Majalah Farmasetika – Kementrian Kesehatan (Kemenkes) melalui Surat Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan mengeluarkan surat edaran Nomor YR.03.03/D/0786/2023 perihal Tindakan Pencegahan Kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal/Atypical Progressive Acute Kidney Injury
(GGAPA) di Fasilitas Pelayanan Kesehatan
Di dalam surat edaran tersebut terdapat beberapa poin yang ditujukan kepada Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Penyelengara Sarana Elektronik Farmasi (PSEF) dan Toko Obat, serta dinas kesehatan setempat.
1. wajib tidak menggunakan sediaan sirup yang termasuk dalam :
a. sediaan sirup yang dicabut NIE, dan yang ditarik pada bets tertentu berdasarkan penjelasan BPOM
b. sediaan sirup yang belum dinyatakan aman yaitu yang tidak tercantum dalam daftar penjelasan BPOM mengacu kepada penjelasan BPOM)
2. harus melakukan :
a. membuat langkah pemantauan , mulai dari perencanaan , pembelian baik melalui ekatalog dan non e katalog , dan pengawasan daftar stok obat agar tidak terdapat jenis obat yang tercantum pada poin 1a dan 1b.
b. bertindak untuk menarik dari daftar stok obat di tempatnya , tidak menggunakan dalam pelayanan , melakukan karantina dengan memisahkan dan mengirimkan ke Dinas Kesehatan Kabupaten / Provinsi
c. membuat daftar list obat aman sebagai panduan bagi tenaga kesehatan dalam memberikan pelayanan kesehatan
Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya kasus GGAPA yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat. Dengan adanya surat edaran ini, diharapkan seluruh pihak yang ditujukan dapat bekerja sama untuk menerapkan tindakan pencegahan yang efektif dan mengurangi risiko terjadinya kasus GGAPA.
Sediaan Sirop yang Dicabut Nomor Izin Edar (NIE), dan yang Ditarik pada Bets Tertentu dan yang Belum Dinyatakan Aman meliputi :
a. sediaan sirop yang dicabut NIE, dan yang ditarik pada bets tertentu berdasarkan penjelasan BPOM pada website https://www.pom.go.id/new/view/direct/sirop_ob
b. sediaan sirop yang belum dinyatakan aman yaitu yang tercantum dalam daftar pada https://www.pom.go.id/new/view/direct/sirop_obat_aman
Imbauan tenaga kesehatan
Seluruh tenaga kesehatan untuk senantiasa waspada, dengan memperhatikan hal berikut:
a. Gangguan Ginjal Akut pada anak memiliki banyak penyebab, contoh
tersering Gangguan Ginjal Akut sebagai komplikasi diare berat yang
menyebabkan kondisi kurang cairan (dehidrasi). Sehingga, memerlukan
ketajaman anamnesis saat pertama kali pasien berobat ke Fasilitas Pelayanan Kesehatan, terutama hal pasien dapat buang air kecil dan riwayat konsumsi obat sebelumnya.
b. Kewaspadaan dini terhadap adanya Gangguan Ginjal Akut pada anak
apapun penyebabnya, salah satu gejalanya adalah berkurangnya produksi urin hingga tidak adanya produksi urin dalam 8-12 jam. Apabila terdapat gejala tersebut agar segera dirujuk ke Rumah Sakit Rujukan
untuk penanganan lebih lanjut.
c. Bahwa untuk keadaan tersebut tidak memerlukan rujukan berjenjang,
karena penanganan yang cepat hasil pengobatan akan menjadi lebih
baik.
Rumah sakit
harus segera melaporkan dan
mengupdate data apabila terdapat
kasus dengan kecurigaan GGAPA
melalui RS Online secara real time,
sesuai definisi operasional kasus
GGAPA (Suspek/Probabel/Konfimasi).
Definisi Operasional merujuk pada
Kepdirjen Pelayanan Kesehatan Nomor
HK.02.02/III/3619/2022 tentang Tata Laksana
Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Akibat Intoksikasi Etilen Glikol-Dietilen Glikol dan Glikol Lainnya pada Anak di Rumah Sakit.
Dinas Kesehatan di tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota
Dinas Kesehatan di tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota untuk harus :
a. melakukan pemantauan aktif terhadap penggunaan obat sediaan sirup, penyelidikan epidemiologi (PE) mendalam terhadap kasus, dan pengawasan, pelaporan serta rujukan kasus dengan kecurigaan GGAPA di masyarakat agar langsung dibawa pasien tersebut ke Rumah Sakit Rujukan GGAPA.
b. memberikan instruksi ke semua fasyankes di wilayah kerjanya untuk selalu menanyakan gejala utama GGAPA (anuria/oliguria) serta riwayat konsumsi obat cair kepada semua kasus yang bergejala. Jika ada laporan terkait riwayat tersebut maka harus segera dilakukan pengambilan
sediaan obat, plasma darah pasien.
c. melakukan penarikan obat sediaan sirup dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan, PSEF dan Toko Obat, melakukan pemusnahan dan/atau koordinasi penarikan oleh industri farmasi untuk obat yang dicabut NIE dan yang ditarik pada bets tertentu (poin 1a), melakukan karantina (tidak mendistribusikan dan tidak menggunakan) dengan memisahkan dan memberi tanda untuk obat yang belum dinyatakan aman (poin 1b), terhadap semua obat baik yang ditarik dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan, PSEF dan Toko Obat.