Majalah Farmasetika – Anggota Komisi VI DPR RI Rudi Hartono Bangun dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi VI DPR RI dengan Asosiasi Apotek Indonesia dan Gabungan Pengusaha Farmasi berharap ada aturan atau regulasi yang bisa memberi izin apoteker untuk dapat memberikan obat-obat tertentu di apotek.
Selain itu, Rudi menekankan bahwa apotek-apotek di Indonesia diharapkan dapat memberikan pelayanan dan kemudahan bagi masyarakat. Menurutnya, masyarakat menengah ke bawah saat ini cenderung langsung mencari obat ke apotek jika sakit, utamanya di saat pandemi seperti sekarang.
“Masyarakat itu cenderung langsung ke apotek mencari obat, apalagi di desa di pinggir-pinggir ya pak ya. Jadi mereka tidak ke dokter. Kita harus tanggap juga. Karena ini masyarakat menengah ke bawah, harus ada pelayanan yang baik dan juga kemudahan pelayanan,” ujarnya dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi VI DPR RI dengan Asosiasi Apotek Indonesia dan Gabungan Pengusaha Farmasi, di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (2/2/2022).
Politisi Partai NasDem ini menambahkan, apotek harus memiliki kecekatan dalam melayani konsumen. Sebab, pemberian obat yang tepat di saat yang tepat dapat membantu menurunkan gejala penyakit. Terlebih jika rumah sakit-rumah sakit sedang penuh dan tidak bisa melayani pasien.
“Jangan nanti dilempar Pak, orang udah sakit segala macem, dilempar suruh ke dokter, dokter juga antre, rumah sakit antre. Harus ada kecekatan pihak apoteker dalam hal ini, dalam melayani konsumen yang ada, karena kecekatan itu membuat orang satu dua hari di-kasih obat terus turun Pak. Tadinya mau gawat, menurun jadi menengah, menengah jadi gejala ringan,” imbuhnya.
Untuk itu, legislator dapil Sumatera Utara III tersebut berharap ada aturan atau regulasi yang bisa memberi izin apoteker untuk dapat memberikan obat-obat tertentu. “Itu harus dipikirkan pak aturan regulasi apoteker yang bisa memberi izinnya kan pak obat-obat itu. Nah itu harus dipikirkan, jangan kita kaku gitu,” tutupnya.
Di sisi lain, Rudi juga menyoroti perihal kesediaan dan alur sistem distribusi bahan baku obat yang diimpor dari luar negeri. Sebab, beberapa obat yang bahan bakunya impor dari luar negeri, menurutnya, merupakan obat yang banyak dibutuhkan di masyarakat, seperti paracetamol.
Menjawab hal tersebut, Ketua Umum Gabungan Pengusaha Farmasi F. Tirto Kusnadi mengatakan bahwa alur sistem distribusi bahan baku obat impor di Indonesia sebenarnya tidak memerlukan waktu yang lama. Namun, semenjak pandemi Covid-19 produk-produk bahan baku obat-obatan yang baru memerlukan waktu cukup lama untuk didistribusikan.
“Dengan adanya Covid, banyak obat baru yang tadinya belum berproduksi, ini kita harus mendapatkan regulasi EUA (Emergency Use Authorization) itu produk baru, dan badan POM sendiri juga sangat berhati-hati karena khawatir menimbulkan efek yang belum jelas. Bagi industrinya juga memakan waktu,” ungkapnya
Sumber
Anggota DPR Harap Apotek Dapat Berikan Kecekatan Pelayanan https://www.dpr.go.id/berita/detail/id/37382/t/Anggota+DPR+Harap+Apotek+Dapat+Berikan+Kecekatan+Pelayanan