Download Majalah Farmasetika

Terkait RUU Kesehatan, Kemenkes Buka Portal Sampaikan Aspirasi Publik

Majalah Farmasetika – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) membuka portal aspirasi online terkait RUU Kesehatan, sebagai bagian dari proses partisipasi publik yang bermakna (meaningfull participation), publik dapat memberikan masukan dan tanggapan terkait penyusunan materi RUU

Laman tersebut adalah https://partisipasisehat.kemkes.go.id/ Draft RUU juga dapat diunduh dalam laman tersebut.

Kemenkes ditunjuk sebagai koordinator wakil pemerintah untuk RUU Kesehatan, mulai menyusun Daftar Isian Masukan (DIM) Rancangan Undang Undang (RUU) Kesehatan.

“Masyarakat sebagai pihak yang mendapatkan layanan kesehatan memiliki hak yang sama untuk didengarkan pendapatnya, dipertimbangkan pendapatnya, dan mendapatkan jawaban atas pendapatnya,” ujar juru bicara Kementerian Kesehatan, dr Muhammad Syahril (13/3).

Secara paralel, Kemenkes juga menyelenggarakan berbagai kegiatan partisipasi publik secara Luring dan Daring dimana jadwal kegiatan tercantum juga dalam laman tersebut.

Kegiatan partisipasi publik akan dilakukan baik dengan institusi pemerintah, lembaga, organisasi profesi, organisasi masyarakat, organisasi keagamaan, CSO dan organisasi lainnya.

RUU Kesehatan nantinya akan menjadi landasan bagi reformasi sektor kesehatan, sehingga layanan kesehatan dapat diakses masyarakat dengan lebih mudah, murah, dan akurat (#SehatLebihDekat, #SehatLebihTepat, #SehatLebihMurah).

“Melalui RUU ini, diharapkan kewajiban pemerintah untuk memberikan layanan kesehatan yang berkualitas dan merata kepada masyarakat Indonesia akan sejalan dengan kewenangan yang dimiliki. Tujuannya untuk memperbaiki akses layanan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia,” jelas dr. Syahril.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah resmi mengirimkan draf RUU Kesehatan kepada pemerintah minggu lalu untuk dibahas bersama setelah RUU tersebut disahkan sebagai inisiatif DPR pada sidang paripurna bulan Februari lalu.

Tahapan tersebut secara resmi memulai proses partisipasi publik dimana pemerintah dan DPR akan menghimpun masukan dan aspirasi dari masyarakat seluas-luasnya melalui berbagai forum.

Dari sisi pemerintah, presiden telah menunjuk Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin sebagai koordinator wakil pemerintah untuk membahas RUU ini bersama DPR. Menteri lain yang ditunjuk termasuk Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Menteri pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, serta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Baca :  Dirjen Yankes Minta Pegawai Kemenkes Patuh dan Dukung Sosialisasi RUU Kesehatan

Selanjutnya Menteri Kesehatan akan mengoordinasikan penyusunan Daftar Isian Masukan (DIM) RUU bersama dengan Menteri lain yang ditunjuk dan kementerian/lembaga terkait, antara lain Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Badan Pengawas Obat dan Makanan, Badan kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional, serta Badan Nasional Penanggulangan Bencana.

“RUU ini juga diharapkan akan mengatasi problem klasik seperti kurangnya dokter umum dan dokter spesialis, pemerataan tenaga kesehatan yang masih sulit, gizi buruk serta layanan kesehatan yang tidak sesuai,” jelas dr Syahril.

sumber

Laman Khusus untuk Tampung Aspirasi Publik dalam RUU Kesehatan https://sehatnegeriku.kemkes.go.id/baca/rilis-media/20230313/2642568/laman-khusus-untuk-tampung-aspirasi-publik-dalam-ruu-kesehatan/

Share this:

About farmasetika.com

Farmasetika.com (ISSN : 2528-0031) merupakan situs yang berisi informasi farmasi terkini berbasis ilmiah dan praktis dalam bentuk Majalah Farmasetika. Di situs ini merupakan edisi majalah populer. Sign Up untuk bergabung di komunitas farmasetika.com. Download aplikasi Android Majalah Farmasetika, Caping, atau Baca di smartphone, Ikuti twitter, instagram dan facebook kami. Terimakasih telah ikut bersama memajukan bidang farmasi di Indonesia.

Check Also

Peran Penting Apoteker dalam Menjamin Distribusi Aman Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi (NPP)

Majalah Farmasetika – Pedagang Besar Farmasi (PBF) adalah perusahaan yang memiliki izin untuk menyediakan, menyimpan, …

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.