KEMENKES Keluarkan Surat Edaran Penghentian Pemakaian Obat Bupivacaine Injeksi Dexa Medica. Kementrian Kesehatan (Kemenkes) melalui surat edaran Nomor : HK.03.03/III/0843/2016 tentang “Penghentian Pemakaian Obat Anestesi Bupivacaine Injeksi Dexa Medica” menginformasikan untuk melarang dan menghentikan pemakaian Anestesi Bupivacaine injeksi produksi Dexa Medica sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
Hal ini menindaklanjuti surat edaran sebelumnya No.03.03/I/0598/2016 yang menghentikan pemakaian obat serupa produksi Bernofarm sehubungan dengan adanya Kejadian Tidak Diharapkan (KTD) sentinel di beberapa Rumah Sakit yang diduga akibat pemakaian obat anestesi Bupivacaine Injeksi keluaran Pabrik Dexa Medica.
Oleh karenanya, Kemenkes untuk sementara melarang dan menghentikan pemakaian obat anestesi Bupivacaine Injeksi produksi Dexa Medica. Selanjutnya Kementrian Kesehatan RI akan menugaskan Tim Investigasi Terpadu ke Rumah Sakit dimana terjadi KTD sentinel. Surat edaran ini ditanda-tangani kemarin (26/4) oleh Direktur Jenderal, Bambang Wibowo.
Berikut adalah surat edaran lengkapnya :
Oleh karenanya, Apoteker yang berperan penting dalam proses produksi, distribusi, dan pengadaan obat Bupivacaine ini hendaknya mengikuti surat edaran yang dikeluarkan Kemenkes. Tidak terkecuali Dokter spesialis anestesi yang akan menggunakan produk ini.