Majalah Farmasetika – Proses gugatan hukum oleh Komunitas Konsumen Indonesia dengan dalih Pembohonan Publik kepada Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terus berlanjut. BPOM pun merespon KKI dan menganggap hal yang wajar untuk menggugat tetapi KKI dirasa melakukan tindakan yang salah serta tidak paham.
Hal ini disampaikan Kepala BPOM, Penny K Lukito, dalam konferensi pers bertajuk “Perkembangan Hasil Pengawasan dan Penindakan terkait Sirup Obat yang Mengandung Cemaran Etilen Glikol/Dietilen Glikol,” di Kantor BPOM, Jakarta Pusat pada Kamis (17/11/2022).
“Ya enggak apa-apa, Silahkan saja gugat itu” ujar Penny Lukito.
Namun demikian, Penny menyampaikan bahwa langkah untuk menggugat BPOM atas kasus itu bukanlah sebuah pilihan yang tepat. Bahkan, ia memandang bahwa pihak penggugat justru kurang memahami duduk perkara yang terjadi.
“Tapi salah sekali ya melakukan gugatan ke PTUN itu, karena tidak paham mereka. Salah sekali,” lanjut Kepala BPOM itu.
Ia menjelaskan bahwa pihaknya akan mendapatkan pendampingan hukum dari Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menghadapi gugatan itu. Bahkan, Penny menyebut pendampingan dari kejaksaan agung adalah suatu hal yang pasti pihaknya peroleh.
“Ya iyalah pasti, karena kejaksaan kan lawyernya, pengacara negara, dia akan mendampingi BPOM,” tutup Penny.