Download Majalah Farmasetika

Menkes Rilis Regulasi Baru Akreditasi Puskesmas, Labkes, Klinik, Dokter Praktik Mandiri

Majalah Farmasetika – Menteri Kesehatan (Menkes) mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes/PMK) Nomor 34 Tahun 2022 tentang AKREDITASI PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT (Puskesmas), KLINIK, LABORATORIUM KESEHATAN (Labkes), UNIT TRANSFUSI DARAH, TEMPAT PRAKTIK MANDIRI DOKTER, DAN TEMPAT PRAKTIK MANDIRI DOKTER GIGI berlaku mulai 2 Desember 2022.

PMK ini dibuat didasarkan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat terhadap mutu pelayanan kesehatan di pusat kesehatan masyarakat, klinik, laboratorium kesehatan, unit transfusi darah, tempat praktik mandiri dokter, dan tempat praktik mandiri dokter gigi, diperlukan upaya peningkatan mutu pelayanan kesehatan melalui penyelenggaraan akreditasi.

Selain itu, bahwa pengaturan penyelenggaraan akreditasi dalamPeraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 Tahun 2015tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, TempatPraktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik MandiriDokter Gigi sebagaimana telah beberapa kali diubahterakhir dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 27Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas PeraturanMenteri Kesehatan Nomor 46 Tahun 2015 tentangAkreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat PraktikMandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi,sudah tidak sesuai dengan perkembangan dankebutuhan hukum sehingga perlu diganti.

Dijelaskan bahwa Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat, Klinik, Laboratorium Kesehatan, Unit Transfusi Darah, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi yang selanjutnya disebut Akreditasi adalah pengakuan terhadap mutu pelayanan pusat kesehatan masyarakat, klinik, laboratorium kesehatan, unit transfusi darah, tempat praktik mandiri dokter, dan tempat praktik mandiri dokter gigi setelah dilakukan penilaian bahwa pusat kesehatan masyarakat, klinik, laboratorium kesehatan, unit transfusi darah, tempat praktik mandiri dokter, dan tempat praktik mandiri dokter gigi telah memenuhi standar akreditasi.

Sedangkan Standar Akreditasi adalah pedoman yang berisi tingkat pencapaian yang harus dipenuhi oleh fasilitas pelayanan kesehatan dalam meningkatkan mutu pelayanan dan keselamatan pasien.

Baca :  Pasca Dilantik, Menkes Langsung Pimpin Rapat Program Vaksinasi COVID-19

Adapun Pengaturan Akreditasi bertujuan untuk:
a. meningkatkan dan menjamin mutu pelayanan dan keselamatan bagi pasien dan masyarakat;
b. meningkatkan perlindungan bagi sumber daya manusia kesehatan dan Puskesmas, Klinik, Laboratorium Kesehatan, UTD, TPMD, dan TPMDG sebagai institusi;
c. meningkatkan tata kelola organisasi dan tata kelola pelayanan di Puskesmas, Klinik, Laboratorium Kesehatan, UTD, TPMD, dan TPMDG; dan
d. mendukung program pemerintah di bidang kesehatan.

Selengkapnya di https://gudangilmu.farmasetika.com/pmk-no-34-tahun-2022-akreditasi-puskesmas-labkes-klinik-dokter-praktik-mandiri/

Share this:

About farmasetika.com

Farmasetika.com (ISSN : 2528-0031) merupakan situs yang berisi informasi farmasi terkini berbasis ilmiah dan praktis dalam bentuk Majalah Farmasetika. Di situs ini merupakan edisi majalah populer. Sign Up untuk bergabung di komunitas farmasetika.com. Download aplikasi Android Majalah Farmasetika, Caping, atau Baca di smartphone, Ikuti twitter, instagram dan facebook kami. Terimakasih telah ikut bersama memajukan bidang farmasi di Indonesia.

Check Also

Peran Penting Apoteker dalam Menjamin Distribusi Aman Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi (NPP)

Majalah Farmasetika – Pedagang Besar Farmasi (PBF) adalah perusahaan yang memiliki izin untuk menyediakan, menyimpan, …

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.