Majalah Farmasetika – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merilis 168 obat cair/sirup yang tidak menggunakan 4 (empat) pelarut (Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan/atau Gliserin/Gliserol), sehingga tidak mengandung cemaran ED/DEG dan aman untuk diedarkan. Ditambah dengan 126 produk dari 15 Industri Farmasi yang dinyatakan telah memenuhi ketentuan sesuai kriteria, sehingga direkomendasikan untuk dapat diedarkan.
Dalam keterangan persnya (17/11/2022), BPOM terus berproses menelusuri dan menindaklanjuti kejadian cemaran EG/DEG pada sirup obat hingga ke akar permasalahannya. Tidak hanya sebagai upaya perlindungan kesehatan masyarakat, tetapi hal ini juga menjadi upaya dalam perbaikan sistem jaminan keamanan dan mutu obat di Indonesia.
BPOM melakukan Intensifikasi surveilans mutu produk sirup obat beredar dan bahan baku tambahan dengan metode penelusuran balik sebagai pengembangan pengawasan di jalur distribusi. Verifikasi hasil pengujian bahan baku obat dilakukan secara mandiri oleh Industri Farmasi, termasuk untuk cemaran EG/DEG, dalam rangka memastikan terjaminnya keamanan dan mutu sirup obat. Verifikasi ini dilakukan berdasarkan pemenuhan kriteria, antara lain kualifikasi pemasok, pengujian bahan baku pada setiap kedatangan dan setiap wadah, serta memastikan metode pengujian mengikuti standar/ farmakope terkini.
Berdasarkan verifikasi hasil pengujian bahan baku obat tersebut terdapat beberapa merk terkenal yang sering digunakan seperti Sanmol Syrup, OBH Combi, Vicks Formula, dan lainnya.
Kelima belas perusahaan obat yang merilis daftar obat sirupnya adalah
- PT. Abbot Indonesia
- PT. Actavis Indonesia
- PT. Bayer Indonesia
- PT. Bernofarm
- PT. Caprifarmindo Laboratories
- PT. Combiphar
- PT. Darya-Varya Laboratoria
- PT. Dexa Medica
- PT. Ferron Pharmaceutical
- PT. Integrated Healthcare Indonesia
- PT. Kalbe Farma
- PT. Organon Farma Indonesia
- PT. Pharos Indonesia
- PT. Sanbe Farma
- PT. Sterling Products Indonesia
Dengan penjelasan ini, maka informasi produk sirup obat pada Penjelasan BPOM Tentang Informasi Kelima (23 Oktober 2022) dan Keenam (27 Oktober 2022) Hasil Pengawasan BPOM Terkait Sirup Obat yang Tidak Menggunakan Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan/atau Gliserin/Gliserol, yang sebelumnya dinyatakan aman termasuk dari kelima industri farmasi yang mengandung cemaran EG/DEG, dinyatakan tidak berlaku.
Berikut adalah daftar 168 obat cair/sirup yang tidak menggunakan 4 (empat) pelarut (Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan/atau Gliserin/Gliserol)
Berikut adalah daftar 126 produk dari 15 Industri Farmasi yang dinyatakan telah memenuhi ketentuan sesuai kriteria