Download Majalah Farmasetika

Kritik 100 Hari Kepemimpinan, PP IAI Jangan Offside!

Majalah Farmasetika – Kritik, saran, dan masukkan untuk Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia (PP IAI) kini bisa melalui akun media sosial masing-masing, termasuk yang disampaikan oleh akun komunitas Farmasis Bersatu Fib dengan judul PP IAI, Jangan Offside!

PP IAI, JANGAN OFFSIDE!

100 hari pertama kepengurusan pusat Ikatan Apoteker Indonesia (PPIAI) diwarnai berbagai problematika yang tidak ringan. Pertama terkait rangkap jabatan Ketua Umum IAI beserta 2 pengurusnya sebagai anggota konsil kefarmasian di KTKI. Yang Kedua masalah UKAI yang menyebabkan 3000-an mahasiswa profesi tidak lulus. Yang ketiga mencuat beberapa RPMK yang mendegradasi profesi Apoteker.

Kita bahas yang kedua. UKAI adalah program sertifikasi pertama untuk lulusan Apoteker baru. Periode sebelum 2018, UKAI dilaksanakan sebagai “uji kompetensi murni”. Dimana Mahasiswa profesi Apoteker lulus lebih dulu, menerima ijazah dan disumpah jabatan Apoteker sesuai PP No.20/1962. Baru kemudian dilaksanakan uji kompetensi sebagai syarat mendapatkan sertifikat kompetensi/profesi untuk mengurus STR.

Dalam skema ini, mahasiswa profesi apoteker diberikan kesempatan memilih melaksanakan uji kompetensi untuk praktik atau bekerja disektor non praktik. Seyogyanya uji kompetensi dan penerbitan sertifikat kompetensi/profesi dilaksanakan oleh perguruan tinggi dengan bekerjasama dengan organisasi profesi, lembaga pelatihan, atau lembaga sertifikasi yang terakreditasi.

Dari poin diatas, Perguruan tinggi seharusnya bisa memilih partner UKOM mulai organisasi profesi, lembaga pelatihan, atau lembaga sertifikasi yang terakreditasi. Dalam UU Tenaga kesehatan pelaksanaan Uji Kompetensi diamanatkan dilaksanakan secara nasional. Maka dari itu, pelaksana definitif UKOM seharusnya perguruan tinggi atau kumpulan perguruan tinggi berskala nasional, dalam hal ini adalah APTFI. APTFI sebagai Asosiasi Perguruan Tinggi Farmasi , sudah selayaknya sebagai leader dan decision maker dalam pelaksaan uji kompetensi.

Baca :  Sepakat Gunakan SIAp, Ketua PD IAI Jatim Tak Jadi Diberhentikan

Metode baru UKOM muncul pasca diterbitkannya Surat Edaran Kemenristekdikti No. 508/B/TU/2018 Tentang Pelaksanaan UKOMNAS Nakes. Surat Edaran tersebut mengamanatkan Uji Kompetensi dilaksanakan sebagai EXIT EXAM. Implementasi Exit Exam adalah uji kompetensi harus dilakukan sebelum mahasiswa lulus dan menyandang gelar, dalam arti uji kompetensi dipakai sebagai syarat kelulusan. Surat edaran tersebut diperkuat oleh Permendikbud 2 tahjun 2020 yang memberikan amanat senada. Inilah masalah yg menyandera ribuan mahasiswa profesi Apoteker dalam UKAI 2022. Peraturan Menteri adalah produk kebijakan atas dasar pendelegasian UU diatasnya atau atas dasar kewenangan, yang amat mungkin dirubah oleh advokasi.

Audiensi PP IAI dengan Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemendikbud patut diapresiasi sebagai niat baik, namun pada posisi offside, PP IAI bukan pada kapasitasnya mengurusi sendirian masalah kebijakan pendidikan. Sudah seharusnya dalam pertemuan itu PP IAI mengajak perwakilan APTFI , perwakilan kolegium, maupun beberapa perwakilan Perguruan Tinggi Farmasi. Apalagi daftar inventaris masalah yang disodorkan ke Kemendikbud melebar kemana-mana.

Tugas utama PP IAI adalah mendorong dan mendukung APTFI untuk memecahkan masalah tanpa masalah. Lagian yang umum beraudiensi dengan kemendikbud adalah asosiasi pendidikan , organisasi profesi guru, organisasi profesi dosen dst.

Sedikit masukan dari admin , usulan kedua terkait apoteker spesialis, mohon diprioritaskan kebutuhan spesialis terbesar, khususnya dikomunitas, yaitu spesialis Farmasi Klinis. Dosa masa lalu (10 tahun yang lalu ) penghapusan Sp.FRS menjadi M.FarmKlin musti di tebus. Tentu kurang pantas mengusulkan apoteker spesialis tanpa dibarengi memperjuangkan UU Praktik Apoteker.

Yang ketiga terkait upaya memuluskan 2 dari 3 nomenklatur Prodi S1 Farmasi kekhususan (Prodi S1 Farmasi Klinis dan Farmasi Klinis & Komunitas) yang bersifat terminal agar bisa lanjut ke Profesi Apoteker, perlu kajian mendalam. sekali lagi ini ranah Perguruan Tinggi bersama APTFI.

Baca :  Curhat PP IAI ke DPR: Polisi Sering Datang ke Apotek!

Yang keempat terkait upaya memangkas jumlah prodi S1 Farmasi di tanah air melalui skema (4+1), tentu patut diapresiasi. Namun sekali lagi ini ranah Perguruan Tinggi bersama APTFI. Namun ketegasan PP IAI dalam mendukung perubahan ini sangat penting dan akan diuji konsistensinya kedepan.

Akhir kata, kepada segenap Pengurus Pusat IAI untuk lebih fokus mengurus apoteker yang sudah lulus. Mereka butuh advokasi kebijakan pemerintah baik yang sudah jadi maupun dalam bentuk rancangan. Ratusan regulasi selama 1 dekade perlu dipetakan mana yang perlu diadvokasi.

Termasuk RPM Menteri Kesehatan terkait Pengelolaan Dan Penyerahan Obat Bebas Dan Obat Bebas Terbatas Di Hypermarket, Supermarket, Dan Minimarket. Termasuk UU Praktik Apoteker. Swear, Kami akan mendukungmu 100%.

Sumber

PP IAI, Jangan Offside! https://m.facebook.com/story.php?story_fbid=pfbid02zs9hHPGAgncoQFoNusBbSHe1mXXaqFHaBVYd8V3E6hqEtLjGQEHkXdgfmLJWJX43l&id=100043977188641

Share this:

About farmasetika.com

Farmasetika.com (ISSN : 2528-0031) merupakan situs yang berisi informasi farmasi terkini berbasis ilmiah dan praktis dalam bentuk Majalah Farmasetika. Di situs ini merupakan edisi majalah populer. Sign Up untuk bergabung di komunitas farmasetika.com. Download aplikasi Android Majalah Farmasetika, Caping, atau Baca di smartphone, Ikuti twitter, instagram dan facebook kami. Terimakasih telah ikut bersama memajukan bidang farmasi di Indonesia.

Check Also

Kimia Farma Hadapi Tantangan Besar: Penutupan Pabrik dan PHK Karyawan

Majalah Farmasetika – PT Kimia Farma (Persero) Tbk, perusahaan farmasi terkemuka di Indonesia, saat ini …

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.