Farmasetika.com – Aborsi selalu menjadi perhatian bagi kalangan kesehatan. Salah satu metode aborsi adalah dengan pemberian obat, yang tentunya berada pada ranah pelayanan kefarmasian oleh apoteker.
Penelitian yang dilakukan oleh Gunawan Widjadja dari Universitas Tarumanegara mencoba menjawab pertanyaan apakah apoteker dapat melaksanakan aborsi legal.
Data dan fakta terkait aborsi
Aborsi sudah lama menjadi perhatian umat manusia. Aborsi hingga saat ini merupakan salah satu perbuatan dalam bidang kesehatan yang membawa akibat yang buruk, bukan hanya akibat dari kematian bayi yang dikandung, melainkan juga mempengaruhi kesehatan dari ibu yang melakukan aborsi. Tidak ada data yang akurat mengenai tingkat aborsi yang terjadi. Salah satu penelitian yang pernah dilakukan oleh Guttmacher Institute.
Estimasi aborsi berdasarkan penelitian tersebut adalah 37 aborsi untuk setiap 1,000 perempuan usia reproduksi (15-49 tahun) setiap tahunnya1. Dalam Brief Notes yang diterbitkan oleh Lembaga Demografi FEB UI pada bulan Juni tahun 2017 dikatakan bahwa berdasarkan pada Laporan Survei Kesehatan Reproduksi Remaja Indonesia tahun 2012, persentase remaja yang mengetahui praktik aborsi cenderung meningkat dibandingkan tahun 20072.
Aborsi, seringkali dilakukan oleh perempuan yang hamil tanpa mereka sadari dan tahu risiko yang dapat terjadi setelah aborsi dilakukan. Praktik aborsi “gelap” yang dilakukan oleh orang-orang yang tidak memiliki kompetensi makin memperburuk persepsi tentang aborsi yang sudah berkembang dalam masyarakat.
Dari penelusuran terhadap literatur yang ada, sampai saat ini, peneliti belum menemukan adanya tulisan yang secara tegas dan jelas menguraikan aspek regulasi aborsi di Indonesia. Pemahaman mengenai aspek regulasi tentang aborsi menjadi penting karena hal ini diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang dapat tidaknya aborsi dilaksanakan secara legal di Indonesia, sehingga dapat dilakukan “safe abortion”.
Metode penelitian
Penelitian yang telah dipresentasikan di Pekan Ilmiah Tahunan Ikatan Apoteker Indonesia (PIT IAI) bulan Maret 2019 lalu menjawab pertanyaan tersebut dengan menggunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan kualitatif.
Data yang dicari dan dipergunakan adalah data sekunder yang merupakan bahan hukum primer, yang diterbitkan oleh Negara dan/atau Pemerintah Republik Indonesia dalam bentuk regulasi.
Sedangkan, analisis dilakukan dengan menghubungkan regulasi yang satu dengan yang lainnya untuk mencari tahu makna aborsi legal dan kemungkinan pelaksanaannya di Indonesia dan sejauh mana peran apoteker dalam pelaksanaan aborsi legal tersebut.
Peran apoteker dalam aborsi legal
Hasil penelitian yang telah dipublikasikan di Majalah Farmasetika, Volume 4, Suplemen 1, Desember 2019 menunjukkan bahwa di Indonesia, regulasi memungkinkan terjadinya aborsi legal.
Dalam regulasi tersebut tenaga kesehatan yang dapat melakukan aborsi legal adalah dokter yang sudah mendapatkan pendidikan khusus, dengan demikian berarti apoteker tidak dimungkinkan untuk melaksanakan aborsi legal secara sendiri.
“Jika pelaksanaan aborsi menggunakan obat, maka apoteker dapat berperan dan menjadi bagian dari kegiatan aborsi legal. Oleh karena itu, apoteker tidak dapat melaksanakan aborsi legal, namun dapat membantu proses terjadinya aborsi legal melalui proses dispensing obat.” Tertulis dalam kesimpulan penelitian yang merupakan 1 dari 39 artikel yang telah diterbitkan di edisi khusus PIT IAI 2019 dengan alamat situs :