farmasetika.com – Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) Republik Indonesia merilis pernyataan resmi (18/8/17)terkait isu hangat di media sosial tentang garam dapur yang diduga mengandung pecahan kaca yang berbahaya bagi kesehatan.
Apa itu kristal?
Kristal atau hablur adalah suatu padatan yang atom, molekul, atau ion penyusunnya terkemas secara teratur dan polanya berulang melebar secara tiga dimensi. Secara umum, zat cair membentuk kristal ketika mengalami proses pemadatan. Pada kondisi ideal, hasilnya bisa berupa kristal tunggal, yang semua atom-atom dalam padatannya “terpasang” pada kisi atau struktur kristal yang sama, tetapi, secara umum, kebanyakan kristal terbentuk secara simultan sehingga menghasilkan padatan polikristalin.
Pernyataan Badan POM terkait garam dapur mengandung pecahan kaca
Menurut Badan POM, masyarakat harus mengetahui bahwa garam konsumsi beryodium yang dikenal sebagai garam dapur terdiri dari senyawa kimia Natrium Klorida (NaCl). Dalam proses pembuatan kristalisasi garam akan menghasilkan Kristal NaCl berbentuk kubus dan ketika dihaluskan Kristal akan pecah menyerupai bentuk pecahan kaca.
Halit (garam dapur, NaCl): Mikroskopis dan makroskopis
Badan POM telah melakukan pengujian laboratorium terhadap sejumlah merek garam konsumsi khususnya yang diisukan mengandung pecahan kaca dan hasilnya garam larut sempurna dalam air dan tidak ditemukan mengandung pecahan kaca.
Secara rutin Badan POM melakukan pengawasan termasuk sampling serta pengujian dan apabila ditemukan produk yang tidak memenuhi persyaratan maka produk diperintahkan untuk ditarik dari peredaran. Bersama dengan Dinas terkait, Badan POM terus berkoordinasi melakukan pengawalan terhadap keamanan dan mutu peredaran produk pangan.
Sumber :
- PENJELASAN BADAN POM TERKAIT GARAM DAPUR YANG DIDUGA MENGANDUNG PECAHAN KACA. http://www.pom.go.id/new/view/more/klarifikasi/57/PENJELASAN-BADAN-POM-TERKAIT-GARAM–DAPUR-YANG-DIDUGA-MENGANDUNG-PECAHAN-KACA.html
- Kristal. https://id.wikipedia.org/wiki/Kristal