Majalah Farmasetika – Saat ini, kesadaran masyarakat terhadap kehalalan produk semakin meningkat. Bukan hanya soal harga dan kesehatan, tetapi juga kepastian bahwa produk yang dikonsumsi aman dan halal. Tren ini tidak hanya terjadi di negara mayoritas Muslim seperti Indonesia, tetapi juga merambah ke berbagai belahan dunia. Produk halal kini mencakup makanan, kosmetik, wisata, hingga obat-obatan.
Untuk memastikan kehalalan obat, pemerintah Indonesia telah menerbitkan Peraturan Presiden No. 6 Tahun 2023, yang mewajibkan obat, produk biologi, dan alat kesehatan memiliki sertifikasi halal. Artinya, mulai dari bahan baku, proses produksi, penyimpanan, hingga distribusi obat harus memenuhi standar halal. Salah satu aspek penting dalam sistem ini adalah logistik halal, yaitu bagaimana obat dikirim dan disimpan agar tetap terjamin kehalalannya.
Bagaimana Cara Menjamin Obat Tetap Halal?
Sistem Jaminan Halal (SJH) dalam logistik obat adalah mekanisme untuk memastikan bahwa produk obat tidak terkontaminasi bahan non-halal. Prinsip utama dalam sistem ini adalah:
- Zero Margin – Tidak boleh ada bahan haram yang masuk dalam proses produksi.
- Zero Defect – Tidak boleh ada produk yang mengandung bahan haram.
- Zero Risk – Tidak boleh ada risiko yang bisa mencemari kehalalan produk.
Untuk mendapatkan Sertifikat Sistem Jaminan Halal (SJH) dari LPPOM MUI, perusahaan yang bergerak dalam distribusi obat (Pedagang Besar Farmasi/PBF) harus memenuhi 11 kriteria utama, di antaranya kebijakan halal, pelatihan karyawan, fasilitas gudang yang sesuai standar, dan sistem audit internal.
Langkah-langkah dalam Logistik Halal
Agar tetap memenuhi standar halal, perusahaan distribusi obat wajib menerapkan prosedur berikut:
Hanya menerima dan menyimpan obat yang sudah bersertifikat halal.
Memastikan gudang dan alat penyimpanan bebas dari bahan najis.
Melakukan pelatihan karyawan agar memahami standar halal.
Menjaga dan memperbarui sistem jaminan halal secara berkala.
Jika perusahaan berhasil mempertahankan nilai A dalam sertifikasi SJH selama tiga tahun berturut-turut, maka mereka akan mendapatkan sertifikat dengan predikat terbaik dari LPPOM MUI.
Kesimpulan: Mengapa Hal Ini Penting?
Menerapkan Sistem Jaminan Halal dalam distribusi obat sangat penting untuk memastikan keamanan dan kepercayaan konsumen. Dengan adanya sertifikasi halal, produk lebih terjamin kualitasnya, lebih dipercaya oleh masyarakat, dan lebih kompetitif di pasar global. Kehalalan bukan sekadar label, tetapi juga tanggung jawab dalam menjaga integritas produk hingga sampai ke tangan konsumen.
Referensi
- LPPOM MUI. 2021. Kriteria Sistem Jaminan Halal dalam HAS 23000. Jakarta: LPPOM MUI.
- Pemerintah Republik Indonesia. 2023. Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 6 Tahun 2023 tentang Sertifikasi Halal Obat, Produk Biologi, dan Alat Kesehatan. Jakarta: Pemerintah RI.
- Saribanon, E., Purba, O., & Agushinta, L. 2019. Efektivitas Pelaksanaan Logistik Halal. Jurnal Manajemen Bisnis Transportasi dan Logistik (JMBTL), 5(3): 319-330.
- Suastrini, F. 2023. Manajemen Logistik Halal. Nusantara Hasana Jurnal, 2(9): 260-268.