Download Majalah Farmasetika

BPOM : Kemasan Susu UHT Coklat yang Rusak Berpotensi Masuknya Bakteri

farmasetika.com – Ramai di media sosial dengan tersebarnya video mengenai produk Minuman Susu UHT Rasa Cokelat yang berisi gumpalan benda asing.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan bahwa kerusakan kemasan sekecil apapun berpotensi masuknya bakteri dan rusaknya produk pangan sehingga tidak layak dikonsumsi.

Berikut adalah pernyataan lengkap dari BPOM.

  1. Produk yang terdapat dalam video adalah Minuman Susu UHT Rasa Cokelat yang dikemas dalam kemasan tetrapak. Dalam video tersebut tampak adanya gumpalan menyerupai benda asing dalam kemasan produk.
  2. Berdasarkan database Badan POM RI, produk minuman susu dimaksud telah memiliki nomor izin edar Badan POM RI, yang berarti telah memenuhi persyaratan keamanan, mutu, dan gizi serta label pangan. Hasil pengawasan selama peredaran (post-market control)terhadap produk tersebut selama tahun 2016 dan 2017 menunjukkan hasil memenuhi syarat.
  3. Produk minuman susu tersebut diproses dengan cara sterilisasi melalui teknologi Ultra High Temperature (UHT) yang dimaksudkan untuk membunuh mikroba sekaligus menjaga kandungan zat gizi agar tidak rusak dan selanjutnya produk dikemas secara aseptis, yaitu pada kondisi lingkungan yang bebas dari kontaminasi mikroba. Keamanan, mutu, dan gizi produk akan terjaga dari kontaminasi mikroba selama kemasan/wadah dalam keadaan baik, tidak rusak atau bocor. Kerusakan kemasan sekecil apapun berpotensi masuknya bakteri dan rusaknya produk pangan sehingga tidak layak dikonsumsi.
  4. Kerusakan susu ditandai dengan adanya perubahan pada rasa produk yaitu berasa asam, dan dapat menimbulkan gumpalan fragmen yang menyerupai benda asing.
  5. Kerusakan kemasan dapat terjadi sepanjang rantai pangan, sejak dari tempat produksi, gudang distribusi, selama pengangkutan, saat di tempat penjualan, bahkan oleh konsumen sendiri. Kerusakan juga bisa diakibatkan penanganan yang kasar, stack atau menyusun melebihi kemampuan.
  6. Sebagaimana tercantum di dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, disebutkan bahwa setiap orang, termasuk di dalamnya adalah setiap pelaku usaha pangan, yang terlibat dalam rantai pangan wajib mengendalikan risiko bahaya pada pangan. Untuk itu, Badan POM RI mengimbau kepada para pelaku usaha agar selalu menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca :  BPOM : Sterilisasi Komersial Sulap Produk Gudeg dan Rendang Tahan 2 Tahun

Sumber : http://www.pom.go.id/new/view/more/klarifikasi/73/PENJELASAN-BADAN-POM-RI—TERKAIT-SUSU-UHT-RASA-COKLAT-BERISI-GUMPALAN-BENDA-ASING—.html

Share this:

About farmasetika.com

Farmasetika.com (ISSN : 2528-0031) merupakan situs yang berisi informasi farmasi terkini berbasis ilmiah dan praktis dalam bentuk Majalah Farmasetika. Di situs ini merupakan edisi majalah populer. Sign Up untuk bergabung di komunitas farmasetika.com. Download aplikasi Android Majalah Farmasetika, Caping, atau Baca di smartphone, Ikuti twitter, instagram dan facebook kami. Terimakasih telah ikut bersama memajukan bidang farmasi di Indonesia.

Check Also

Peran Penting Apoteker dalam Menjamin Distribusi Aman Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi (NPP)

Majalah Farmasetika – Pedagang Besar Farmasi (PBF) adalah perusahaan yang memiliki izin untuk menyediakan, menyimpan, …

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.