Download Majalah Farmasetika
Hi farmasetikers! Akhir-akhir ini beredar melalui pesan berantai sebuah surat perintah tugas penyelidikan bernomor : SP.Gas.Lidik/435/X/2016/Dit Reskrimsus dari Reserse Kriminal Khusus, Kepolisian Daerah Jawa Barat (RESKRIMSUS POLDA JABAR) yang ditandatangani tanggal 4 Oktober 2016 oleh Direktur Kriminal Khusus POLDA JABAR, Drs. A. Kliment Dwikorjanto, M.Si. Dalam surat ini diperintahkan 10 orang anggota kepolisian untuk melaksanakan tugas Kepolisian dalam rangka Penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan Kesehatan, Kedokteran dan Farmasi serta perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Undang Undang RI No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, UU RI No 7 Tahun 1963 tentang Farmasi, UU RI No.36 Tahun 2014 tentang tenaga medis dan UU RI No.32 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Ditugaskan untuk membuat rencana penyelidikan dan melaporkan setiap hasil perkembangannya kepada Direktur Reskrim POLDA JABAR. Surat tugas ini sejak tanggal 4 Oktober hingga 15 Oktober 2016. Menyikapi beredarnya surat ini, muncul pula himbauan dari Pengurus Daerah Ikatan Apoteker Indonesia (PD IAI Jabar) melalui pesan berantai. *INFO SANGAT PENTING* Bahwa terkait dg beredarnya Surat dari Direskrimsus Polda Jabar tgl 4 Okt 2016 di media sosial secara luas, maka PD Jabar Surat sedang mendalaminya. Namun demikian, kami mohon kpd Ketua PC agar melakukan upaya-upaya perlindungan ke segenap Anggota di wilayah masing-masing dengan cara menghimbau utk: 1) Mentaati untuk memasang Papan Praktik. 2) Konsisten melaksanakan Praktik. 3) Mentaati SOP sesuai ketentuan yg berlaku. 4) Memperkecil peluang praktik dilakukan tanpa ada apoteker. 5) Ketua PC secepatnya menyampaikan informasi apapun ke PD bila ada hal-hal yg dianggap perlu. Dihimbau kepada _Setiap Anggota_ utk meningkatkan kewaspadaan dan kehati-hatian dg memastikan diri telah memiliki _Izin Fasilitas_ & _Izin Praktik_ yg masih berlaku. *Rapatkan Barisan Apoteker se-Jawa Barat* Ketika dikonfirmasi kepada Ketua PD IAI Jabar, Ali Mashuda beliau tidak ingin berkomentar banyak hanya meminta demi kepentingan Apoteker di Jabar semoga farmasetika.com bisa menjembatani antara POLDA Jabar dengan PD IAI Jabar terkait surat yang beredar saat ini.

Beredar Surat Perintah Penyelidikan Dugaan Tindak Pidana Kefarmasian dari RESKRIMSUS POLDA Jabar

farmasetika.com – Akhir-akhir ini beredar melalui pesan berantai sebuah surat perintah tugas penyelidikan bernomor : SP.Gas.Lidik/435/X/2016/Dit Reskrimsus dari Reserse Kriminal Khusus, Kepolisian Daerah Jawa Barat (RESKRIMSUS POLDA Jabar) yang ditandatangani tanggal 4 Oktober 2016 oleh Direktur Kriminal Khusus POLDA Jabar, Drs. A. Kliment Dwikorjanto, M.Si.

Dalam surat ini diperintahkan 10 orang anggota kepolisian untuk melaksanakan tugas Kepolisian dalam rangka Penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan Kesehatan, Kedokteran dan Farmasi serta perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Undang Undang RI No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, UU RI No 7 Tahun 1963 tentang Farmasi, UU RI No.36 Tahun 2014 tentang tenaga medis dan UU RI No.32 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Kesepuluh anggota kepolisian ini juga ditugaskan untuk membuat rencana penyelidikan dan melaporkan setiap hasil perkembangannya kepada Direktur Reskrim POLDA JABAR. Surat tugas ini berlaku sejak tanggal 4 Oktober hingga 15 Oktober 2016.

Menyikapi beredarnya surat ini, muncul pula himbauan dari Pengurus Daerah Ikatan Apoteker Indonesia (PD IAI Jabar) melalui pesan berantai.

*INFO SANGAT PENTING*

Bahwa terkait dg beredarnya Surat dari Direskrimsus Polda Jabar tgl 4 Okt 2016 di media sosial secara luas, maka PD Jabar sedang mendalaminya. Namun demikian, kami mohon kpd Ketua PC agar melakukan upaya-upaya perlindungan ke segenap Anggota di wilayah masing-masing dengan cara menghimbau utk:
1) Mentaati untuk memasang Papan Praktik.
2) Konsisten melaksanakan Praktik.
3) Mentaati SOP sesuai ketentuan yg berlaku.
4) Memperkecil peluang praktik dilakukan tanpa ada apoteker.
5) Ketua PC secepatnya menyampaikan informasi apapun ke PD bila ada hal-hal yg dianggap perlu.

Dihimbau kepada _Setiap Anggota_ utk meningkatkan kewaspadaan dan kehati-hatian dg memastikan diri telah memiliki _Izin Fasilitas_ & _Izin Praktik_ yg masih berlaku.

*Rapatkan Barisan Apoteker se-Jawa Barat*

Ketika dikonfirmasi kepada Ketua PD IAI Jabar, Ali Mashuda, membenarkan telah menghimbau anggotanya, namun beliau tidak ingin berkomentar banyak, hanya meminta demi kepentingan Apoteker di Jabar, semoga farmasetika.com bisa menjembatani antara POLDA Jabar dengan PD IAI Jabar terkait surat yang beredar saat ini.

Share this:
Baca :  Dilema Penerapan Permenkes No. 31 Tahun 2016 di Dunia Kefarmasian

About farmasetika.com

Farmasetika.com (ISSN : 2528-0031) merupakan situs yang berisi informasi farmasi terkini berbasis ilmiah dan praktis dalam bentuk Majalah Farmasetika. Di situs ini merupakan edisi majalah populer. Sign Up untuk bergabung di komunitas farmasetika.com. Download aplikasi Android Majalah Farmasetika, Caping, atau Baca di smartphone, Ikuti twitter, instagram dan facebook kami. Terimakasih telah ikut bersama memajukan bidang farmasi di Indonesia.

Check Also

Menkes Rilis Pengurus Organisasi Kolegium Farmasi 2024-2028

Majalah Farmasetika – Kementerian Kesehatan Republik Indonesia resmi mengesahkan Susunan Organisasi Kolegium Farmasi periode 2024-2028 melalui Keputusan …

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.