Majalah Farmasetika – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI mengeluarkan hasil pengkajian dimana Klorokuin dan Hidroksiklorokuin masih tetap dapat dipergunakan di Indonesia dalam terapi COVID-19 dengan penuh kehati-hatian.
Sebelumnya, Badan Kesehatan Dunia (WHO) merekomendasikan penghentian uji klinik Hidroksiklorokuin untuk pengobatan COVID-19 di seluruh program Solidarity Trial, setelah dipublikasikannya sebuah penelitian The Lancet dimana Hidroksiklorokuin dalam studi tersebut menunjukkan mungkin meningkatkan kematian.
Hasil studi ini masih dalam perdebatan oleh para ilmuwan seperti dilaporkan Majalah Farmasetika sebelumnya.
BPOM mengeluarkan rilis informasi keamanan penggunaan Klorokuin dan Hidroksiklorokuin pada penyakit COVID-19 melalui situs resminya (3/6/2020).
“Klorokuin dan Hidroksiklorokuin adalah obat keras yang penggunaannya dibawah pengawasan dokter. Sesuai dengan persetujuan penggunaannya (emergency use authorization), produk-produk ini digunakan secara terbatas pada kondisi pandemi untuk pengobatan pasien COVID-19 dewasa dan remaja yang memiliki berat 50 kg atau lebih yang dirawat di rumah sakit.” Jelas pernyataan.
Penggunaan obat ini didukung oleh 5 (lima) organisasi profesi dokter spesialis (PDPI, PERKI, PAPDI, PERDATIN, IDAI) sesuai dengan rekomendasi yang dikeluarkan pada bulan April 2020. Rekomendasi tersebut mencantumkan penggunaan kedua obat dengan dosis yang lebih rendah dan durasi penggunaan yang lebih pendek dibandingkan dengan dosis penggunaan obat tersebut pada uji klinik yang sedang berlangsung di mancanegara.
Informatorium obat COVID-19 dan informasi produk yang diterbitkan Badan POM RI juga telah mencantumkan informasi kehati-hatian tentang adanya risiko gangguan jantung pada penggunaan Klorokuin dan Hidroksiklorokuin. Oleh karena itu, penggunaannya harus dalam pengawasan ketat oleh dokter dan dilaksanakan di rumah sakit.
Badan POM RI telah melakukan kajian dengan pakar terkait, dengan hasil sebagai berikut:
a. Saat ini, Klorokuin dan Hidroksiklorokuin masih tetap dapat dipergunakan di Indonesia dalam terapi COVID-19.
b. Karena Klorokuin dan Hidroksiklorokuin merupakan obat keras, maka harus digunakan di bawah pengawasan dokter di rumah sakit
c. Klorokuin dan Hidroksiklorokuin yang digunakan di Indonesia masih dalam batas aman karena dosis yang digunakan lebih rendah dan durasi penggunaan yang lebih pendek dibandingkan dengan dosis penggunaan obat tersebut pada uji klinik yang sedang berlangsung di mancanegara.
“Badan POM RI akan terus memantau dan menindaklanjuti isu ini serta melakukan pembaruan informasi dengan berkomunikasi dengan profesi kesehatan terkait berdasarkan data monitoring efek samping obat di Indonesia, informasi dari WHO dan Badan Otoritas Obat negara lain.” Tegas pernyataan tersebut.
Sumber:
PENJELASAN BADAN POM RI TENTANG INFORMASI KEAMANAN PENGGUNAAN KLOROKUIN DAN HIDROKSIKLOROKUIN PADA PENYAKIT NEW CORONA VIRUS 2019 (COVID-19) https://pom.go.id/new/view/more/klarifikasi/115/PENJELASAN-BADAN-POM-RI-TENTANG–INFORMASI-KEAMANAN-PENGGUNAAN-KLOROKUIN-DAN-HIDROKSIKLOROKUIN–PADA-PENYAKIT-NEW-CORONA-VIRUS-2019–COVID-19-.html