Majalah Farmasetika – Menteri Kesehatan, Budi G Sadikin, merubah penggolongan, pembatasan, dan kategori obat untuk total 30 item obat yang tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes/PMK) nomor 3 tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan, Pembatasan, dan Kategori Obat.
Perubahan penggolongan obat
NO
NAMA GENERIK OBAT
GOLONGAN SEMULA
GOLONGAN BARU
PEMBATASAN
1
Terbinafine
Obat Keras
Obat Bebas Terbatas
Sediaan topikal untuk kulitKadar ≤ 1%, kemasan tidak lebih dari tube 10 g
2
Famotidine
Obat Keras
Obat Bebas Terbatas
Tablet, kapsul ≤ 10 mg, kemasan tidak lebih dari 10 tablet, kapsul
3
Diclofenac diethylamine
Obat Keras
Obat Bebas Terbatas
Sediaan topikal, kadar ≤1%
4
Selenium Sulfide
Obat Keras
Obat Bebas Terbatas
Sediaan topikal untuk ketombeKadar > 1 % dan tidak lebih dari 2,5%
5
Piroxicam
Obat Keras
Obat Bebas Terbatas
Sediaan topikal, kadar ≤ 0,5%
6
N- Acetylcysteine
Obat Keras
Obat Bebas Terbatas
Sediaan oral, kadar ≤ 200 mg per takaran
7
Bifonazole
Obat Keras
Obat Bebas Terbatas
Sebagai obat luar untuk infeksi jamur Kadar ≤ 1%, kemasan tidak lebih dari tube 15 g & botol 15 ml
8
Cetirizine
Obat Keras
Obat Bebas Terbatas
Tablet, kapsul kadar ≤ 10 mg, kemasan tidak lebih dari 10 tablet, kapsulSirup kadar ≤ 5 mg/5 ml, kemasan tidak lebih dari 60 ml
9
Loratadine
Obat Keras
Obat Bebas Terbatas
tablet kapsul kadar ≤ 10 mg kemasan tidak lebih dari 10 tablet kapsulSirup kadar ≤ 5 mg/5 ml, kemasan tidak lebih dari 60 ml
10
Fexofenadine HCl
Obat Keras
Obat Bebas Terbatas
Tablet, Kadar ≤ 60 mg, kemasan tidak lebih dari 10 tablet, indikasi hanya untuk allergic rhinitis, serta penggunaan untuk dewasa dan anak diatas 12 tahun
11
Tolnaftate
Obat Bebas
Obat Bebas Terbatas
Sebagai obat luar untuk infeksi jamur lokal, kadar ≤1%
12
Lidocaine
Obat Bebas Terbatas
Obat Keras
–
13
Benzocaine
Obat Bebas Terbatas
Obat Keras
–
Perubahan Pembatasan Obat
NO
NAMA GENERIK OBAT
GOLONGAN
PEMBATASAN
1
Bromhexine
Obat Bebas Terbatas
Tablet, kapsul ≤ 8 mg, kemasan tidak lebih dari 10 tablet, kapsulSirup, suspensi ≤ 4 mg/5ml, kemasan tidak lebih dari 60 ml
2
Diphenhydramin e
Obat Bebas Terbatas
Tablet, kapsul ≤ 25 mg, kemasan tidak lebih dari 10 tablet, kapsulSirup, suspensi ≤ 12,5 mg/5 ml, kemasan tidak lebih dari 60 ml
3
Docusate Sodium
Obat Bebas
Sediaan oral: Tablet, kapsul: <100 mg, kemasan tidak lebih dari 6 tablet, kapsul. Dalam hal kapsul 100 mg termasuk obat bebas terbatas. Tetes telinga: Kadar ≤ 0,5%Tidak boleh dipakai lebih dari 2 hari berturut-turutTidak boleh untuk perforasi (pecahnya gendang telinga)
4
Ibuprofen
Obat Bebas Terbatas
Tablet, kapsul: ≤ 200 mg, kemasan tidak lebih dari 10 tablet, kapsul Sirup, suspensi ≤ 100 mg/5ml, kemasan tidak lebih dari 60 ml
5
Mebendazole
Obat Bebas Terbatas
Tablet, kapsul ≤ 500 mgSirup, suspensi ≤ 100 mg/5 ml, kemasan tidak lebih dari 30 ml
6
Ketoconazole
Obat Bebas Terbatas
Sebagai obat luar untuk infeksi jamur lokal, kadar < 2%
7
Tioconazole
Obat Bebas Terbatas
Sebagai obat luar untuk infeksi jamur lokal, kadar < 2%
8
Benzoyl peroxide
Obat Bebas Terbatas
Sediaan topikal untuk acne (jerawat)Kadar ≤ 10%, kemasan tidak lebih dari tube 5 g
9
Dexpanthenol –
Obat Bebas Terbatas
Sediaan topikal untuk kulit, kadar < 5%
10
Ranitidine
Obat Bebas Terbatas
Tablet ≤ 75 mg, kemasan tidak lebih dari 10 tablet Sirup ≤ 75 mg/5 ml, kemasan tidak lebih dari 30 ml. Hanya untuk dewasa dan anak lebih dari 12 tahun
11
Triprolidine
Obat Bebas Terbatas
Kombinasi tripolidine dengan pseudoephedrine, dengan kadar pseudoephedrine ≤ 30 mg per takaran
12
Dexbrompheni- ramine Maleate
Obat Bebas Terbatas
Tablet ≤ 2 mg, kemasan tidak lebih dari 20 tablet.Sirup ≤ 2 mg/5 ml, kemasan tidak lebih dari 60 ml.
13
Theophylline
Obat Bebas Terbatas
Penggunaan tidak lebih dari 1 tablet per kali, maksimum 2 kali sehari. Kadar ≤ 150 mg pertablet, kemasan tidak lebih dari 4 tablet.
14
Aminophylline
Obat Bebas Terbatas
Penggunaan tidak lebih dari 1 tablet per kali, maksimum 2 kali sehari. Kadar ≤ 150 mg pertablet, kemasan tidak lebih dari 4 tablet.
Farmasetika.com (ISSN : 2528-0031) merupakan situs yang berisi informasi farmasi terkini berbasis ilmiah dan praktis dalam bentuk Majalah Farmasetika. Di situs ini merupakan edisi majalah populer. Sign Up untuk bergabung di komunitas farmasetika.com.
Download aplikasi Android Majalah Farmasetika, Caping, atau Baca di smartphone, Ikuti twitter, instagram dan facebook kami.
Terimakasih telah ikut bersama memajukan bidang farmasi di Indonesia.
Majalah Farmasetika – Kementerian Kesehatan Republik Indonesia resmi mengesahkan Susunan Organisasi Kolegium Farmasi periode 2024-2028 melalui Keputusan …