Majalah Farmasetika – Bertepatan dengan Hari Peringatan Sumpah Pemuda, Farmasis Indonesia Bersatu (FIB) mulai melebarkan sayap ke daerah. Presidium Daerah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) resmi mendeklarasikan diri pada hari Sabtu (28/10/2023). Sehingga saat ini secara resmi terdapat 2 Organisasi Profesi Apoteker di Kalsel yaitu Farmasis Indonesia Bersatu (FIB) dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).
Sesuai press rilis yang diterima redaksi (31/10/2023), deklarasi dilaksanakan secara Hybrid dengan disaksikan Presidium Nasional FIB dan jajaran Pengurus Nasional FIB. Selain itu hadir Calon Presidium Daerah Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Utara dan Kalimantan Tengah. Ketua Presidium Nasional FIB, Apt. Ismail Salim Mattula, S.Si.mengatakan FIB Kalsel telah membuka debut perdana eksistensi FIB di daerah, khususnya di Kalimantan.
“Keberadaan FIB Daerah akan menjadi roda penggerak FIB dalam melayani dan mengadvokasi profesi apoteker khususnya di Kalsel, sesuai amanat UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan” ungkap Ismail Salim Mattula.
Naskah deklarasi dibacakan salah satu presidium daerah Kalsel, apt. Muhammad Ihsan Firdaus, S.Farm. “Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim dan mengharapkan Rahmat dari Tuhan Yang Maha Kuasa. Pada hari ini, Sabtu 28 Oktober 2023 secara resmi kami, atas nama Apoteker Indonesia Provinsi Kalimantan Selatan, mendeklarasikan diri sebagai Presidium Daerah Provinsi Farmasis Indonesia Bersatu di Kalimantan Selatan, Banjarbaru, 28 Oktober 2023, tertanda Presidium Provinsi Farmasis Indonesia Bersatu Kalimantan Selatan”
“Pasca deklarasi, FIB sah menjadi organisasi profesi apoteker di provinsi Kalimantan Selatan. Selain memiliki ketetapan hukum dari Kemenkumham, FIB juga mengantongi surat Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementrian Dalam Negeri. Ke depan kita akan berkoordinasi dengan Pemerintah daerah Kalimantan Selatan dan Dinas Terkait,” kata Ihsan.
”Pelantikan Presidium dan Jajaran Pengurus FIB Kalsel akan dilakukan dalam waktu dekat” lanjutnya.
Saat ditanya apakah FIB akan mengeluarkan rekomendasi praktik? Ihsan menerangkan bahwa sesuai amanat UU Kesehatan, rekomendasi organisasi profesi sudah tidak ada lagi.
“Sepengetahuan saya, DPMPTSP diseluruh kabupaten/ kota di Kalimantan Selatan tidak lagi mensyaratkan rekomendasi OP, untuk kebenarannya akan saya cek kembali” terang Ihsan
Dilain kesempatan, presidium Nasional FIB , apt. Eka Lia Sari menerangkan bahwa FIB adalah Perkumpulan berbadan hukum yang diakui oleh negara berdasarkan Surat Kemenkumham dengan nomor AHU-0001375.AH.01.07.2020 tentang Pengesahan Pendirian Perkumpulan Farmasis Indonesia Bersatu (FIB).
FIB diarahkan untuk menjadi organisasi yang mampu memberikan benefit yang signifikan dan konstruktif bagi anggotanya, Apoteker Indonesia, menjadi organisasi yang dinamis dan atraktif serta kekinian utamanya bagi generasi Apoteker muda, tempat di mana mereka nyaman berkreasi, berinovasi dan berkembang menjadi Apoteker yang Profesional, sebagai Healthcare Service Provider yang terpercaya.
Diharapkan FIB menjadi warna baru dan sebagai antitesa masa lalu menuju masa depan apoteker yang semakin lebih baik. Ia mengajak seluruh Apoteker Indonesia untuk bergabung dengan Farmasis Indonesia Bersatu khususnya apoteker millenial Indonesia.
“FIB akan menjadi tempat yang paling cocok dan sesuai bagi apoteker Indonesia untuk menemukan passionnya sebagai Apoteker” Tutup Lia.