Majalah Farmasetika – PT. Universal Pharmaceutical Industries lewat kuasa hukumnya, Hermansyah Hutagalung, menyebut perusahaannya keberatan dan melaporkan Badan Pemgawas Obat dan Makanan (BPOM) RI ke Ombudsman terkait dugaan kesalahan administrasi pasca penarikan 14 obat sirup yang tercemar Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) melewati ambang batas.
Hermawan mengklaim PT. Universal selama ini hanya mengelola bahan baku obat yang sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP). Selain itu, menurutnya BPOM selama ini juga tidak mewajibkan industri farmasi untuk menguji kandungan EG dan DEG dalam pembuatan obat.
“Kita sudah masukkan ke Ombudsman, Ombudsman sudah minta 14 hari untuk memproses ini,” kata Hermansyah dikutip dari CNNIndonesia.com, Rabu (9/11).
Pidana industri farmasi bukan jalan satu-satunya yang harus ditempuh Pemerintah
Hermawan mengatakan bahan baku obat sirop yang digunakan oleh perusahaan PT Universal Pharmaceutical Industries sudah tercemar EG dan DEG dari pemasok. Dengan demikian ia menilai temuan dua senyawa kimia itu bukan murni salah industri farmasi mereka.
Ia pun menilai, langkah mempidanakan perusahaan farmasi itu bukan satu-satunya jalan yang saat ini harus ditempuh pemerintah. BPOM, kata dia, seharusnya malah berupaya mencari dan menelusuri pemasok pembuat bahan baku obat yang tercemar kandungan EG dan DEG yang melebihi batas aman.
“Bukan itu persoalannya, tapi BPOM harus mencari siapa supplier yang menyebabkan bahan baku ini tercemar,” ujarnya.
Akan gugat BPOM ke PTUN
Lebih lanjut, Hermansyah mengatakan pihaknya akan melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk mencabut surat keputusan yang menyatakan Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) PT Universal Pharmaceutical Industries telah dicabut sehingga 14 produk mereka tak lagi bisa diproduksi.
“Kita keberatan atas perbuatan BPOM menyatakan kita ini salah dan kita tidak mau menerima begitu saja. Karena seharusnya, menurut kami, penegakan hukum harus menarik supplier utamanya, penyediaan bahan bakunya, bukan farmasinya yang disalahkan,” ujar Hermansyah.
Sumber :
Produsen Adukan BPOM ke Ombudsman Usai Tarik 14 Obat Sirop https://cnnindonesia.com/nasional/20221109205226-12-871761/produsen-adukan-bpom-ke-ombudsman-usai-tarik-14-obat-sirop/amp
Universal Pharmaceutical Adukan BPOM ke Ombudsman Buntut Sanksi Obat Sirup EG-DEG” selengkapnya https://health.detik.com/berita-detikhealth/d-6397502/universal-pharmaceutical-adukan-bpom-ke-ombudsman-buntut-sanksi-obat-sirup-eg-deg.