Download Majalah Farmasetika

Viral di TikTok, PP IAI Keberatan Petugas Farmasi Disebut Terlibat Kasus Tes Antigen Bekas

Majalah Farmasetika – Pasca viralnya video TikTok salah satu stasiun TV berita Nasional berjudul “Gunakan Tes Antigen Bekas, 6 Petugas Farmasi Ditangkap”. Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia (PP IAI) mengirimkan surat resmi perihal keberatan penyebutan petugas Farmasi dalam kasus tes antigen bekas pada tanggal 29 April 2021 yang ditujukan langsung kepada Kepala Peliputan stasiun TV tersebut.

Dalam suratnya, PP IAI menjelaskan bahwa di dalam Peraturan Pemerintah No.51 tahun 2009 tetang Pekerjaan Kefarmasian, Pasal 1 ayat (3) menyebutkan bahwa Tenaga Kefarmasian adalah tenaga yang melakukan Pekerjaan Kefarmasian yang terdiri atas Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian. Selanjutnya pada ayat (5) menyebutkan bahwa Apoteker adalah sarjana farmasi yang telah lulus sebagai Apoteker dan telah mengucapkan sumpah jabatan Apoteker. Dalam kewenangannya, Apoteker tidak memiliki tugas atau fungsi dalam pengambilan sampel untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium.

Surat PP IAI yang beredar di pesan berantai menyebutkan bahwa 6 petugas yang ditangkap plolisi berkaitan dengan kasus tersebut bukanlah petugas farmasi. Video TikTok salah satu stasiun televisi Nasional yang menyebutkan tertangkapnya 6 petugas farmasi beredar viral dan mendapat banyak komentar netizen sangat merugikan nama baik dan profesi Apoteker di Indonesia.

Dalam akhir suratnya ditegaskan bahwa IAI sebagai organisasi yang membawahi 80.000 Apoteker di Indonesia menyatakan sangat keberatan dengan beredaranya video TikTOk tersebut dan mendesak segera menurunkan video tersebut dan mengklarifikasi kesalahannya.

Surat ini ditandatangani langsung oleh Ketua Umum PP IAI, apt. Drs. Nurul Falah Eddy Pariang, beserta Sekjen PP IAI, apt. Noffendri, SSi.

Penelusuran redaksi (30/4/2021), video TikTok sudah tidak beredar dan digantikan dengan judul “Gunakan tes Antigen Bekas, 6 Oknum Petugas Kimia Farma Ditangkap”.

Share this:
Baca :  PP IAI Usulkan Penambahan Pasal Pelayanan Kefarmasian di PMK No. 3 Th. 2020

About farmasetika.com

Farmasetika.com (ISSN : 2528-0031) merupakan situs yang berisi informasi farmasi terkini berbasis ilmiah dan praktis dalam bentuk Majalah Farmasetika. Di situs ini merupakan edisi majalah populer. Sign Up untuk bergabung di komunitas farmasetika.com. Download aplikasi Android Majalah Farmasetika, Caping, atau Baca di smartphone, Ikuti twitter, instagram dan facebook kami. Terimakasih telah ikut bersama memajukan bidang farmasi di Indonesia.

Check Also

Menkes Rilis Pengurus Organisasi Kolegium Farmasi 2024-2028

Majalah Farmasetika – Kementerian Kesehatan Republik Indonesia resmi mengesahkan Susunan Organisasi Kolegium Farmasi periode 2024-2028 melalui Keputusan …

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.