Download Majalah Farmasetika

Kemenkes : Obat COVID-19 Perlu Uji Klinis, Selebritis Jangan Munculkan Pro Kontra

Majalah Farmasetika – Baru-baru ini banyak pihak yang muncul ke publik dengan menyatakan menemukan obat COVID-19.

Salah satunya informasi muncul melalui channel youtube selebritis Anji (Dunia Manji) yang melakukan wawancara dengan Hadi Pranoto dan diunggah pada 31 Juli 2020.

Walau video ini kemudian di hapus oleh youtube, informasi ini telah menyebar cepat ke masyarakat terutama karena Hadi Pranoto mengaku sebagai seorang profesor pakar mikrobiologi yang sudah menemukan obat antibodi herbal yang spesifik bisa menanggulangi COVID-19.

Plt Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kementrian Kesehatan (Litbangkes), dr. Slamet, MHP memberikan penjelasan untuk meluruskan hal ini.

Menurutnya, cara mengdiagnosis COVID-19 dilakukan melalui ‘pemeriksaan’ laboratorium, yang selama ini dilakukan melalui tes polymerase chain reaction (RT-PCR) sebagai standar tracing dan testing di seluruh dunia. Jenis pemeriksaan ini menggunakan sampel usapan lendir hidung atau tenggorokan untuk mengidentifikasi DNA dan RNA virus.

dr Slamet menambahkan bahwa secara garis besar proses produksi obat sebagai berikut:

  1. Diawali dengan upaya penemuan bahan/zat/senyawa potensial obat melalui berbagai proses penelitian.
  2. Bahan/zat/senyawa potensial obat tersebut harus melewati berbagai proses pengujian diantaranya adalah uji aktifitas zat; uji toxisitas in vitro dan in vivo pada tahap pra klinik; serta Uji Klinik untuk fase I, fase II dan fase III.
  3. Proses izin edar
  4. Diproduksi melalui cara pembuatan obat yang baik (GMP/Good Manifacturing Practice) dan dilakukan kontrol pada proses pemasaran.

“Banyak lembaga internasional dan nasional sedang bekerja keras untuk mendapatkan obat ataupun vaksin Covid 19. Sebagian kandidat vaksin juga sudah memasuki tahap uji klinik tahap akhir. Namun hingga saat ini belum ada satu negara atau lembaga manapun di dunia yang sudah menemukan obat atau vaksin yang spesifik bisa menanggulangi COVID-19.” Tegas dr. Slamet di kutip dari situs sehatnergiku (3/8/2020).

Baca :  Kasus Pertama di Dunia, Harimau Positif COVID-19 Mungkin Tertular dari Penjaganya

“Saat ini beberapa negara termasuk Indonesia tergabung dalam Solidarity Trial WHO, untuk mendapatkan bukti klinis yang lebih kuat dan valid terhadap efektifitas dan keamanan terbaik dalam perawatan pasien Covid-19.” Tambahnya.

Pemerintah menghimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya akan informasi yang diragukan kebenarannya. Lakukan saring sebelum sharing, bersikap kritis dan cari informasi dari sumber yang terpercaya.

“Kepada seluruh pihak, khususnya tokoh publik, kami harap dapat memberikan pencerahan tentang COVID-19 kepada masyarakat dan bukan sebaliknya menimbulkan pro-kontra,” tutup dr. Slamet.

Sumber : Obat dan Vaksin Harus Melewati Uji Ilmiah Sebelum Diproduksi dan Dipasarkan http://sehatnegeriku.kemkes.go.id/baca/rilis-media/20200803/0234575/obat-dan-vaksin-harus-lewati-uji-ilmiah-diproduksi-dan-dipasarkan/

Share this:

About farmasetika.com

Farmasetika.com (ISSN : 2528-0031) merupakan situs yang berisi informasi farmasi terkini berbasis ilmiah dan praktis dalam bentuk Majalah Farmasetika. Di situs ini merupakan edisi majalah populer. Sign Up untuk bergabung di komunitas farmasetika.com. Download aplikasi Android Majalah Farmasetika, Caping, atau Baca di smartphone, Ikuti twitter, instagram dan facebook kami. Terimakasih telah ikut bersama memajukan bidang farmasi di Indonesia.

Check Also

Pendefinisian Nomenklatur Pelayanan Kefarmasian dalam Regulasi Turunan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

Majalah Farmasetika – Pelayanan Kefarmasian merupakan nomenklatur baru dalam definisi Praktik Kefarmasian pada pasal 145 …

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.