Majalah Farmasetika – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merilis buku Informatorium Obat COVID-19 di Indonesia Edisi 2 (IOCI 2)(3/12/2020).
Plt. Deputi Bidang Pengawasan Obat dan NAPPZA BPOM, Dra. Togi J. Hutadjulu, Apt MHA, menjelaskan beberapa poin perubahan dalam buku Informatorium Obat COVID-19 di Indonesia edisi terbaru ini.
Informatorium Obat COVID-19 Edisi 1 diluncurkan Maret 2020 yang bertujuan memberikan informasi obat utama untuk penanganan COVID-19 bagi tenaga kesehatan maupun pihak lain yang terkait.
Adapun latar belakang diperlukannya pembaruan, diantaranya :
○ Perkembangan bukti ilmiah terkini terkait khasiat dan keamanan obat uji
COVID-19.
○ Pembaruan pedoman tata laksana penanganan COVID-19, baik di
Indonesia maupun internasional
Togi J. Hutadjulu menambahkan bahwa IOCI 2 disusun merujuk pada publikasi/jurnal yg terbit hingga 17 Nov 2020.
Struktur IOCI 2 terbagi kedalam 4 bab yakni pendahuluan, perkembangan terapi COVID-19 di dunia, tata laksana pengobatan pasien COVID-19, dan Informatium Obat COVID-19 Indonesia.
Perubahan pada Bab 1 dilakukan untuk menyesuaikan informasi latar belakang sesuai dengan data dan kondisi pandemi COVID-19 terkini.
Kriteria Obat yang Dicantumkan dalam IOCI 2 sbb:
- Obat yang mendapatkan EUA
untuk indikasi COVID-19 di
Indonesia. - Obat yang tercantum pada
Pedoman Tata Laksana Nasional
dan Internasional untuk COVID-19 - Obat terdaftar di Indonesia denganindikasi utama, namun digunakan sebagai obat uji COVID-19 (off label).
- Obat tidak terdaftar di Indonesia, tetapi terdaftar di beberapa negara,dan digunakan untuk COVID-19 dalam bentuk obat uji klinik.
Dalam Bab 2, dilakukan enyesuaian informasi terkini terkait perkembangan terapi COVID-19 secara global.
Penambahan informasi penggunaan obat untuk penanganan COVID-19 dari beberapa negara yang belum tercantum dalam IOCI-1, seperti Uni Eropa, Australia, Kanada, Inggris, India, dan Filipina.
Pada bab 3, penyesuaian informasi diakukan sesuai Pedoman Tatalaksana
COVID-19 untuk Tenaga Kesehatan Edisi 2 (Agustus 2020) dengan penyesuaian bukti ilmiah terkini.
Termasuk didalamnya penambahan informasi pedoman tata laksana pengobatan COVID-19 pada pasien COVID-19 anak dan penambahan informasi terkait penggunaan obat
golongan antikoagulan pada pasien COVID-19.
Dalam bab 4 ada beberapa penyesuaian diantaranya dengan menghilangkan obat antivirus lopinavir dan ritonavir serta menghapus obat Antivirus pada
Penggunaan Emergensi yakni hidroksiklorokuin dan klorokuin.
Sedangkan ada 5 penambahan kategori obat, yakni :
- Anti inflamasi (Tosilizumab, Deksametason, Siklesonid)
- Antikoagulan (Heparin, Enoksaparin)
- Imunoglobulin
- Vitamin D
- Terapi adjuvan (plasma konvalesen, sel punca)
Sedangkan golongan obat lainnya tetap yakni
- antibiotik (Azitromisin, Levofloksasin, Meropenem, Sefotaksim)
- Analgesik non-opiod (parasetamol)
- Agonis reseptor beta 2 selektif (salbutamol sulfat)
- Obat sistem saraf (midazolam)
- Pengencer dahak (asetilsistein)
- Vitamin C dan Vitamin E
Dalam bab 4 ini disusun berdasarkan outline pendahuluan yakni Informasi indikasi obat yang disetujui, Bukti ilmiah terkini berdasarkan hasil uji klinik obat uji, Informasi persetujuan regulatori/EUA (jika tersedia) kemudian diikuti dengan indikasi, kontraindikasi, mekanisme kerja, dosis, efek samping, interaksi obat, peringatan dan perhatian.
“BPOM berkomitmen untuk mendukung penanganan COVID-19 melalui penyediaan informasi yang relevan, update sesuai dengan rujukan nasional dan internasional terhadap obat dan terapi yang digunakan pada pengobatan COVID-19 dalam rangka perlindungan kesehatan masyarakat dalam penggunaan obat di masa pandemi COVID-19.” Jelas Togi dalam acara peluncuran buku ini.
Togi menambahkan bahwa BPOM sesuai dengan mandate, tugas dan fungsinya mengawal vaksin COVID-19 yang akan digunakan di Indonesia agar
aman, berkhasiat dan bermutu sesuai dengan standar yang berlaku secara internasional dalam rangka melindungi masyarakat Indonesia.
“BPOM berkolaborasi dengan semua instansi pemerintah (K/L dan Pemda), asosiasi profesi, akademisi/Universitas, dan Lembaga penelitian dalam upaya percepatan pengembangan obat, termasuk vaksin, yang diperlukan untuk penanganan COVID-19.” Tutup Togi.