Regulasi Baru di Amerika Melarang Pembelian Rokok Dibawah Usia 18 Tahun. Badan POM-nya Amerika, Food and Drug Administration (FDA) baru-baru ini menyelesaikan aturan yang memperketat otoritas untuk semua produk tembakau. Aturan ini bertujuan untuk melindungi generasi mendatang dari risiko tembakau.
“jumlah orang merokok tembakau termasuk rokok elektrik dan produk nikotin lainnya yang berusia di bawah 18 telah telah meningkat drastis,” kata Sylvia Burwell Sekretaris dari US Department of Health and Human Services dalam siaran pers. “Semua ini dapat menciptakan generasi baru Amerika yang beresiko kecanduan.”
Di bawah aturan baru FDA, konsumen tembakau dari segala usia harus menunjukkan Identitas foto untuk memverifikasi usia mereka untuk membeli produk tembakau. Selain itu, produk tembakau tidak boleh dijual di mesin penjual, kecuali mereka berada di fasilitas dewasa, dan sampel gratis tidak diizinkan.
Produsen produk tembakau sekarang harus menunjukkan bahwa produk mereka memenuhi standar kesehatan masyarakat yang berlaku yang ditetapkan oleh FDA, dan mereka harus menerima izin edar dari badan.
“Sebagai dokter, saya sudah melihat secara langsung efek kesehatan buruk dari penggunaan tembakau,” kata Komisaris FDA Robert M. Califf, MD, dalam siaran pers.
Semua produsen dan pengecer produk tembakau harus melaporkan bahan, daftar perusahaan manufaktur, menempatkan peringatan kesehatan pada kemasan dan iklan, dan menahan diri dari menggunakan pemasaran berisiko rendah (kata-kata seperti “light” atau “ringan”) pada produk kecuali diizinkan oleh FDA.
Sumber : http://www.pharmacytimes.com/news/fda-stretches-oversight-to-all-tobacco-sales