Download Majalah Farmasetika

Tak Wajibkan Cek EG/DEG, PT Universal Adukan BPOM ke Ombudsman

Majalah Farmasetika – PT. Universal Pharmaceutical Industries lewat kuasa hukumnya, Hermansyah Hutagalung, menyebut perusahaannya keberatan dan melaporkan Badan Pemgawas Obat dan Makanan (BPOM) RI ke Ombudsman terkait dugaan kesalahan administrasi pasca penarikan 14 obat sirup yang tercemar Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) melewati ambang batas.

Hermawan mengklaim PT. Universal selama ini hanya mengelola bahan baku obat yang sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP). Selain itu, menurutnya BPOM selama ini juga tidak mewajibkan industri farmasi untuk menguji kandungan EG dan DEG dalam pembuatan obat.

“Kita sudah masukkan ke Ombudsman, Ombudsman sudah minta 14 hari untuk memproses ini,” kata Hermansyah dikutip dari CNNIndonesia.com, Rabu (9/11).

Pidana industri farmasi bukan jalan satu-satunya yang harus ditempuh Pemerintah

Hermawan mengatakan bahan baku obat sirop yang digunakan oleh perusahaan PT Universal Pharmaceutical Industries sudah tercemar EG dan DEG dari pemasok. Dengan demikian ia menilai temuan dua senyawa kimia itu bukan murni salah industri farmasi mereka.

Ia pun menilai, langkah mempidanakan perusahaan farmasi itu bukan satu-satunya jalan yang saat ini harus ditempuh pemerintah. BPOM, kata dia, seharusnya malah berupaya mencari dan menelusuri pemasok pembuat bahan baku obat yang tercemar kandungan EG dan DEG yang melebihi batas aman.

“Bukan itu persoalannya, tapi BPOM harus mencari siapa supplier yang menyebabkan bahan baku ini tercemar,” ujarnya.

Akan gugat BPOM ke PTUN

Lebih lanjut, Hermansyah mengatakan pihaknya akan melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk mencabut surat keputusan yang menyatakan Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) PT Universal Pharmaceutical Industries telah dicabut sehingga 14 produk mereka tak lagi bisa diproduksi.

“Kita keberatan atas perbuatan BPOM menyatakan kita ini salah dan kita tidak mau menerima begitu saja. Karena seharusnya, menurut kami, penegakan hukum harus menarik supplier utamanya, penyediaan bahan bakunya, bukan farmasinya yang disalahkan,” ujar Hermansyah.

Baca :  BPOM : Jangan Beli Obat Setelan, Berbahaya!

Sumber :

Produsen Adukan BPOM ke Ombudsman Usai Tarik 14 Obat Sirop https://cnnindonesia.com/nasional/20221109205226-12-871761/produsen-adukan-bpom-ke-ombudsman-usai-tarik-14-obat-sirop/amp

Universal Pharmaceutical Adukan BPOM ke Ombudsman Buntut Sanksi Obat Sirup EG-DEG” selengkapnya https://health.detik.com/berita-detikhealth/d-6397502/universal-pharmaceutical-adukan-bpom-ke-ombudsman-buntut-sanksi-obat-sirup-eg-deg.

Share this:

About farmasetika.com

Farmasetika.com (ISSN : 2528-0031) merupakan situs yang berisi informasi farmasi terkini berbasis ilmiah dan praktis dalam bentuk Majalah Farmasetika. Di situs ini merupakan edisi majalah populer. Sign Up untuk bergabung di komunitas farmasetika.com. Download aplikasi Android Majalah Farmasetika, Caping, atau Baca di smartphone, Ikuti twitter, instagram dan facebook kami. Terimakasih telah ikut bersama memajukan bidang farmasi di Indonesia.

Check Also

Peran Penting Apoteker dalam Menjamin Distribusi Aman Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi (NPP)

Majalah Farmasetika – Pedagang Besar Farmasi (PBF) adalah perusahaan yang memiliki izin untuk menyediakan, menyimpan, …

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.