apt. Fidi Setyawan, M.Si

Avatar photo
1. Dosen IIK Strada Indonesia 2. Presidium Farmasis Indonesia Bersatu 2018-2022 3. Kabid Kajian Hukum PD IAI Jawa Timur 2022-2026

Menjaga Konsistensi Hierarki dan Muatan Materi Dalam Transformasi Undang – Undang Kesehatan

Majalah Farmasetika – Undang-Undang Kesehatan pertama kali lahir pada tahun 1992, dengan mencabut dua undang-undang yang sebelumnya menjadi payung hukum bagi profesi apoteker, yaitu Undang-Undang tentang Pendirian Apotek dan Undang-Undang tentang Farmasi. 32 tahun yang lalu, undang-undang lex spesialis yang mengatur apoteker ini telah dihapus, diikuti dengan pencabutan Peraturan Pemerintah …

Read More »

Terkait RPP UU Kesehatan, Toko Obat sebagai Fasyanfar dan Fasyankes Penunjang?

Majalah Farmasetika – UU Nomor 17 tentang Kesehatan sudah mengatur Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Fasilitas Pelayanan Kesehatan tersebut meliputi Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat pertama, Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat lanjut dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan penunjang. UUD 1945 amandemen ke-4 pasal 34 ayat 3 mengamanatkan bahwa Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan …

Read More »

Menata Ulang Penggolongan Obat di RUU Kesehatan Omnibus Law

Majalah Farmasetika – Rubrik Opini. Draf RUU Kesehatan Omnibus Law memuat usulan penggolongan obat baru. Pasal 337 memuat draf penggolongan obat dengan usulan “obat digolongkan menjadi obat dengan resep dokter dan obat tanpa resep dokter”. Dalam penjelasan pasal 337 disisipkan narasi yang dimaksud dengan “Obat dengan resep dokter” adalah Narkotika, …

Read More »

Keabsahan Standar Profesi Tenaga Teknis Kefarmasian

Majalah Farmasetika – Rubrik Opini. Pepatah pernah mengatakan apalah arti sebuah nama?, yang ternyata diambil dari cuplikan dialog dalam novel romantis Romeo dan Julliet karya William Shakespeare. Namun akibat sebuah nama bisa menimbulkan banyak perselisihan. Dunia regulasi kesehatan di tanah air dalam satu dekade memunculkan dua narasi “Standar Profesi” dan “Standar Kompetensi”. …

Read More »