farmasetika.com – Pengurus Daerah DKI Jakarta Ikatan Apoteker Indonesia (PD IAI) mengeluarkan surat keputusan dengan nomor 050/PD.IAI/DKI Jakarta/VIII/2016 terkait Imbal Jasa Pekerjaan Apoteker di Apotek dan Klinik, Pedagang Besar Farmasi (PBF), Rumah Sakit dan Industri Farmasi.
SK ini dikeluarkan dengan mempertimbangkan 2 poin penting yakni :
- Bahwa dalam rangka memberikan apresiasi pada pekerjaan kefarmasian perlu ditetapkan standar minimal imbal jasa pekerjaan Apoteker di wilayah DKI Jakarta.
- Bahwa standar minimal imbal jasa pekerjaan apoteker ini ditetapkan dengan memperhatikan kondisi perekonomian usaha, namun belum memenuhi kewajaran penghasilan
Selain mempertimbangkan dua hal diatas, SK dikeluarkan berdasarkan hasil pertemuan Pengurus Daerah dan Pengurus Cabang Ikatan Apoteker Indonesia (PC IAI) DKI Jakarta pada 22 Juni 2016, serta saran anggota pengurus IAI di DKI Jakarta.
SK ini sekaligus mengganti keputusan sebelumnya pada tahun 2013, tentang Pemberian Imbal Jasa Profesi Apoteker DKI Jakarta.
Berikut adalah imbal jasa apoteker di berbagai tempat praktek
Apotek dan klinik
- Jasa pokok profesi perbulan Rp. 3.500.000
- Uang transport setiap kehadiran minimal Rp. 50.000
- Uang makan setiap kehadiran minimal Rp. 30.000
- Tunjangan profesi perbulan minimal 1% dari omzet (pendapatan kotor)
- THR minimal 1 bulan jasa pokok profesi
- Evaluasi kenaikan jasa pokok profesi setiap tahun minimal 10%
PBF, Rumah Sakit dan Industri
- Jasa pokok profesi perbulan Rp. 7.000.000
- Uang transport setiap kehadiran minimal Rp. 50.000
- Uang makan setiap kehadiran minimal Rp. 30.000
- Bonus tahunan minimal 1 bulan jasa pokok profesi
- THR minimal 1 bulan jasa pokok profesi
- Evaluasi kenaikan jasa pokok profesi setiap tahun minimal 10%
SK ini ditetapkan di Jakarta pada 20 Agustus 2016 dengan ditandatangani langsung oleh Ketua PD IAI DKI Jakarta, Drs. Azizah Wati, M.S, Apt. dan Sekretaris Drs. Adeng F Hanafi, Apt.
Dengan demikian SK ini bisa menjadi rujukan bagi pemilik/pengusaha tempat pekerjaaan di DKI Jakarta yang akan menggunakan jasa profesi Apoteker.
Sumber : SK PD IAI