Download Majalah Farmasetika

Ketua PP IAI : Petisi Online Mosi Tidak Percaya adalah Fitnah yang Keji terhadap Apoteker dan IAI

Majalah Farmasetika – Petisi online terkait “Mosi tidak percaya kepada Ketua Umum (Ketum) dan Sekretaris Jenderal Ikatan Apoteker Indonesia (PP IAI)” telah ditandatangani oleh lebih dari 1000 orang (3/7/2020).

Petisi ini dibuat oleh Gunawan Budiyanto (2/7/2020) di situs Change.org dengan mengatasnamakan seluruh Pengurus Cabang (PC)  Ikatan Apoteker Indonesia Se-Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.

Dalam petisi ini dituliskan bahwa PP IAI dianggap telah melakukan 9 poin pelanggaran dan memuat 3 tuntutan.

“Setelah mengikuti dinamika organisasi Ikatan Apoteker Indonesia sejak 2018 sampai dengan hari ini. Kami menilai bahwa pelayanan, kinerja dan pengelolaan organisasi yang dilakukan PP IAI banyak melanggar norma hukum dan peraturan yang berlaku.” tertulis dalam petisinya.

Ketua Umum PP IAI, Drs. Apt. Nurul Falah Eddy Pariang, secara eklusif memberikan tanggapan terkait petisi online ini.

“Turunkan Nurul Falah dari Ketum IAI, terbukti gagal, demikianlah kalimat yang sedang hot di medsos pagi ini. Menanggapi kalimat yang ada di medsos tersebut, dari ujung telepon Nurul Falah terdengar menjawab “Astaghfirulloh hal adzim” dengan terkesan tersenyum dan dilanjutkan “alhamdulillahirabbil alamiin”. Loh kok, Alhamdulillahirabbil alamiin pak….Ya itu fitnah yang keji, yang harus saya syukuri karena Allah sedang memberikan karunia kepada saya agar in shaa Allah doa- doa saya dikabulkan karena saya di dzolimi seperti itu. Sekali lagi Alhamdulillahirabbil alamiin,segala puji hanya milik Allah. Saya doakan agar apoteker Indonesia selalu diberikan kebaikan. Aamiin.” tertulis dalam sebuah surat non formal yang diterima langsung redaksi Jum`at malam (3/7/2020).

Dalam suratnya ditanggapi satu-persatu terkait pelanggaran yang tertulis dalam petisi onlinenya.

1.  Membungkam suara Pengurus Cabang (PC) dengan melakukan berbagai cara dan upaya untuk menghilangkan hak suara (hak pilih) PC pada kongres 2018 di Pekanbaru Riau. Hal ini melanggar AD/ART IAI tahun 2014.

Saya mulai dari bagian pertama. Dikatakan membungkam suara pengurus Cabang pada Kongres 2018 di Pekanbaru dan melanggar AD/ART IAI 2014, itu merupakan fitnah yang pertama. Karena Kongres IAI 2018 di Pekanbaru dinyatakan sah, sesuai AD ART IAI 2014, terbukti dengan diterimanya semua hasil kongres, termasuk terpilihnya Ketua Umum yaitu apt. Nurul Falah Eddy Pariang.Terpilihnya Ketua DEWAS (Dewan Pengawas) IAI yaitu Prof. Dr. apt. Gemini Alam dan Ketua MEDAI (Majelis Etik dan Disiplin Apoteker Indonesia) yaitu Prof.Dr. apt. Elfi Sahlan Ben. Sehingga PP IAI juga membentuk kepengurusan baru baik jajaran Pengurus, DEWAS dan MEDAI Pengurus Pusat IAI. Nah memang pada saat pencalonan Ketua Umum, diikuti oleh 2 (dua) calon Ketua Umum yaitu apt. Nurul Falah Eddy Pariang dan apt. Jamaluddin Al J.Efendi (Ketua PD IAI Jawa Tengah). Nah apakah ada ekses dari kontestasi pemilihan Ketua Umum IAI ini, saya nyatakan Wallahu A’lam bis sawab, hanya Allah Yang Maha Tahu. Namun alhamdulillah Kongres IAI di Pekanbaru berjalan lancar dan sah sesuai AD ART IAI.

2. Memaksakan Sistem Informasi Apoteker (SIAp) berbayar kepada anggota tanpa keputusan Rakernas.

Bagian  kedua, fitnah lagi nih, dibilang memaksakan Sistem Informasi Apoteker (SIAp) tanpa Keputusan Rakernas. Keji sekali tuh, karena Program tersebut merupakan amanah Kongres IAI di Pekanbaru pada tahun 2018 yang lalu, yang tujuannya untuk memudahkan urusan anggotanya, baik urusan administrasi seperti rekomendasi praktek apoteker, perpindahan apoteker dari daerah yang satu ke daerah lainnya bahkan resertifikasi apoteker, yang kalau dilakukan secara offline ribetnya luar biasa, harus fotokopi sertifikat CPD, kesana kemari, dengan program SIAp inshaa Allah semua anggota IAI dimanapun dapat berurusan dengan IAI dengan jari sepanjang terhubung dengan internet. Nah apalagi kita sedang dalam masa pandemik Covid-19, program SIAp menjadi alternatif yang baik untuk urusan anggota.

Kalau terkait kronologis program SIAp, setelah Kongres IAI di Pekanbaru, dalam tahun yang sama 2018 kita adakan beauty contest yaitu mengumpulkan PD yang sudah menggunakan aplikasi online di wilayahnya antara lain PD Jabar, PD Jateng, PD DIY, PD Jatim, PD DKI dan PD Riau. Setelah semua PD tersebut mempresentasikan atau menyampaikan kondisi pelayanan online-nya masing- masing, akhirnya disepakatilah bahwa aplikasi SIAp milik PD Jabar lah yang siap dan memadai untuk dijadikan aplikasi online di tingkat nasional. Atas dasar hal tersebut, aplikasi SIAp milik PD Jabar diadopsi oleh PP IAI menjadi program nasional yang disetujui serta di launching pada PIT dan Rakernas IAI 2019 di Bandung. Kemudian ditindaklanjuti dengan pelatihan teknis program SIAp di seluruh PD IAI se- Indonesia. Bahkan juga dilakukan evaluasi pelaksanaan program SIAp beserta biayanya melalui Rakornas tanggal 28-29 Februari 2020, dimana sebelumnya biaya aktivasi sebesar Rp100.000 (seratus ribu rupiah) setahun, setelah dievaluasi menjadi Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) untuk jangka waktu empat tahun tujuh bulan sepanjang jumlah anggota yang mendaftar 80.000 apoteker.

Baca :  Sertifikat Kompetensi Apoteker Bisa Berlaku Hingga 7 Tahun

Memang Pengurus Pusat IAI sedang memberikan peringatan kepada 3 (tiga) Pengurus Daerah yang belum melaksanakan program aplikasi SIAp (Sistem Informasi Apoteker) yang merupakan layanan online bagi anggota IAI, yang tepat dan cocok sekali pada masa pandemik covid-19 ini. Salah satu benefit nya di masa covid ini PP IAI tetap dapat melaksanakan program pendidikan berkelanjutan bagi anggotanya yang sampai minggu ini sudah sebanyak 32 kali webinar. Kebayang kan, betapa dengan membayar seratus ribu benefitnya dari webinar saja, kalau dianggap setiap kali penyelenggaraan mendapatkan 2 SKP dan lazimnya berbayar Rp 50.000 (lima puluh ribu) saja, berarti dari pendidikan berkelanjutan saja benefit nya sudah 32 kali webinar kali 2 SKP kali 50 ribu rupiah.Tuh udah satu juta enam ratus sendiri kan, baru dari sisi pendidikan berkelanjutan. Belum lagi jika dibandingin offline,yang mengurus ini dan itu nya pakai hard copy dan juga memerlukan transport dan tatap muka kesana kemari yang harus kita hindari atau kurangi di masa covid ini.

3. PP IAI telah melakukan hal tidak patut dengan mengancam PD-PD yang belum mau bergabung dengan SIAp berbayar yang tertuang dalam Surat Peringatan Nomor SP.001/PP.IAI/1822/VII/2020, SP.002/PP.IAI/1822/VII/2020 dan SP.003/PP.IAI/1822/VII/2020. Ancaman tersebut jelas menunjukkan kesewenang-wenangan PP IAI dalam menjalankan roda organisasi dan melanggar AD/ART.

Bagian ketiga, fitnah juga nih, dikatakan PP IAI melakukan hal tidak patut dengan mengancam PD PD yang belum mau bergabung dengan SIAp berbayar. Kami memang memberikan Surat Peringatan kepada 3 (tiga) PD yang belum menjalankan aplikasi SIAp, karena memang tiga PD tersebut tidak menjalankan amanah sebagaimana kronologis yang telah dijelaskan pada bagian kedua diatas. Pengurus Pusat IAI sudah cukup lama menunggu agar 3 PD tersebut mengimplementasikan program SIAp, apalagi di setiap pertemuan sejak beauty contest, lalu saat Rakernas dan Rakornas ketiga PD tersebut selalu hadir mengirimkan para utusan atau wakilnya. Jadi tidak benar kalau mengancam, kami menulis Surat Peringatan disertai risiko apabila tidak menjalankan program SIAp yang merupakan keputusan nasional, yang dalam AD ART IAI keputusan daerah tidak boleh bertentangan  dengan keputusan pusat. Dan terbitnya Surat Peringatan tersebut sudah melalui mekanisme Rapat Koordinasi PP IAI dengan Dewas Pusat, Rapat Koordinasi PP IAI dengan Medai Pusat dan Rapat Koordinasi anatara DEWAS, MEDAI dan Pengurus Pusat IAI bahkan juga ada surat dari Dewas menegaskan hasil Rapat Koordinasi dan merekomendasikan untuk membuat Surat Peringatan kepada tiga PD tersebut.

4. PP IAI telah abai terhadap aspirasi anggota dalam hal pengajuan Judicial Review (JW) yang tidak dilakukan oleh organisasi.

Bagian keempat, PP IAI abai terhadap aspirasi anggota dalam hal Judicial Review. Tentu PP IAI tidak abai, namun memang PP IAI atas saran banyak pihak tidak perlu melakukan Judicial Review, dengan alasan menjaga hubungan baik dengan Pemerintah. Namun jika ada perseorangan yang akan melakukan Judicial Review PMK 3/2020, PP IAI tidak dapat menghalang-halanginya, karena merupakan hak Warga Negara Indonesia.

5. PP IAI telah melakukan kebohongan publik dan dzolim terhadap anggota IAI dengan mengusulkan Calon Anggota Konsil Kefarmasian dari unsur IAI yang tidak transparan dan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Serta jelas-jelas melanggar Peraturan Presiden RI Nomor 86 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden RI No. 90 Tahun 2017 tentang Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia, pasal 18 ayat (1) poin e.

Bagian kelima, ini fitnah juga, PP IAI melakukan kebohongan publik dan dzolim terhadap anggota IAI dengan mengusulkan calon anggota Konsil Kefarmasian yang tidak transparan. Ini juga kurang tepat. Karena PP IAI sejak menerima pengumuman calon anggota konsil Tenaga Kesehatan Indonesia, telah mengumumkan secara tranparan melalui website www.iai.id dan sampai hari-H pencalonan hanya didapatkan 2 (dua) orang apoteker yang mendaftar. Lalu PP IAI melakukan Rapat Koordinasi dengan DEWAS dan MEDAI untuk meminta saran dan pertimbangan. Selanjutnya PP IAI mengirimkan calon anggota KTKI berdasarkan hasil Rapat Koordinasi dengan DEWAS dan MEDAI Pusat.

Baca :  DPR RI Terima Aspirasi 450 Mahasiswa Farmasi, RUU Kefarmasian Masuk Prolegnas 2022

6. PP IAI telah melanggar AD/ART yaitu tidak menyampaikan Laporan Keuangan Organisasi yang diaudit akuntan publik.

Bagian keenam, fitnah lagi nih, PP IAI telah melanggar AD/ART yaitu tidak menyampaikan laporan keuangan organisasi yang diaudit akuntan publik,hal ini juga tidak benar, karena laporan keuangan PP IAI selalu di audit oleh akuntan publik setiap tahun.

7. Tidak ada wujud nyata kinerja PP IAI dalam rangka upaya penguatan kewenangan apoteker.

Bagian ketujuh,tidak ada wujud nyata kinerja PP IAI dalam rangka upaya penguatan kewenangan apoteker, tentu ini juga tidak benar, tidak mungkin perjuangan IAI tidak dalam rangka penguatan kewenangan apoteker. Hal ini dibuktikan dengan Kerjasama yang baik dan advokasi PP IAI kepada instansi terkait sehingga banyak regulasi yang adil untuk apoteker  dan juga diprogramkannnya apoteker specialis dan apoteker advance yang masih dalam proses untuk mewujudkannya.

8. PP IAI tidak serius dan tidak mampu mengawal RUU Kefarmasian, sehingga keluar dari Prolegnas 2020.

Bagian kedelapan, PP IAI tidak serius dan tidak mampu mengawal RUU kefarmasian sehingga keluar dari Prolegnas 2020. Tentu hal tersebut tidak bisa sepihak menyalahkan PP IAI, mengingat PP IAI sudah berjuang melakukan advokasi agar RUU Kefarmasian dapat menjadi bagian dari RUU Prioritas 2020. Namun dalam perkembangannya DPR memutuskan menjadi prioritas tahun berikutnya. Jika mau dilihat secara fair, tidak hanya RUU kefarmasian yang keluar dari prolegnas 2020 tetapi ada 16 RUU lainnya termasuk RUU Sistem Kesehatan Nasional dan RUU Pendidikan Kedokteran .Dan hak membuat Undang Undang itu ada di DPR bersama Pemerintah.

9. PP IAI telah menjalankan organisasi secara otoriter, anti kritik, anti perbedaan pendapat dan tidak berpihak pada kepentingan anggota.

Bagian kesembilan, ini fitnah lagi, PP IAI telah menjalankan organisasi secara otoriter, anti kritik, anti perbedaan pendapat dan tidak berpihak pada kepentingan anggota, ini jawabannya singkat saja. Pertama kalau otoriter sudah pasti tidak terjadi keharmonisan di antara organ ikatan yaitu Pengurus Pusat, MEDAI Pusat dengan Dewan pengawas Pusat dan juga PD PD seluruh Indonesia. Kedua yang otoriter dan anti perbedaan itu siapa?, bukankah program SIAp sudah disetujui secara nasional oleh 34 PD yang hadir dan kenyataannya kok  31 PD saja yang sudah  menjalankan program SIAP.

“Saya jadi ingat dakwah nya AA Gym pada Halal bi Halal PP IAI dengan PD seluruh Indonesia, kalau kesepakatannya tembok kita warnai hijau, ya ayuk kita jalankan warna hijau, meskipun saya pribadi senang warna merah misalnya….” terang Nurul Falah dalam suratnya.

“Demikian ceritanya, saya mendoakan agar semua apoteker Indonesia mendapatkan kebaikan, lalu tabayun atau kroscek dulu kalau mau membuat petisi dan  kalau ada masalah organisasi IAI, mari kita selesaikan di ranah organisasi, saya himbau tidak usah lewat medsos, kata orang Jawa saru, membuka aib sendiri. Saya senang dengan yang suka tertulis di rumah makan Padang ,kalau anda puas beritahu semua orang, tapi kalau anda tidak puas tolong beritahu kami….ha ha ha…” menutup surat tanggapan petisi online yang dibuat langsung oleh Nurul Falah.

Share this:

About farmasetika.com

Farmasetika.com (ISSN : 2528-0031) merupakan situs yang berisi informasi farmasi terkini berbasis ilmiah dan praktis dalam bentuk Majalah Farmasetika. Di situs ini merupakan edisi majalah populer. Sign Up untuk bergabung di komunitas farmasetika.com. Download aplikasi Android Majalah Farmasetika, Caping, atau Baca di smartphone, Ikuti twitter, instagram dan facebook kami. Terimakasih telah ikut bersama memajukan bidang farmasi di Indonesia.

Check Also

Menkes Rilis Pengurus Organisasi Kolegium Farmasi 2024-2028

Majalah Farmasetika – Kementerian Kesehatan Republik Indonesia resmi mengesahkan Susunan Organisasi Kolegium Farmasi periode 2024-2028 melalui Keputusan …

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.