Download Majalah Farmasetika

Pangan Ilegal dan Kedaluwarsa Senilai 60 M Disita BPOM dalam Operasi Opson 2019

Farmasetika.com – Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Badan POM Pusat, 33 Balai Besar/Balai Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM/BPOM) dan 40 Kantor BPOM di Kabupaten/Kota serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Kementerian Pertanian serentak melakukan pemeriksaan, penggeledahan, penyitaan, dan penindakan terhadap sarana produksi dan sarana distribusi pangan segar dan pangan olahan di seluruh Indonesia pada tanggal 15 Februari – 31 Maret 2019.

61 M dalam 6 Minggu

Selama 6 minggu tersebut, petugas berhasil menyita 1.606 item (826.929 pieces) pangan segar dan pangan olahan tanpa izin edar (TIE)/ilegal dan tidak memenuhi persyaratan keamanan pangan dari 425 sarana yang diperiksa dengan nilai keekonomian mencapai lebih dari 61 miliar rupiah.

“Kegiatan penggeledahan dan penindakan yang dilakukan bersama lintas sektor ini merupakan bagian dari Operasi Opson VIII-2019 yang dikoordinir oleh International Criminal Police Organization (ICPO)-INTERPOL,” ungkap Kepala Badan POM RI, Penny K. Lukito saat konferensi pers, Jumat (05/04).

“Setidaknya petugas dari National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia, Bareskrim POLRI, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Kementerian Perdagangan turut serta dalam Operasi Opson yang bertujuan memerangi tindak pidana di bidang pangan segar dan olahan ilegal dan/atau tidak memenuhi persyaratan keamanan pangan,” jelas Penny. K. Lukito.

Apa itu operasi Opson?

Operasi Opson merupakan operasi global di bawah koordinasi ICPO-INTERPOL, Lyon, Perancis yang bertujuan untuk mengidentifikasi dan memberantas jaringan kejahatan terorganisir di balik perdagangan pangan segar dan pangan olahan ilegal, dan atau tidak memenuhi persyaratan, keamanan dan meningkatkan kerjasama dan sinergitas antara penegak hukum maupun pihak berwenang yang terlibat, serta untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya yang ditimbulkan oleh pangan ilegal dan/atau tidak memenuhi persyaratan keamanan pangan.

Baca :  BPOM : Obat Peginterferon alfa-2a Untuk Hepatitis B dan C Berisiko Kelumpuhan di Wajah

Operasi Opson pertama kali digelar pada tahun 2011 yang diinisiasi oleh Interpol. Tahun ini merupakan tahun keempat Indonesia berpartisipasi aktif, dimana Badan POM ditunjuk sebagai National Coordinator Operasi Opson VIII-2019.

Operasi Opson 2019 banyak ditemukan pangan kedaluwarsa

Dibandingkan hasil Operasi Opson tahun-tahun sebelumnya, hasil temuan Operasi Opson VIII-2019 yang menonjol adalah produk pangan kedaluwarsa yang dikemas ulang dan produk minuman alkohol ilegal.

“Dalam Operasi Opson VIII-2019 ini banyak ditemukan snack (biskuit, wafer, dll) yang sudah kedaluwarsa kemudian dikemas ulang oleh oknum tidak bertanggung jawab. Setelah mengemas ulang produk, pelaku kemudian mengubah tanggal kedaluwarsa,” ungkap Penny K. Lukito.

Selain itu, ditemukan juga 1.000 drum minuman beralkohol yang diproduksi secara ilegal di daerah Jakarta Barat.

“Temuan ini harus menjadi perhatian kita bersama. Tahun 2018 lalu, terjadi banyak kasus pembegalan dan perampokan yang meresahkan masyarakat, dimana pelaku diketahui sebelumnya mengonsumsi minuman oplosan yang biasanya diracik dari minuman beralkohol ilegal. Telah banyak korban jiwa akibat minuman ilegal ini. Sama halnya seperti narkoba, minuman beralkohol ilegal dapat menyebabkan ketagihan yang merusak generasi bangsa,” ujar Kepala Badan POM.

“Karena itu, kita harus memutus mata rantai produksi dan distribusi minuman beralkohol ilegal ini,” lanjutnya.

Modus operandi dan ancaman pidana

Lebih lanjut Penny K. Lukito menjelaskan bahwa hasil penelusuran menunjukkan modus operandi yang dilakukan selain mengemas ulang pangan kedaluwarsa, pelaku kejahatan juga mengedarkan pangan olahan ilegal yang diimpor melalui ekspedisi jalur laut, dan mengedarkan pangan tidak memenuhi persyaratan atau mengandung bahan berbahaya yang diproduksi di dalam negeri.

“Kegiatan tersebut diatas, melanggar ketentuan dalam Pasal 141 jo Pasal 142 jo Pasal 143 Undang-Undang No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling paling banyak empat miliar rupiah dan Pasal 62 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling paling banyak dua miliar,” ujar Kepala Badan POM.

Baca :  Kenali Lebih Dalam Sistem Penarikan Kembali (Recall) Obat oleh PBF

“Hasil temuan Operasi Opson ini, akan kami tindak lanjuti secara pro-justitia. Badan POM terus memastikan setiap pelanggaran kejahatan pangan di Indonesia akan ditindak sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Diharapkan sanksi yang diberikan dapat memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran, sehingga kejahatan di bidang Obat dan Makanan dapat berkurang.

“Khusus untuk minuman beralkohol ilegal, ke depan perlu dilakukan operasi terpadu lintas sektor antara Badan POM, Kepolisian, Direktorat Bea dan Cukai, serta Pemerintah Daerah terkait produksi, peredaran, distribusi serta penggunaan di seluruh wilayah Indonesia,” Kepala Badan POM menyampaikan rencananya.

Sumber : 61 Miliar Rupiah Pangan Segar dan Pangan Olahan Tidak Memiliki Izin Edar dan Tidak Memenuhi Syarat Keamanan Pangan Disita Dalam Operasi Opson VIII-2019. https://www.pom.go.id/mobile/index.php/view/pers/463/61-Miliar-Rupiah-Pangan-Segar-dan-Pangan-Olahan-Tidak-Memiliki-Izin-Edar-dan–Tidak-Memenuhi-Syarat-Keamanan-Pangan-Disita-Dalam-Operasi-Opson-VIII-2019.html

Share this:

About farmasetika.com

Farmasetika.com (ISSN : 2528-0031) merupakan situs yang berisi informasi farmasi terkini berbasis ilmiah dan praktis dalam bentuk Majalah Farmasetika. Di situs ini merupakan edisi majalah populer. Sign Up untuk bergabung di komunitas farmasetika.com. Download aplikasi Android Majalah Farmasetika, Caping, atau Baca di smartphone, Ikuti twitter, instagram dan facebook kami. Terimakasih telah ikut bersama memajukan bidang farmasi di Indonesia.

Check Also

Menkes Rilis Pengurus Organisasi Kolegium Farmasi 2024-2028

Majalah Farmasetika – Kementerian Kesehatan Republik Indonesia resmi mengesahkan Susunan Organisasi Kolegium Farmasi periode 2024-2028 melalui Keputusan …

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.