Majalah Farmasetika – Pasca viralnya video TikTok salah satu stasiun TV berita Nasional berjudul “Gunakan Tes Antigen Bekas, 6 Petugas Farmasi Ditangkap”. Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia (PP IAI) mengirimkan surat resmi perihal keberatan penyebutan petugas Farmasi dalam kasus tes antigen bekas pada tanggal 29 April 2021 yang ditujukan langsung kepada Kepala Peliputan stasiun TV tersebut.
Dalam suratnya, PP IAI menjelaskan bahwa di dalam Peraturan Pemerintah No.51 tahun 2009 tetang Pekerjaan Kefarmasian, Pasal 1 ayat (3) menyebutkan bahwa Tenaga Kefarmasian adalah tenaga yang melakukan Pekerjaan Kefarmasian yang terdiri atas Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian. Selanjutnya pada ayat (5) menyebutkan bahwa Apoteker adalah sarjana farmasi yang telah lulus sebagai Apoteker dan telah mengucapkan sumpah jabatan Apoteker. Dalam kewenangannya, Apoteker tidak memiliki tugas atau fungsi dalam pengambilan sampel untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium.
Surat PP IAI yang beredar di pesan berantai menyebutkan bahwa 6 petugas yang ditangkap plolisi berkaitan dengan kasus tersebut bukanlah petugas farmasi. Video TikTok salah satu stasiun televisi Nasional yang menyebutkan tertangkapnya 6 petugas farmasi beredar viral dan mendapat banyak komentar netizen sangat merugikan nama baik dan profesi Apoteker di Indonesia.
Dalam akhir suratnya ditegaskan bahwa IAI sebagai organisasi yang membawahi 80.000 Apoteker di Indonesia menyatakan sangat keberatan dengan beredaranya video TikTOk tersebut dan mendesak segera menurunkan video tersebut dan mengklarifikasi kesalahannya.
Surat ini ditandatangani langsung oleh Ketua Umum PP IAI, apt. Drs. Nurul Falah Eddy Pariang, beserta Sekjen PP IAI, apt. Noffendri, SSi.
Penelusuran redaksi (30/4/2021), video TikTok sudah tidak beredar dan digantikan dengan judul “Gunakan tes Antigen Bekas, 6 Oknum Petugas Kimia Farma Ditangkap”.