Farmasetika.com – Farmasis Indonesia Bersatu (FIB) akan melakukan langkah konkrit pasca mengeluarkan pernyataan sikap penolakan terhadap terbitnya Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes/PMK) nomor 3 tahun 2020 terkait klasifikasi dan perizinan rumah sakit (RS).
Dalam PMK ini dijelaskan bahwa layanan kefarmasian termasuk kategori non-medis yang diantaranya setara dengan layanan laundry/binatu dan pemulsaran jenazah.
“Bapak Menteri, Pelayanan Kefarmasian di RS merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem pelayanan kesehatan RS yang berorientasi kepada pelayanan pasien,
penyediaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai yang bermutu dan terjangkau bagi semua lapisan masyarakat termasuk pelayanan farmasi klinik.” Tulis pernyataan FIB yang dikeluarkan 30 Januari 2020 lalu.
Tim ahli FIB telah melakukan kajian terhadap PMK nomor 3 Tahun 2020 dan menghasilkan 7 poin yang menggambarkan pentingnya layanan kefarmasian di rumah sakit dan 3 pernyataan sikap.
Ketua Dewan Presidium Nasional FIB, Fidi Setyawan, S.Farm., M.Kes., Apt., mengapresiasi langkah Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia (PP IAI) yang telah mengusulkan perbaikan PMK No.3 Tahun 2020 melalui surat yang ditujukan kepada Direktorat Jenderal Farmasi dan Alat Kesehatan (Dirjen Farmalkes), Kemenkes RI, Dra. Engko Sosialine Magdalene, M.Biomed., Apt.
“FIB memandang surat PP IAI yang di tujukan ke Dirjen Farmalkes yang sekaligus Pembina IAI adalah suatu hal yang wajar. Namun karena PMK No.3 Tahun 2020 telah resmi dikeluarkan sebagai produk hukum dari kementrian Kesehatan, langkah PP IAI harusnya lebih dari sekedar mencari kesepahaman horizontal. Perlu ada langkah konkret yg secepatnya bisa memperbaiki situasi.” Ujar Fidi dihubungi melalui telepon seluler (1/2/2020).
“Di belakang IAI saat ini ada puluhan ribu Apoteker yang menggantungkan nasib dan harapan adanya perbaikan regulasi secara nyata melalui RUU Kefarmasian. PMK No.3 2020 ini menjadi cambuk agar IAI berbenah dan mereformasi dirinya untuk kemaslahatan Apoteker di Indonesia.” Lanjutnya.
Menurutnya, FIB akan mengambil langkah strategis baik secara politis atau pun kelembagaan. Secara politis FIB akan berusaha sekuat tenaga melobi Stakeholder yang menjadi mitra kemenkes (Komisi IX RI, Ombudsman dan YLKI ) untuk memberikan masukan kepada Menteri Kesehatan agar membatalkan implementasi PMK No.3 2020, Sebelum PMK memakan korban di kalangan Tenaga Kefarmasian. FIB pun akan berusaha menjalin komunikasi dengan Lembaga Kepresidenan supaya ada atensi dari Menteri Kesehatan.
“Kalo segala upaya yang ditempuh telah gagal, maka FIB akan melakukan Judicial Review PMK No.3 2020 ke MA dengan menggandeng para pakar dari praktisi dan akademik. Jalan lain yang ditempuh FIB adalah tetap mengawal RUU Kefarmasian yg salah satuanya akan memperkuat aksistensi Pelayanan Kefarmasian sebagai pelayanan yang paripurna dan mandiri disetiap Fasilitas Kesehatan.” Tutup Fidi.