Majalah Farmasetika – Majlis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI) bersama Sekretariat Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI) telah mengembangkan aplikasi Surat Tanda Registrasi (STR) online versi 2.0 dengan penerbitan e-STR secara elektronik melalui aplikasi ktki.kemkes.go.id.
Penerbitan STR secara elektronik mulai berlaku efektif pada 1 juni 2021 sesuai surat edaran yang diterbitkan oleh Ketua MTKI dan Sekretaris KTKI pada 25 Mei 2021.
Dalam suratnya dijelaskan bahwa Dokumen Elektronik adalah setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui komputer atau sistem elektronik, tetapi tidak terbatas pada tulisam suara, gambar, peta, rancangan, foto, atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
“Mengacu kepada Permenkes Nomor 83 Tahun 2019 tentang Registrasi Tanda Registrasi (STR), Tenaga Kesehatan yang memenuhi persyaratan akan diterbitkan secara elektronik (e-STR), setelah proses penandatanganan elektronik oleh MTKI yang selanjutnya oleh Ketua Konsil masing-masing tenaga kesehatan, maka teanga kesehatan dapat mencetak e-STR ditempat masing-masing dengan menggunakan printer warna dan kertas A4 80 gram.” tertulis dalam surat edaran yang ditandatangani oleh Trihono, sebagai Ketua MTKI, dan Irmansyah sebagai Sekretaris KTKI.
Berdasarkan surat edaran tersebut, dijelaskan pula bahwa Teanga Kesehatan hanya dapat melakukan satu kali cetak e-STR dan dua kali cetak legalisir e-STR. Selain itu, hasil cetak e-STR dinyatakan telah memiliki kekuatan hukum dan dapat digunakan dengan persyaratan yang membutuhkan lampiran STR Tenaga Kesehatan.
Terkait validasi keabsahan data STR Tenaga Kesehatan dapat dilakukan dengan cara scan barcode e-STR yang kemudian terhubung melalui alamat web ktki.kemkes.go.id dengan keterangan status dokumen aktif, tidak aktif, atau STR tidak ditemukan.
Berikut adalah tata cara pencetakan e-STR selengkapnya
Tenaga Kesehatan yang telah dinyatakan memenuhi persyaratan dan telah membayar
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), serta telah dilakukan penandatanganan secara
elektronik oleh Ketua Divisi MTKI yang selanjutnya oleh Ketua Konsil masing-masing Tenaga
Kesehatan atas nama Menteri Kesehatan. STR kemudian dapat dicetak secara mandiri oleh
pemohon ditempat masing-masing.
Langkah-langkah cetak e-STR:
- Pastikan perangkat komputer/laptop yang digunakan sudah terhubung dengan mesin
pencetak (printer) berwarna dan menggunakan kertas A4 80 gram. - Untuk mencetak e-STR, login dengan email dan PIN yang sudah dimiliki.
- Kemudian pilih menu cek status.
- Cetak e-STR dan legalisir STR hanya dapat dilakukan setelah Saudara masuk kedalam
- langkah 5 : Cetak STR, kemudian klik “Cetak E-STR” Setelah klik Cetak e-STR, maka akan muncul kolom pengisian One Time Password (OTP). Kode OTP berupa 6 (enam) digit angka akan dikirimkan ke email Saudara yang berlaku selama 5 menit.
- Cek kode OTP yang dikirimkan ke email Saudara.
- Masukan kode OTP yang didapatkan melalui email, didalam borang yang disediakan, kemudian klik kirim.
- Untuk menghindari kesalahan cetak e-STR maupun legalisir STR, pemohon terlebih dahulu akan diarahkan untuk melakukan “Test Print”. Pastikan laptop/komputer sudah terkoneksi dengan printer warna dan tersedia kertas A4 80 gram. Masing-masing dokumen hanya dapat dicetak satu kali. Untuk melakukan Test Print klik ikon atau kotak Test Print.
- Setelah klik Test Print, akan ada notifikasi peringatan cetak sebagai berikut, jika sudah terhubung ke printer warna dan menyiapkan kertas A4 80 gram, kemudian klik YAKIN.
- Untuk Test Print silahkan pilih printer warna yang digunakan pastikan cetak dokumen dengan pilihan color atau warna dan ukuran kertas A4, kemudian klik “Print”
- Setelah berhasil Test Print menggunakan printer warna, silahkan lanjutkan untuk mencetak e-STR atau cetak legalisir STR.
- Setelah masuk Cetak e-STR atau legalisir STR, pastikan kembali printer warna sudah terkoneksi, mencetak dokumen dengan pilihan color atau warna, dan menggunakan kertas HVS A4 80 gram kemudian klik Print.
- Lakukan hal yang sama untuk cetak dukumen legalisir 1 dan legalisir 2. Setelah melakukan cetak dokumen e-STR maupun legalisir STR, maka tampilan ikon cetak dokumen akan berubah menjadi lebih pudar. Tanda tersebut menunjukan, Saudara telah mencetak e-STR dan legalisir STR yang hanya bisa dilakukan satu kali.
- Berikut alur registrasi STR online dan penerbitan e-STR yang dilakukan oleh Tenaga Kesehatan di tempat masing-masing.