Majalah Farmasetika – Ketua Dewan Presidium Nasional Farmasis Indonesia Bersatu (FIB), Apt. Dasrul B.,S.Si., menolak keras tuduhan Sumber Daya Manusia (SDM) Farmasi terlibat dugaan kasus penggunaan kembali alat rapid test bekas pakai yang baru-baru ini terjadi di Bandara Kualanamu, Medan.
Hal ini tercantum dalam sebuah pernyataan yang diterima redaksi kemarin (29/4/2021). Hal ini didasari oleh, marak pemberitaan terjadinya kasus yang melibatkan PT Kimia Farma Tbk melalui cucu usahanya yaitu PT Kimia Farma Diagnostik, dimana pihak aparat penegak hukum sedang melakukan proses penyelidikan oknum petugas layanan Rapid Test Kimia Farma Diagnostika Bandara Kualanamu yang diduga melakukan tindakan penggunaan kembali alat Rapid Test Antigen bekas pakai.
Selain itu, surat pernyataan FIB muncul dikarenakan viralnya pemberitaan termasuk video tik tok dari media berita* ternama yang memberitakan penangkapan oknum petugas layanan Rapid Test Kimia Farma Diagnostika Bandara Kualanamu yang diduga melakukan tindakan penggunaan kembali alat Rapid Test Antigen bekas pakai , yang diberitakan sebagai Petugas Farmasi.
Pernyataan sikap dari FIB
Berikut adalah pernyataan sikap dari FIB :
- Menolak Keras Tuduhan SDM Farmasi (Apoteker dan Teknisi Farmasi) terlibat dugaan kasus penggunaan kembali Alat Rapid Test Bekas Pakai.
- Mendukung sepenuhnya investigasi yang dilakukan oleh pihak berwajib terhadap kasus tersebut. Tindakan yang dilakukan oleh oknum pertugas layanan Rapid Test Kimia Farma Diagnsotik tersebut sangat bertentangan dengan Sumpah dan Etik Tenaga Kesehatan.
- Meminta pihak terkait* meminta maaf, meralat dan mencabut berbagai pemberitaan dan video yang mengkaitkan kasus tersebut dengan SDM Farmasi ( Apoteker dan Teknisi Farmasi).
- Memberitahukan kepada masyarakat bahwa kasus yang melibatkan PT Kimia Farma Tbk melalui cucu usahanya yaitu PT Kimia Farma Diagnostik tidak ada hubungannya dengan Sarana Pelayanan Kefarmasian, termasuk Apotek.
- Memberitahukan kepada masyarakat bahwa Apotek sebagai wahana praktik Apoteker tetap menjunjung tinggi etik dan profesionalisme untuk senantiasa melayani masyarakat sesuai SOP dan peraturan perundangan yang berlaku.
Kimia Farma pecat 5 pegawainya
Dikutip dari detik.com, saat ini polisi menetapkan lima pegawai Kimia Farma sebagai tersangka kasus dugaan penggunaan alat tes antigen bekas di Bandara Kualanamu. PT Kimia Farma Tbk memecat oknum petugas tersebut.
“Kimia Farma memecat para oknum petugas setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Sumatera Utara dalam kasus penggunaan kembali Alat Rapid Test Antigen di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara,” ujar PT Kimia Farma dalam keterangan tertulisnya, Jumat (30/4/2021).
Polisi memperkirakan eks manajer Kimia Farma meraup keuntungan mencapai Rp 1,8 miliar sejak 2020.
“Kita masih menghitung ini, yang jelas kurang lebih yang kita hitung kalau dari Desember 2020 kurang lebih sementara perkiraan kita Rp 1,8 miliar sudah masuk kepada yang bersangkutan,” kata Kapolda Sumut Irjen Panca Putra kepada wartawan, Jumat (30/4/2021).
Sumber
Eks Manajer Kimia Farma cs Ditaksir Raup Rp 1,8 M dari Tes Antigen Bekas https://news.detik.com/berita/d-5551939/eks-manajer-kimia-farma-cs-ditaksir-raup-rp-18-m-dari-tes-antigen-bekas
Kimia Farma Pecat Manajer dan 4 Bawahan Tersangka Antigen Bekas! https://news.detik.com/berita/d-5551844/kimia-farma-pecat-manajer-dan-4-bawahan-tersangka-antigen-bekas
Modus Pegawai Kimia Farma Bandara Kualanamu, Stik Antigen Bekas Dicuci Alkohol, Hasil Swab Diketik Non-reaktif https://regional.kompas.com/read/2021/04/30/082501278/modus-pegawai-kimia-farma-bandara-kualanamu-stik-antigen-bekas-dicuci
*Dilakukan penyuntingan dari redaksi (NW).