Majalah Farmasetika – 3 Apoteker termasuk pimpinan PT. AFIFARMA PHARMACEUTICAL INDUSTRIES terseret kasus tindak pidana dengan tuduhan menyebarkan produk farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, efektivitas, dan kualitas.
Para pelaku yang teridentifikasi sebagai APH, yang merupakan Direktur Utama, NSA sebagai Manajer Pengawasan Mutu (Quality Control/QC), ketiga apoteker adalah AS sebagai Manajer Penjaminan Mutu (Quality Assurance/QA), dan IS sebagai Manajer Produksi diltahan selama 20 hari mulai 06/06/2023 s/d 25/06/2023 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kota Kediri.
Penyidik Bareskrim Polri menyerahkan para tersangka beserta barang bukti dalam kasus dugaan tindak gagal ginjal akut di PT. AFIFARMA PHARMACEUTICAL INDUSTRIES kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri.
Penyerahan ini dilakukan di ruang Pidana Umum Kejari sekitar pukul 11.30 WIB pada hari Selasa, tanggal 6 Juni 2023.
“Kemudian Jaksa Penuntut Umum akan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Kota Kediri untuk segera disidangkan,” pungkas Harry Rachmad.l dikutip dari SuaraIndonesia.
Menurut Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri, Harry Rachmat, berdasarkan rilis dari Kejari Kota Kediri, terungkap bahwa PT. AFIFARMA PHARMACEUTICAL INDUSTRIES dalam rentang waktu tahun 2020 hingga tahun 2022 memproduksi dan mengedarkan sekitar 60 merek obat.
Di antara merek-merek tersebut termasuk obat sirup PARACETAMOL 3 dan obat sirup PARACETAMOL DROP. Setelah diproduksi dengan menggunakan bahan tambahan Propilen Glikol (PG) USP yang terkontaminasi Etilen Glikol (EG), obat-obatan tersebut kemudian didistribusikan melalui Perusahaan Pemasok Barang Farmasi (PBF) yang bermitra dengan PT. AFIFARMA, hingga sampai ke masyarakat.
“Selanjutnya diketahui bahwa masyarakat, khususnya anak-anak yang mengonsumsi obat-obatan tersebut, mengalami Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) atau Acute Kidney Injury (AKI), yang mengakibatkan 5 orang korban meninggal dunia, sesuai dengan Surat Keterangan Data Pasien Meninggal GgGAPA dari RSUP Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo Nomor: YR.01.02/VII.4/8169/2023 tanggal 24 Februari 2022,” seperti yang tertulis dalam rilis Kejaksaan Negeri Kota Kediri.
Perbuatan yang dilakukan oleh para tersangka diperlakukan dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Jo Pasal 55 ayat (1) huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Atau alternatifnya, Pasal 62 ayat (1) Jo. Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 55 ayat (1) huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Atau ketiga, Pasal 359 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang terdiri dari 10 orang yang berasal dari Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Kota Kediri, telah melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka dan menerima 167 buah barang bukti berupa barang dan dokumen.
Sumber
Pelaku Kasus Pelanggaran Edar Farmasi Kota Kediri Dijebloskan ke Lapas https://suaraindonesia.co.id/news/peristiwa-daerah/647f3ee89211d/pelaku-kasus-pelanggaran-edar-farmasi-kota-kediri-dijebloskan-ke-lapas