farmasetika.com – Baru-baru ini beredar di media sosial Surat Keputusan (SK) Hasil Mukernas ke-II Farmasis Indonesia Bersatu (FIB) yang berlangsung tanggal 20 Desember 2019 di Surabaya. Dimana salah satu hasil kesepakatannya adalah segera merealisasikan pembentukan struktur kepengurusan Presidium Wilayah Provinsi dan Kab/kota diseluruh Indonesia.
Ketua Dewan Presidium FIB, Fidi Setyawan, S.Farm., M.Kes., Apt., membenarkan bahwa Copy digital SK Hasil Mukernas ke-II FIB yang beredar di media social adalah benar dan Valid.
“SK tersebut di tetapkan di Mukernas Ke-II FIB yang berlangsung di Hotel luminor Surabaya, di hadiri pengurus presidium Nasional FIB, Perwakilan Presidium Wilayah dari seluruh Indonesia, Perwakilan Ismafarsi, Akademisi, Pakar dan Undangan.” tulis Fidi dalam sebuah pernyataan tertulis yang diberikan kepada Redaksi Majalah Farmasetika (27/12/2019).
Fidi menambahkan bahwa sejarah terbentuknya FIB di picu keresahan Apoteker dalam menghadapi problematika dunia Kefarmasian saat ini dan kedepan. Problematika tersebut antara lain terkait masalah klasik Kesejahteraan Apoteker, banyaknya regulasi yg merugikan Apoteker, Dipangkasnya kewenangan Apoteker dalam melayani langsung masyarakat, Suramnya Potensi Ekonomi Apotek di era BPJS, Lambatnya Up Scale Kemandirian Apoteker, dan Ancaman monopoli kapitalisme terhadap Praktek Apoteker.
“Dari keresahan-keresahan yg tidak ada ujung inilah, Beberapa Apoteker mengambil inisiatif membentuk perkumpulan Apoteker. Pada tanggal 29 Juli 2018, terbentuklah FKAI ( Forum Komunikasi Apoteker Indonesia ) sekaligus melaksanakan Mukernas I di Yogyakarta. Pada akhirnya FKAI ber reinkarnasi menjadi FIB, Karena nama FIB lah yang disetujui saat didaftarkan ke Kemenkum HAM RI. Dan FIB menjadi salah satu perkumpulan Apoteker yang resmi terdaftar di Kemenkum HAM RI.” jelas Fidi.
“Farmasis Indonesia Bersatu yang disingkat FIB adalah Organisasi yang menjadi wadah komunikasi dan pergerakan Apoteker di Indonesia untuk mewujudkan Kedaulatan Apoteker di bidang Kefarmasian. Bahwa Apoteker sebagai profesi yang bebas dan mandiri, harus dilindungi dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab terhadap Sumpah Profesi Apoteker.” lanjutnya.
Menurutnya, FIB mempunyai maksud untuk mewujudkan Apoteker yang profesional dan sejahtera, Dengan memiliki 4 tujuan, yaitu :
- Sebagai pemersatu Apoteker dalam memberikan telaah kritis kebijakan Pemerintah dan Organisasi Profesi beserta Advokasinya
- Sebagai pemersatu Apoteker dalam meningkatkan profesionalisme dan kesejahteraan anggota.
- Memberikan advokasi kepada anggota dalam menjalankan Praktik Profesi.
- Mengembangkan potensi profesi Apoteker dan pengembangan kemampuan kewirausahaan anggota.
Iki organisasi apalagi?? Knp tidak IAI saja dimaksimalkn.