Majalah Farmasetika – Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2021 terkait Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan menjadi pembicaraan hangat baru-baru ini di kalangan tenaga kefarmasian.
Dalam PP ini, salah satu pelayanan yang wajib ada di Rumah Sakit Umum semua Kelas dan Rumah Sakit Khusus yaitu Pelayanan Kefarmasian. Selain itu, Sumber Daya Manusia (SDM) yang harus ada adalah tenaga Kefarmasian yang meliputi Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian.
Hal ini merupakan salah satu usulan Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia (PP IAI) dalam surat usulan perubahan Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) nomor 3 tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Farmasi dan Alat Kesehatan Kemenkes RI pada tanggal 31 Januari 2020.
PP IAI juga mengusulkan perubahan PMK No 3 tahun 2020 melalui surat tertanggal 4 Februari 2020 langsung kepada Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto.
Dalam rilis media sosial PP IAI, Ikatan Apoteker Indonesia mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada:
- Menteri Kesehatan RI;
- Dirjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan, Kemenkes RI dan jajaran;
- Kepala Biro Hukum dan Organisasi, Kemenkes RI dan jajaran;Atas perkenannya menerima usulan IAI yang diakomodir dalam PP No. 47 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perumahsakitan.
“Ucapan terima kasih juga kami sampaikan kepada Segenap jajaran Pengurus IAI dan Apoteker di seluruh Indonesia atas dukungan dan semangatnya dalam memperjuangkan aspirasi khususnya terkait eksistensi pelayanan kefarmasian di Rumah Sakit.” tertulis dalam medsos PP IAI pada 22 Februari 2021.
“Semoga perjuangan ini akan terus mendapatkan dukungan dan meningkatkan profesionalisme Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian di Rumah Sakit. Aamiin” tutupnya.