Majalah Farmasetika – Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, mengeluarkan surat edaran (SE) terkait registrasi dan perizinan tenaga kesehatan pada masa pandemi corona virus disease 2019 (COVID-19) pada 29 Desember 2020.
Dalam SE ini ada ketentuan khusus bagi tenaga kesehatan yang sedang mengurus Surat Tanda Registrasi (STR) yang habis masa berlaku dan sedang dalam proses pengajuan atau STR yang baru diajukan pertama kalinya, maka dinyatakan berlaku selama 1 tahun sejak status Bencana Nasional atau Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dinyatakan dicabut oleh Pemerintah.
Selain itu, dalam kondisi kedaruratan dan keterbatasan tenaga kesehatan, mahasiswa kesehatan tingkat akhir dibawah supervisi tenaga kesehatan bisa menangani COVID-19.
Sesuai Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, tenaga kefarmasian yang didalamnya adalah apoteker dan tenaga teknis kefarmasian termasuk sebagai tenaga kesehatan sehingga bagi apoteker yang sedang mengurus Surat Tanda Regisrasi Apoteker (STRA) yang habis masa berlaku dan sedang dalam proses pengajuan atau STRA yang baru diajukan pertama kalinya, maka dinyatakan berlaku selama 1 tahun sejak status Bencana Nasional atau Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dinyatakan dicabut oleh Pemerintah.
Hal ini tentunya seharusnya berlaku pula untuk mahasiswa profesi apoteker dan mahasiswa D3 Farmasi tingkat akhir bisa menangani COVID-19 dengan ketentuan khusus sesuai surat edaran yang dikeluarkan Menkes.
Pandemi Global COVID-19
COVID-19 telah dinyatakan oleh WHO sebagai global pandemic dan di Indonesia telah dinyatakan sebagai kedaruratan kesehatanmasyarakat dan bencana nasional berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID19) dan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Sebagai Bencana Nasional, sehingga wajib dilakukan upaya penanggulangan Kejadian pandemik COVID-19 membutuhkan peran serta dari semua pihak untuk turut berkontribusi dalam penanganannya.
Upaya penanganan COVID-19 ini merupakan tanggung jawab bersama, baik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, swasta, dan seluruh elemen masyarakat di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Namun demikian, keberadaan tenaga kesehatan menjadi faktor penting dan menentukan keberhasilan upaya tersebut. Peran dan kerja nyata tenaga kesehatan dari berbagai jenis profesi sebagai garda terdepan dalam upaya penanganan COVID-19 sangat krusial dan dibutuhkan untuk mempercepat penanganan pandemik ini.
Kemudahan mendapatkan STR dan SIP di masa pandemi
Untuk menjamin mutu pelayanan kesehatan dan keselamatan masyarakat
penerima pelayanan kesehatan, setiap tenaga kesehatan yang akan memberikan pelayanan kesehatan wajib memiliki STR dan Surat Izin Praktik (SIP) yang diperoleh melalui proses registrasi dan perizinan. Penyelenggaraan proses registrasi dan perizinan merupakan rangkaian kegiatan yang harus dilakukan setelah tenaga kesehatan lulus pendidikan yang dibuktikan dengan kepemilikan ijazah dan/atau
sertifikat kompetensi atau sertifikat profesi.
Dalam rangka percepatan penanganan COVID-19 dan guna mencegah,
mengurangi penyebaran, dan melindungi masyarakat dari risiko COVID-19 perlu dilakukan pemenuhan tenaga kesehatan yang didukung dengan kebijakan pelaksanaan proses registrasi dan perizinan tenaga kesehatan.
“Surat Edaran ini dimaksudkan untuk meningkatkan dukungan dan kerja sama antara Kementerian terkait, TNI/POLRI, Dinas Kesehatan Daerah
Provinsi/Kabupaten/Kota, fasilitas pelayanan kesehatan, dan institusi kesehatan dalam pelaksanaan registrasi dan perizinan tenaga kesehatan pada masa pandemi COVID-19.” jelas Menkes.
Registrasi dan Perizinan Tenaga Kesehatan
- Surat Tanda Registrasi dan/atau Surat Izin Praktik tenaga kesehatan yang telah habis masa berlakunya namun proses perpanjangan Surat Tanda Registrasi dan/atau Surat Izin Praktik terkendala kondisi Bencana Nasional atau Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19),maka Surat Tanda Registrasi dan/atau Surat Izin Praktik dinyatakan masih tetap berlaku paling lama 1 (satu) tahun sejak status Bencana Nasional atau Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)dinyatakan dicabut oleh Pemerintah.
- Tenaga Kesehatan yang telah mengajukan permohonan Surat Tanda Registrasi dan/atau Surat Izin Praktik untuk pertama kali, namun terkendala kondisi Bencana Nasional atau Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dinyatakan telah memiliki Surat Tanda Registrasi dan/atau Surat Izin Praktik yang berlaku paling lama 1 (satu) tahun sejak status Bencana Nasional atau Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dinyatakan dicabut oleh Pemerintah.
- Tenaga Kesehatan yang telah memiliki ijazah dan/atau sertifikat kompetensi atau sertifikat profesi namun belum memiliki Surat Tanda Registrasi dan/atau Surat Izin Praktik dan akan ditugaskan untuk penanganan COVID-19, dinyatakan telah memiliki Surat Tanda Registrasi dan/atau Surat Izin Praktik yang berlaku paling lama 1 (satu) tahun sejak status Bencana Nasional atau Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dinyatakan dicabut oleh Pemerintah.
- Dalam hal terdapat kebutuhan untuk penanganan COVID-19 di suatu daerah namun terdapat keterbatasan jumlah tenaga kesehatan, dapat mendayagunakan mahasiswa tingkat akhir pendidikan tenaga kesehatan.
- Mahasiswa tingkat akhir pendidikan tenaga kesehatan yang memberikan penanganan COVID-19 harus di bawah supervisi tenaga kesehatan.
“Pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan atau pimpinan institusi kesehatan yang menjadi tempat penanganan COVID-19 yang dilakukan oleh tenaga kesehatan atau mahasiswa tingkat akhir pendidikan tenaga kesehatan sebagaimana harus memberitahukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota setempat.” tertulis di SE nya.
Kementerian Kesehatan, Dinas Kesehatan Daerah Provinsi, dan Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan penanganan COVID-19 oleh tenaga kesehatan atau mahasiswa tingkat akhir pendidikan tenaga kesehatan
guna menjamin mutu pelayanan kesehatan dan keselamatan masyarakat penerima pelayanan kesehatan.
Sumber :