Majalah Farmasetika – Terjawab sudah asal usul dukun bayi dan paranormal dikategorikan layanan kesehatan medis yang tidak kena pajak muncul di Rancangan Undang Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) serta mengapa layanan kefarmasian belum diakui sebagai layanan kesehatan medis.
Baru-baru ini ramai di media sosial layanan kefarmasian yang dilakukan oleh apoteker tidak termasuk dalam layanan medis yang tidak kena pajak seperti halnya paranormal dan dukun bayi.
RUU Ciptaker merupakan omnibus law yang artinya UU lintas sektor sebagai langkah pemerintah meringkas regulasi (deregulasi) dengan tujuan reformasi birokrasi termasuk didalamnya membahas Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Penelusuran redaksi Majalah Farmasetika terhadap UU PPN muncul pertama kalinya pada UU Nomor 8 Tahun 1983 terkait PPN barang dan jasa dan penjualan atas barang mewah.
UU Nomor 42 Tahun 2009 merupakan Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
Pada perubahan ketiga inilah yang hingga saat ini masih berlaku muncul pasal tambahan terkait pasal objek tidak kena PPN beserta penjelasannya.
Dalam pasal perubahan Pasal 4a poin 3 dinyatakan jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut:
- jasa pelayanan kesehatan medik;
- jasa pelayanan sosial;
- jasa pengiriman surat dengan perangko;
- jasa keuangan;
- jasa asuransi;
- jasa keagamaan;
- jasa pendidikan;
- jasa kesenian dan hiburan;
- jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan;
- jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri;
- jasa tenaga kerja;
- jasa perhotelan;
- jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum;
- Jasa penyediaan tempat parkir;
- Jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam;
- Jasa pengiriman uang dengan wesel pos; dan
- Jasa boga atau katering
Dalam pasal penjelasannya dinyatakan jasa pelayanan kesehatan medis meliputi:
- jasa dokter umum, dokter spesialis, dan dokter gigi;
- jasa dokter hewan;
- jasa ahli kesehatan seperti ahli akupuntur, ahli gigi, ahli gizi, dan ahl ahli fisioterapi;
- jasa kebidanan dan dukun bayi;
- jasa paramedis dan perawat;
- jasa rumah sakit, rumah bersalin, klinik kesehatan, laboratorium kesehatan, dan sanatorium;
- jasa psikologi dan psikiater;dan
- jasa pengobatan alternatif, termasuk yang dilakukan oleh paranormal.
Bila menilik ke poin sebelumnya terkait jenis barang yang tidak PPN adalah barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut:
- barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya;
- barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak;
- makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering; dan
- uang, emas batangan, dan surat berharga.
Di tahun yang sama dimana sudah muncul Peraturan Pemerintah No. 51 terkait Pekerjaan Kefarmasian, dinyatakan bahwa Pelayanan Kefarmasian adalah suatu pelayanan langsung dan bertanggung jawab kepada pasien yang berkaitan dengan Sediaan Farmasi dengan maksud mencapai hasil yang pasti untuk meningkatkan mutu kehidupan pasien.
Menurut regulasi UU PPN Tahun 2009 ini, sediaan farmasi berarti termasuk kategori barang kena PPN. Pelayanan jual beli sediaan farmasi otomatis dikenakan PPN.
Hanya jasa profesi apoteker dalam memberikan Konseling, Informasi, Edukasi sejak tahun 2009 hingga kini belum diakui pemerintah seperti halnya jasa layanan dukun bayi dan paranormal. (Ed./NW).
Sumber :