Download Majalah Farmasetika

Terkait RPP UU Kesehatan, Toko Obat sebagai Fasyanfar dan Fasyankes Penunjang?

Majalah Farmasetika – UU Nomor 17 tentang Kesehatan sudah mengatur Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Fasilitas Pelayanan Kesehatan tersebut meliputi Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat pertama, Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat lanjut dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan penunjang. UUD 1945 amandemen ke-4 pasal 34 ayat 3 mengamanatkan bahwa Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.

Dalam UU Kesehatan, Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) terdiri dari Puskesmas, klinik pratama dan praktik mandiri Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan. Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Lanjut (FKTL) terdiri dari Rumah Sakit, klinik utama, Balai Kesehatan dan praktik mandiri Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan.

Sedangkan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Penunjang terdiri dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan penunjang, antara lain, berupa laboratorium Kesehatan, apotek, laboratorium pengolahan sel, serta bank sel dan/ atau bank jaringan. Dari uraian atas menunjukkan bahwa UU Kesehatan tidak mengakui toko obat sebagai fasilitas pelayanan kesehatan.

Bagaimana dengan istilah Fasilitas Pelayanan Kefarmasian (Fasyanfar)? Istilah Fasilitas Pelayanan Kefarmasian muncul sejak terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian. Istilah Fasyanfar pada PP 51 ditujukan untuk mengakomodir fasilitas yang tidak layak menjadi fasilitas pelayanan kesehatan, namun tetap masih bisa berperan dalam pelayanan kesehatan. Legalitas Toko Obat sebenarnya adalah pedagang kecil berijin toko obat yang beroperasi sebagai pedagang eceran obat. Hal tersebut diatur pada Permenkes No.167/Kab/B.VII/72 Jo Kepmenkes No. 1331/MENKES/SK/X/2002.

Lompatnya status toko obat dari pedagang eceran obat menjadi fasyanfar pada PP 51 / 2009 berimplikasi pada keharusan adanya pelayanan kefarmasian di toko obat, keharusnya adanya penanggungjawab toko obat dan praktik kefarmasian di toko obat. Keberadaan toko obat sebagai fasyanfar namun bukan sebagai fasyankes memang menimbulkan ambiguitas, karena secara prinsip adanya pelayanan kefarmasian tanpa adanya pelayanan kesehatan adalah diluar nurul (baca:nalar).

Baca :  Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 Telah Terbit, Selengkapnya Disini!

Dalam UU Kesehatan secara tersirat, toko obat sudah digantikan oleh fasilitas lain yang memiliki komoditas sama, yaitu obat non resep. Dalam UU Kesehatan dikatakan bahwa fasilitas lain adalah fasilitas diluar fasilitas pelayanan kefarmasian (fasyanfar). Fasilitas lain tersebut terdiri dari hypermarket, supermarket, dan minimarket.

Namun dalam Rancangan PP UU Kesehatan resmi yang dibagikan kementrian Kesehatan, Toko Obat tiba-tiba dimunculkan sebagai fasilitas pelayanan kefarmasian sekaligus sebagai fasilitas pelayanan kesehatan penunjang. Toko Obat sebagai fasilitas pelayanan kefarmasian dusulkan dalam pasal 420 ayat 2 RPP UU Kesehatan. Toko Obat sebagai fasilitas pelayanan kesehatan penunjang diusulkan pada pasal 766 ayat 3 RPP UU Kesehatan. Dalam UU Kesehatan, Menteri kesehatan tidak diberikan amanat dan/atau hak untuk merubah/ menambah jumlah fasilitas pelayanan kesehatan penunjang.

Bagaimana Toko obat sebagai Fasilitas Pelayanan Kefarmasian (Fasyanfar)? Dalam UU No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menegaskan bahwa Fasilitas pelayanan kefarmasian adalah sarana pelayanan kefarmasian obat resep dan obat tanpa resep oleh apoteker. Hal ini ditegaskan dalam pasal 320 ayat 3 dan ayat 6 UU Kesehatan. Apabila toko obat dipaksakan sebagai Fasilitas pelayanan kefarmasian, maka harus dikelola oleh apoteker.

Satu-satunya celah toko obat untuk tetap eksis adalah menjadi fasilitas lain. Penjelasan Pasal 320 ayat (6) UU Kesehatan menjelaskan “Yang dimaksud dengan “fasilitas lain” adalah fasilitas di luar fasilitas pelayanan kefarmasian, “seperti” hypermarket, supermarket, dan minimarket. Kata sambung “seperti” dalam penjelasan ini ditujukan untuk membuat perbandingan atau perumpamaan atau menyatakan kesamaan atau kemiripan. Artinya, istilah “fasilitas lain” tidak hanya terdiri dari fasilitas yang disebutkan di penjelasan ayat, sehingga memungkinkan toko obat ditambahkan sebagai fasilitas lain melalui turunan UU Kesehatan.

Baca :  Simak! Perubahan Tata Cara Registrasi dan Perizinan Berdasarkan UU Kesehatan Terbaru

Kesimpulannya, Menurut UU No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Toko Obat tidak memenuhi syarat sebagai Fasilitas Pelayanan Kefarmasian maupun Fasilitas Pelayanan Kesehatan Penunjang. Namun Toko Obat masih dimungkinkan dikategorikan sebagai “Fasilitas Lain” bersama hypermarket, supermarket dan minimarket melalui pengaturan di Peraturan Turunan UU Kesehatan baik peraturan pemerintah maupun peraturan menteri.

Share this:

About apt. Fidi Setyawan, M.Si

Avatar photo
1. Dosen IIK Strada Indonesia 2. Presidium Farmasis Indonesia Bersatu 2018-2022 3. Kabid Kajian Hukum PD IAI Jawa Timur 2022-2026

Check Also

Zevtera, Antibiotik Ceftobiprole Medocaril Untuk Mengobati Staphylococcus Aureus Bacteremia (Sab)

Majalah Farmasetika – Staphylococcus aureus, merupakan patogen Gram-positif, Koagulase-Positif yang termasuk dalam Staphylococcaceae dengan bentuk …

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.