Download Majalah Farmasetika

PMK Terkait Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi Diintegrasikan di PMK No 5 Tahun 2023

Majalah Farmasetika – Apoteker di seluruh Indonesia wajib mengetahui Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes/PMK) nomor 5 tahun 2023 tentang Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi, dikarenakan menggantikan 5 PMK yakni PMK nomor 690/Menkes/Per/VII/1997 tentang Label dan Publikasi Psikotropika; 168/Menkes/Per/II/2005 Tahun 2005 tentang Prekursor Farmasi; Nomor 10 Tahun 2013 Tentang Impor dan Ekspor Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 178); Nomor 26 Tahun 2014 tentang Rencana kebutuhan tahunan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 873); dan Nomor 3 Tahun 2015 tentang Peredaran, Penyimpanan, Pemusnahan, dan Pelaporan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 74).

Selain itu, PMK ini dikeluarkan atas dasar pengaturan mengenai narkotika, psikotropika dan prekursor farmasi tersebar dalam beberapa peraturan perundang-undangan, yakni Peraturan Menteri Kesehatan
Nomor 690/Menkes/Per/VII/1997 tentang Label dan Publikasi Psikotropika, Peraturan Menteri Kesehatan
Nomor 168/Menkes/Per/II/2005 tentang Prekursor Farmasi, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2013 tentang Impor dan Ekspor Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2014 tentang Rencana kebutuhan tahunan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor, dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2015 tentang Peredaran, Penyimpanan, Pemusnahan, dan Pelaporan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi sehingga diperlukan suatu pengaturan yang terintegrasi dalam satu peraturan perundang-undangan mengenai narkotika, psikotropika, dan prekursor farmasi.

Permenkes Nomor 5 Tahun 2023 ini terdiri dari 13 bab dan 103 pasal, yakni terkait

BAB I KETENTUAN UMUM

BAB II RENCANA KEBUTUHAN TAHUNAN NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, DAN PREKURSOR FARMASI

BAB III IMPOR DAN EKSPOR NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, DAN PREKURSOR FARMASI

BAB IV PENGEMASAN KEMBALI NARKOTIKA DAN PREKURSOR FARMASI PADA TRANSITO
NARKOTIKA DAN PREKURSOR FARMASI

Baca :  Dr. Faiq Bahfen : Jangan Tempatkan Farmasi Sebagai Komponen Pelengkap!

BAB V PEREDARAN, PENYIMPANAN, DAN PEMUSNAHAN NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, DAN PREKURSOR FARMASI

BAB VI LABEL DAN PUBLIKASI NARKOTIKA, PSIKOTROPIKA, DAN PREKURSOR FARMASI

BAB VII PENGAMANAN DAN PENGAWASAN BARANG SITAAN OLEH PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL

BAB VIII STANDAR PENELITIAN DAN/ATAU PENGEMBANGAN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI YANG BERKAITAN DENGAN NARKOTIKA UNTUK KEPENTINGAN PELAYANAN KESEHATAN

BAB IX ALAT-ALAT POTENSIAL DALAM PENGADAAN DAN PENGGUNAAN PREKURSOR FARMASI

BAB X PENCATATAN DAN PELAPORAN

BAB XII TATA CARA PEMBERIAN SANKSI ADMINISTRATIF

BAB XIII KETENTUAN PENUTUP

Beserta lampirannya yang tidak terpisahkan dari PMK ini.

Selengkapnya di https://gudangilmu.farmasetika.com/permenkes-no-5-tahun-2023-narkotika-psikotropika-dan-prekursor-farmasi/

Share this:

About farmasetika.com

Farmasetika.com (ISSN : 2528-0031) merupakan situs yang berisi informasi farmasi terkini berbasis ilmiah dan praktis dalam bentuk Majalah Farmasetika. Di situs ini merupakan edisi majalah populer. Sign Up untuk bergabung di komunitas farmasetika.com. Download aplikasi Android Majalah Farmasetika, Caping, atau Baca di smartphone, Ikuti twitter, instagram dan facebook kami. Terimakasih telah ikut bersama memajukan bidang farmasi di Indonesia.

Check Also

Kimia Farma Hadapi Tantangan Besar: Penutupan Pabrik dan PHK Karyawan

Majalah Farmasetika – PT Kimia Farma (Persero) Tbk, perusahaan farmasi terkemuka di Indonesia, saat ini …

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.