Download Majalah Farmasetika

Menkes Merubah Penggolongan, Pembatasan, dan Kategori 30 Item Obat

Majalah Farmasetika – Menteri Kesehatan, Budi G Sadikin, merubah penggolongan, pembatasan, dan kategori obat untuk total 30 item obat yang tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes/PMK) nomor 3 tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan, Pembatasan, dan Kategori Obat.

Perubahan penggolongan obat

  NONAMA GENERIK OBATGOLONGAN SEMULAGOLONGAN BARU  PEMBATASAN
      1      Terbinafine      Obat Keras      Obat Bebas TerbatasSediaan topikal untuk kulitKadar ≤ 1%, kemasan tidak lebih dari tube 10 g
    2    Famotidine    Obat Keras  Obat Bebas TerbatasTablet, kapsul ≤ 10 mg, kemasan tidak lebih dari 10 tablet, kapsul
3Diclofenac diethylamineObat KerasObat Bebas TerbatasSediaan topikal, kadar ≤1%
    4  Selenium Sulfide    Obat Keras  Obat Bebas TerbatasSediaan topikal untuk ketombeKadar > 1 % dan tidak lebih dari 2,5%
5PiroxicamObat KerasObat Bebas TerbatasSediaan topikal, kadar ≤ 0,5%
  6N- Acetylcysteine  Obat KerasObat Bebas TerbatasSediaan oral, kadar ≤ 200 mg per takaran
          7          Bifonazole          Obat Keras        Obat Bebas TerbatasSebagai obat luar untuk infeksi jamur Kadar ≤ 1%, kemasan tidak lebih dari tube 15 g & botol 15 ml
          8          Cetirizine          Obat Keras        Obat Bebas TerbatasTablet, kapsul kadar ≤ 10 mg, kemasan tidak lebih dari 10 tablet, kapsulSirup kadar ≤ 5 mg/5 ml, kemasan tidak lebih dari 60 ml
        9        Loratadine        Obat Keras        Obat Bebas Terbatastablet kapsul kadar ≤ 10 mg kemasan tidak lebih dari 10 tablet kapsulSirup kadar ≤ 5 mg/5 ml, kemasan tidak lebih dari 60 ml
      10    Fexofenadine HCl      Obat Keras    Obat Bebas TerbatasTablet, Kadar ≤ 60 mg, kemasan tidak lebih dari 10 tablet, indikasi hanya untuk allergic rhinitis, serta penggunaan untuk dewasa dan anak diatas 12 tahun
    
  11  Tolnaftate  Obat BebasObat Bebas TerbatasSebagai        obat      luar untuk infeksi jamur lokal, kadar ≤1%
12LidocaineObat Bebas TerbatasObat Keras
13BenzocaineObat Bebas TerbatasObat Keras

Perubahan Pembatasan Obat

  NONAMA GENERIK OBAT  GOLONGAN  PEMBATASAN
1BromhexineObat Bebas TerbatasTablet, kapsul ≤ 8 mg, kemasan tidak lebih dari 10 tablet, kapsulSirup, suspensi ≤ 4 mg/5ml, kemasan tidak lebih dari 60 ml
2Diphenhydramin eObat Bebas TerbatasTablet, kapsul ≤ 25 mg, kemasan tidak lebih dari 10 tablet, kapsulSirup,       suspensi ≤ 12,5          mg/5 ml, kemasan tidak lebih dari 60 ml
3Docusate SodiumObat BebasSediaan oral: Tablet, kapsul: <100 mg, kemasan tidak lebih dari 6 tablet, kapsul. Dalam hal kapsul 100 mg termasuk obat bebas terbatas.
Tetes telinga: Kadar ≤   0,5%Tidak boleh dipakai lebih dari 2 hari berturut-turutTidak boleh untuk perforasi (pecahnya gendang telinga)
   
4IbuprofenObat Bebas TerbatasTablet,      kapsul:       ≤ 200           mg, kemasan tidak lebih dari 10 tablet, kapsul Sirup,         suspensi ≤ 100             mg/5ml, kemasan tidak lebih dari 60 ml
5MebendazoleObat Bebas TerbatasTablet, kapsul ≤ 500 mgSirup, suspensi ≤ 100 mg/5 ml, kemasan tidak lebih dari 30 ml
6KetoconazoleObat Bebas TerbatasSebagai obat luar untuk infeksi jamur lokal, kadar < 2%
7TioconazoleObat Bebas TerbatasSebagai obat luar untuk infeksi jamur lokal, kadar < 2%
8Benzoyl peroxideObat Bebas TerbatasSediaan topikal untuk acne (jerawat)Kadar ≤ 10%, kemasan tidak lebih dari tube              5 g
9Dexpanthenol –Obat Bebas TerbatasSediaan topikal untuk kulit, kadar < 5%
10RanitidineObat Bebas TerbatasTablet ≤ 75 mg, kemasan tidak lebih dari 10 tablet Sirup ≤ 75 mg/5 ml, kemasan tidak lebih dari 30 ml. Hanya untuk dewasa dan anak lebih dari 12 tahun
  
11TriprolidineObat Bebas TerbatasKombinasi tripolidine dengan pseudoephedrine, dengan kadar pseudoephedrine ≤ 30 mg per takaran
12Dexbrompheni- ramine MaleateObat Bebas TerbatasTablet ≤ 2 mg, kemasan tidak lebih dari 20 tablet.Sirup ≤ 2 mg/5 ml, kemasan tidak lebih dari 60 ml.
13TheophyllineObat Bebas TerbatasPenggunaan tidak lebih dari 1 tablet per kali, maksimum 2 kali sehari. Kadar ≤ 150 mg pertablet, kemasan tidak lebih dari 4 tablet.
14AminophyllineObat Bebas TerbatasPenggunaan tidak lebih dari 1 tablet per kali, maksimum 2 kali sehari. Kadar ≤ 150 mg pertablet, kemasan tidak lebih dari 4 tablet.

Perubahan kategori obat

NOZAT AKTIFKATEGORIKATEGORI BARU
1Vitamin EObat Bebas TerbatasSuplemen Kesehatan
2CetrimideObat Bebas TerbatasAlkes/PKRT
3ChlorhexidinObat BebasAlkes/PKRT

Sumber :

Baca :  Permenkes No 4 Tahun 2019, Merubah Regulasi Standar Pelayanan Minimal Kesehatan

PMK No 3 Th 2021, Perubahan Penggolongan, Pembatasan, dan Kategori Obat https://gudangilmu.farmasetika.com/pmk-no-3-th-2021-perubahan-penggolongan-pembatasan-dan-kategori-obat/

Share this:

About farmasetika.com

Farmasetika.com (ISSN : 2528-0031) merupakan situs yang berisi informasi farmasi terkini berbasis ilmiah dan praktis dalam bentuk Majalah Farmasetika. Di situs ini merupakan edisi majalah populer. Sign Up untuk bergabung di komunitas farmasetika.com. Download aplikasi Android Majalah Farmasetika, Caping, atau Baca di smartphone, Ikuti twitter, instagram dan facebook kami. Terimakasih telah ikut bersama memajukan bidang farmasi di Indonesia.

Check Also

Menkes Rilis Pengurus Organisasi Kolegium Farmasi 2024-2028

Majalah Farmasetika – Kementerian Kesehatan Republik Indonesia resmi mengesahkan Susunan Organisasi Kolegium Farmasi periode 2024-2028 melalui Keputusan …

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.