Majalah Farmasetika – Tahun 2026 mendatang, program wajib sertifikasi halal untuk apotek akan mulai diberlakukan. Ketentuan ini tertera dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Dalam peraturan tersebut, pada BAB XI yang membahas Penahapan Kewajiban Bersertifikat Halal bagi Jenis Produk, tepatnya pada Pasal 135 ayat 1, disebutkan bahwa tidak hanya produk yang harus bersertifikat halal, tetapi juga jasa yang terkait.
Dalam pasal 135 ayat 3, dijelaskan bahwa jasa yang dimaksud mencakup berbagai kegiatan, antara lain:
- a. penyembelihan;
- b. pengolahan;
- c. penyimpanan;
- d. pengemasan;
- e. pendistribusian;
- f. penjualan; dan/atau
- g. penyajian.
Jasa penjualan ini salah satunya mencakup kegiatan di apotek, sehingga apotek juga diwajibkan untuk memiliki sertifikasi halal. Kebijakan ini menimbulkan tantangan baru bagi para apoteker dalam mempersiapkan diri menghadapi program sertifikasi halal wajib pada tahun 2026.
Beberapa asosiasi apotek, termasuk Perkumpulan Pengusaha Apotek Indonesia (PPAI), merasa dirugikan dengan adanya kebijakan ini. Mereka menilai bahwa kebijakan tersebut diinisiasi oleh perusahaan Pedagang Besar Farmasi (PBF) yang tidak sesuai dengan regulasi Undang-Undang Jaminan Produk Halal dan peraturan turunannya.
Dalam pernyataan resmi di laman Facebook, PPAI menyampaikan,”Dengan adanya informasi kewajiban sertifikasi halal bagi apotek yang diinisiasi oleh aplikasi perusahaan PBF, yang tidak sesuai dengan regulasi UU Halal Produk dan turunannya, kami tidak dilibatkan dalam kebijakan ini oleh pemerintah dan menganggap bahwa inisiatif ini merugikan para pemilik apotek ritel mandiri.”
Oleh karena itu, langkah-langkah strategis perlu segera diambil untuk menanggulangi dampak kebijakan ini dan memastikan kesiapan apoteker serta apotek-apotek di seluruh Indonesia dalam menghadapi program wajib sertifikasi halal. Kolaborasi antara pemerintah, asosiasi apotek, dan pemangku kepentingan terkait lainnya sangat diperlukan untuk menciptakan solusi yang saling menguntungkan dan memastikan implementasi program ini berjalan lancar di tahun 2026.
Referensi
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal
https://www.facebook.com/share/p/mH738AyBF7z39LmJ/?mibextid=qi2Omg