farmasetika.com – Beredar di media sosial, surat pemberitahuan penempatan gelar apoteker dari Komite Farmasi Nasional (KFN) yang ditujukan untuk Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan pada 20 Februari 2020.
Dalam surat tersebut, KFN melaporkan bahwa Undang-Undang nomor 12 tahun 2012 tentang pendidikan tinggi, pasal 26 ayat (5), (6), dan ayat (8) dan penjelasan pasal tersebut tidak dengan tegas menyatakan penempatan gelar apoteker dibelakang atau didepan nama.
Pasal 5 : Gelar profesi diberikan oleh Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan profesi.
Pasal 6 : Gelar profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan oleh Perguruan Tinggi bersama dengan Kementerian, Kementerian lain, LPNK dan/atau organisasi profesi yang bertanggung jawab terhadap mutu layanan profesi.
Pasal 8 : Ketentuan lebih lanjut mengenai gelar akademik, gelar vokasi, atau gelar profesi diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Oleh karenanya, rapat pleno KFN pada tanggal 19 November 2019 bersama Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia (PP IAI), dan Asosiasi Perguruan Tinggi Farmasi Indonesia (APTFI) sepakat bahwa gelar apoteker disimpan di depan nama.
Surat ini ditandatangi oleh Ketua KFN, Purwadi, lengkap dengan lampiran kesepakatan bersama antara KFN, PP IAI, dan APTFI yang ditandatangani langsung oleh Ketua PP IAI, Nurul Falah, dan Ketua APTFI, Daryono Hadi Tjahyono.
Permenristekdikti Nomor 59 Tahun 2019
Permenristekdikti Nomor 59 Tahun 2018 tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, Sertifikat Profesi, Gelar dan Tata Cara Penulisan Gelar di Perguruan Tinggi yang Mencabut Permendikbud no. 81 Tahun 2014 tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, dan Sertifikat Profesi Pendidikan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1179) dan Permenristekdikti no. 63 Tahun 2016 tentang Gelar dan Tata Cara Penulisan Gelar di Perguruan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1463) dan dinyatakan tidak berlaku.
Dalam Pasal 20 poin k dijelaskan Gelar untuk lulusan pendidikan profesi ditulis di depan atau di belakang nama yang berhak dengan mencantumkan inisial sebutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal ini merujuk UU nomor 12 tahun 2012 dimana ketentuan lebih lanjut mengenai gelar akademik, gelar vokasi, atau gelar profesi diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).
Pada PP nomor 17 tahun 2010, Paragraf 12 : Gelar Lulusan Pendidikan Tinggi Pasal 98 ayat 4 diatur bahwa gelar untuk lulusan profesi ditulis di depan atau di belakang nama yang berhak dengan mencantumkan singkatan bidang profesinya.
Jadi di PP nomor 17 tahun 2010 dan juga Permenristekdikti Nomor 59 Tahun 2018 diperbolehkan gelar profesi di depan atau di belakang nama.
Kesalahan penulisan pihak ketiga dalam lampiran
Di dalam lampiran kesepakatan bersama KFN, IAI, dan APTFI tentang penempatan gelar apoteker (Apt), pada poin 3 tertulis bahwa APTFI berwenang mengatas namakan Ikatan Apoteker Indonesia sebagai Pihak Ketiga.
Ditandatangani dengan gelar Apt dibelakang nama
Ketika memperhatikan surat tersebut, masih tertulis ketua KFN, Drs. Purwadi, Apt., M.M., M.E., sama halnya dengan Drs. Nurul Falah Eddy Pariang, Apt. juga Prof. Dr. Daryono Hadi Tcahyono, M.Sc., Apt.