Download Majalah Farmasetika

antibiotik

dila asked 8 tahun ago

saya mau tanya, apakah tidak apa2 jika antibiotik dapatdiberikan oleh apoteker tanpa resep dokter? jika apoteker lalai dalam memberikan dosis antibiotik, bagaimana tanggung jawab dari apoteker itu sendiri?

Share this:
1 Answers
farmakoterapi.com Staff answered 8 tahun ago

Menurut peraturan perundangan di Indonesia, dikenal adanya OWA (Obat Wajib Apotek) yakni obat keras yang bisa diserahkan oleh Apoteker tanpa resep dokter, namun hanya bisa diserahkan oleh Apoteker sendiri (bukan tenaga teknis kefarmasian). Item obatnya mengacu ke Keputusan Menteri Kesehatan RI no 347 tahun 1990, no 924 tahun 1993, no 925 tahun 1993, dan no 1176 tahun 1999. Antibiotika yang termasuk OWA adalah jenis antibiotika topikal (untuk pemakaian luar), tidak termasuk antibiotika yang digunakan per oral (seperti amoksisilin, yang sering dijual bebas). Tentu saja setiap kelalaian dalam pemberian obat menjadi tanggung jawab Apoteker yang bersangkutan.

Share this: