Majalah Farmasetika – Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, Penny K Lukito, menggumumkan 3 perusahaan farmasi dan 2 distributor bahan baku terkait adanya cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) dalam produk obat sirup
Adapun tiga perusahaan farmasi yang disanksi itu yakni PT Yarindo Farmatama yang memproduksi obat sirup Flurin DMP, PT Universal Pharmaceutical Industries sebagai produsen UniBebi dan PT Afi Pharma produsen yang baru ditemukan BPOM yang dianggap tidak memenuhi standar atau khasiat mutu untuk memproduksi obat sirup.
“Sebetulnya semua industri memiliki kesalahan yang sama, pertama menggunakan bahan baku obat tidak memenuhi syarat, TMS, dengan cemaran EG diatas batas aman sehingga produk jadi menjadi TMS. Kedua, tidak melakukan kualifikasi pemasok suplier bahan baku obat, termasuk tidak melakukan pengujian bahan baku obat untuk parameter cemaran EG dan DEG. Ketiga, tidak menggunakan pengujian cemaran bahan baku menggunakan kompedia atau referensi terkini” Jelas Kepala BPOM, Penny K Lukito, dalam konferensi pers (31/10/2022).
“Untuk produk Yarindo Farma, obat sirup Flurin DMP terbukti menggunakan Propilen Glikol yang mengandung cemaran Etilon Glikol sebsear 48 mg/mL syaratnya 0.1 mg/mL” tambah Penny K Lukito.
“1 produk dari Yarindo, dan 3 produk dari Universal telah dilakukan proses pidana. Kemudian, terhadap distributor yang menyalurkan Propilen Glikol ke Yarindo dan Universial akan dilakukan penelusuran yakni PT Logicom Solution dan PT Mega Setia dan melihat apakah ada penyaluran ke industri farmasi lainnya” tambah Kepala BPOM.