Majalah Farmasetika (Ed.4/Juni 2016). Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2016 pada 6 Juni 2016 terkait Pengembangan Industri Farmasi dan Alat Kesehatan.
Jokowi menginstruksikan kepada pimpinan di 12 Kementrian dan Lembaga Negara dalam rangka mewujudkan kemandirian dan meningkatkan daya saing industri farmasi dan alat kesehatan dalam negeri melalui percepatan pengembangan industri farmasi dan alat kesehatan.
Instruksi pertama yakni untuk mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk mendukung percepatan pengembangan industri farmasi dan alat kesehatan dengan beberapa poin penting :
- Menjamin ketersediaan sediaan farmasi dan alat kesehatan sebagai upaya peningkatan pealyanan kesehatan dalam rangka Jaminan Kesehatan Nasional
- Meningkatkan daya saing industri farmasi dan alat kesehatan di dalam negeri dan ekspor
- Mendorong penguasaan teknologi dan inovasi dalam bidang farmasi dan kesehatan
- Mempercepatn kemandirian dan pengembangan produksi bahan baku obat, obat, dan alat kesehatan untuk pemenuhian kebutuhan dalam negeri dan ekspor serta memulihkan dan meningkatkan kegiatan industri/utilisasi kapasitas idustri.
Selanjutnya Jokowi menginstruksikan kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Kordinatr Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menteri Kesehatan, Menteri Keuangan, Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan, Menteri Pertanian, Menteri Badan Usaha Milik Negara, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Selengkapnya bisa download Inpres No.6 Tahun 2016 berikut ini.