Download Majalah Farmasetika

Poin Perubahan Informatorium Obat COVID-19 di Indonesia Edisi 2

Majalah Farmasetika – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merilis buku Informatorium Obat COVID-19 di Indonesia Edisi 2 (IOCI 2)(3/12/2020).

Plt. Deputi Bidang Pengawasan Obat dan NAPPZA BPOM, Dra. Togi J. Hutadjulu, Apt MHA, menjelaskan beberapa poin perubahan dalam buku Informatorium Obat COVID-19 di Indonesia edisi terbaru ini.

Informatorium Obat COVID-19 Edisi 1 diluncurkan Maret 2020 yang bertujuan memberikan informasi obat utama untuk penanganan COVID-19 bagi tenaga kesehatan maupun pihak lain yang terkait.

Adapun latar belakang diperlukannya pembaruan, diantaranya :
○ Perkembangan bukti ilmiah terkini terkait khasiat dan keamanan obat uji
COVID-19.
○ Pembaruan pedoman tata laksana penanganan COVID-19, baik di
Indonesia maupun internasional

Togi J. Hutadjulu menambahkan bahwa IOCI 2 disusun merujuk pada publikasi/jurnal yg terbit hingga 17 Nov 2020.

Struktur IOCI 2 terbagi kedalam 4 bab yakni pendahuluan, perkembangan terapi COVID-19 di dunia, tata laksana pengobatan pasien COVID-19, dan Informatium Obat COVID-19 Indonesia.

Perubahan pada Bab 1 dilakukan untuk menyesuaikan informasi latar belakang sesuai dengan data dan kondisi pandemi COVID-19 terkini.

Kriteria Obat yang Dicantumkan dalam IOCI 2 sbb:

  1. Obat yang mendapatkan EUA
    untuk indikasi COVID-19 di
    Indonesia.
  2. Obat yang tercantum pada
    Pedoman Tata Laksana Nasional
    dan Internasional untuk COVID-19
  3. Obat terdaftar di Indonesia denganindikasi utama, namun digunakan sebagai obat uji COVID-19 (off label).
  4. Obat tidak terdaftar di Indonesia, tetapi terdaftar di beberapa negara,dan digunakan untuk COVID-19 dalam bentuk obat uji klinik.

Dalam Bab 2, dilakukan enyesuaian informasi terkini terkait perkembangan terapi COVID-19 secara global.

Penambahan informasi penggunaan obat untuk penanganan COVID-19 dari beberapa negara yang belum tercantum dalam IOCI-1, seperti Uni Eropa, Australia, Kanada, Inggris, India, dan Filipina.

Baca :  Maraknya Bilik Disinfektan, Peneliti SF ITB Ingatkan Resiko Bahaya Penggunaannya

Pada bab 3, penyesuaian informasi diakukan sesuai Pedoman Tatalaksana
COVID-19 untuk Tenaga Kesehatan Edisi 2 (Agustus 2020) dengan penyesuaian bukti ilmiah terkini.

Termasuk didalamnya penambahan informasi pedoman tata laksana pengobatan COVID-19 pada pasien COVID-19 anak dan penambahan informasi terkait penggunaan obat
golongan antikoagulan pada pasien COVID-19.

Dalam bab 4 ada beberapa penyesuaian diantaranya dengan menghilangkan obat antivirus lopinavir dan ritonavir serta menghapus obat Antivirus pada
Penggunaan Emergensi yakni hidroksiklorokuin dan klorokuin.

Sedangkan ada 5 penambahan kategori obat, yakni :

  1. Anti inflamasi (Tosilizumab, Deksametason, Siklesonid)
  2. Antikoagulan (Heparin, Enoksaparin)
  3. Imunoglobulin
  4. Vitamin D
  5. Terapi adjuvan (plasma konvalesen, sel punca)

Sedangkan golongan obat lainnya tetap yakni

  1. antibiotik (Azitromisin, Levofloksasin, Meropenem, Sefotaksim)
  2. Analgesik non-opiod (parasetamol)
  3. Agonis reseptor beta 2 selektif (salbutamol sulfat)
  4. Obat sistem saraf (midazolam)
  5. Pengencer dahak (asetilsistein)
  6. Vitamin C dan Vitamin E

Dalam bab 4 ini disusun berdasarkan outline pendahuluan yakni Informasi indikasi obat yang disetujui, Bukti ilmiah terkini berdasarkan hasil uji klinik obat uji, Informasi persetujuan regulatori/EUA (jika tersedia) kemudian diikuti dengan indikasi, kontraindikasi, mekanisme kerja, dosis, efek samping, interaksi obat, peringatan dan perhatian.

“BPOM berkomitmen untuk mendukung penanganan COVID-19 melalui penyediaan informasi yang relevan, update sesuai dengan rujukan nasional dan internasional terhadap obat dan terapi yang digunakan pada pengobatan COVID-19 dalam rangka perlindungan kesehatan masyarakat dalam penggunaan obat di masa pandemi COVID-19.” Jelas Togi dalam acara peluncuran buku ini.

Togi menambahkan bahwa BPOM sesuai dengan mandate, tugas dan fungsinya mengawal vaksin COVID-19 yang akan digunakan di Indonesia agar
aman, berkhasiat dan bermutu sesuai dengan standar yang berlaku secara internasional dalam rangka melindungi masyarakat Indonesia.

“BPOM berkolaborasi dengan semua instansi pemerintah (K/L dan Pemda), asosiasi profesi, akademisi/Universitas, dan Lembaga penelitian dalam upaya percepatan pengembangan obat, termasuk vaksin, yang diperlukan untuk penanganan COVID-19.” Tutup Togi.

Share this:

About farmasetika.com

Farmasetika.com (ISSN : 2528-0031) merupakan situs yang berisi informasi farmasi terkini berbasis ilmiah dan praktis dalam bentuk Majalah Farmasetika. Di situs ini merupakan edisi majalah populer. Sign Up untuk bergabung di komunitas farmasetika.com. Download aplikasi Android Majalah Farmasetika, Caping, atau Baca di smartphone, Ikuti twitter, instagram dan facebook kami. Terimakasih telah ikut bersama memajukan bidang farmasi di Indonesia.

Check Also

Pelantikan Pimpinan Konsil Kesehatan Dianggap Kontroversial

Majalah Farmasetika – Pelantikan Pimpinan Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) oleh Menteri Kesehatan Republik Indonesia pada …

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.