Majalah Farmasetika – Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia (PP IAI) bergabung bersama 5 (lima) Organisasi Profesi (IAI, IDI, IBI, PPNI, PDGI) meminta para apoteker di Indonesia untuk ikut serta dalam Aksi Damai Nasional Stop Pembahasan RUU Kesehatan (Omnibus Law) yang akan berlangsung di Jakarta.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran nomor B2-530/PP.IAI/2226/V/2023 terkait instruksi organisasi.
“Sehubungan dengan akan berakhirnya pembahasan tingkat I RUU Kesehatan (Omnibus Law) oleh Panja Komisi IX DPR RI, maka 5 (lima) Organisasi Profesi (IAI, IDI, IBI, PPNI, PDGI) secara bersama-sama akan mengadakan Aksi Damai Nasional Stop Pembahasan RUU Kesehatan (Omnibus Law) pada hari Senin, 8 Mei 2023 pukul 08.00 – 12.00 WIB di Jakarta.” tertulis di surat tertanggal 2 Mei 2023.
PP IAI menghimbau kepada seluruh Ketua Pengurus Daerah, Ketua Pengurus Cabang, dan Anggota Ikatan Apoteker Indonesia di seluruh Indonesia untuk:
1. Serentak mengikuti Aksi Damai Nasional Stop Pembahasan RUU Kesehatan (Omnibus
Law) yang berlangsung di Jakarta.
2. Melaksanakan aksi twibon pada link: https://twb.nz/tundaruuomnibuslaw dengan hastag #tundaruukesehatan #stoppolitikbelahbambu #apotekerindonesia
Adapun tujuan dari aksi damai ini adalah :
- Penolakan pembahasan RUU Kesehatan (omnibus law) yang mengancam hak berdemokrasi,
hak sehat rakyat, hak kesejahteraan dan perlindungan profesi kesehatan; - Bentuk protes kepada sikap pemerintah dan DPR yang memaksakan pembahasan RUU
Kesehatan (omnibus law) yang kental kepentingan kapitalis di sektor kesehatan, mengorbankan
hak rakyat, dan mengorbankan hak profesi kesehatan; - Bentuk protes kepada sikap pemerintah yang membungkam suara-suara kritis terhadap
kebijakan dan memberhentikan salah satu Guru Besar (Prof Dr.Zaenal Muttaqin, Sp.BS(K))
melalui Direktur RSUP Kariadi Semarang; - Menyadarkan semua pihak bahwa masa depan kesehatan jangan dipolitisir dan diserahkan
kepada pengelolaan asing.
Dengan peserta aksi adalah seluruh anggota organisasi profesi kesehatan yang tidak sedang bertugas di :
- Unit Pelayanan Darurat
- ICU/ICCU/NICU/PICU
- Ruang Operasi
- Ruang Persalinan
- Ruang Perawatan Pasien
- Lokasi bencana
Seluruh komponen bangsa yang peduli masa depan kesehatan seluruh rakyat
Tuntutan aksinya adalah
1. Stop Pembahasan RUU Kesehatan (Omnibus Law)
- Jaga kedaulatan kesehatan rakyat dan bangsa dari oligarki/kapitalis, monopoli, dan liberalisasi.
- Perlindungan dan kepastian hukum bagi Profesi Kesehatan dalam tataran implementasi
- Penguatan eksistensi dan kewenangan Organisasi Profesi Kesehatan
Latar belakang adanya aksi damai
Proses penyusunan dan pembahasan RUU Kesehatan (omnibus law) telah menciderai proses berdemokrasi, cacat prosedur penyusunan perundang-undangan, dan sangat terburu-buru dan sembunyi-sembunyi
Proses public hearing yang diselenggarakan oleh pemerintah tidak menjalankan partisipasi bermakna yang sebenarnya dan hanya formalitas belaka. Hal ini tergambar dari DIM yang diajukan pemerintah tidak memuat apa yang disuarakan oleh organisasi profesi dan organisasi
kemasyarakatan yang telah memiliki kredibiltas dan kompetensi dalam memberi masukan, justru pemerintah banyak mengakomodasi organisasi-organisasi yang tidakjelas bentukannya dan
sangat nyata proses disintegrasi profesi kesehatan yang diperlihatkan dalam proses public hearing.
Pembungkaman suara-suara kritis yang dilakukan secara formal oleh pemerintah khususnya kementerian kesehatan telah melanggar hak konstitusional warga negara yang dilindungi oleh UUD 1945.
Pemberhentian seorang guru besar (Prof Dr.Zaenal Muttaqin, Sp.BS) merupakan bukti nyata power abuse yang berdampak bagi hak-hak individu warga negara, serta yang terpenting adalah terganggunya proses pendidikan kedokteran.
Adanya kasus kekerasan yang terjadi di Lampung Barat dan beberapa daerah lain yang dialami oleh tenaga medis maupun tenaga kesehatan lain memperlihatkan adanya keterlibatan organisasi
profesi setempat. Hal ini harus dipandang sebagai upaya organisasi profesi membantu pemerintah dalam memberikan perlindungan bagitenaga kesehatan. RUU Kesehatan sangat memperlihatkan
upaya pemerintah menghapus keberadaan organisasi profesi yang telah lama mengabdi bagi negeri. DI saat pandemi bukti pengabdian ini sangatlah nyata, namun setelah pandemi ada upaya
untuk menghilangkan peran dan bahkan ada upaya disintegrasi yang dilakukan pemerintah terhadap profesi kesehatan. Hal ini tentu tidak sejalan dengan PANCASILA yaitu Sila Persatuan Indonesia.