Majalah Farmasetika – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI melalui media sosialnya (19/1/2022) meminta masyarakat agar tidak membeli dan menggunakan obat setelan karena Obat ini tidak memiliki Nomor Izin Edar BPOM sehingga tidak terjamin keamanan, khasiat, dan mutunya serta berisiko terhadap kesehatan.
“Pernah tau atau mendengar istilah Obat Setelan? Obat ini biasanya berisi beberapa tablet atau kapsul dalam suatu kemasan dan dijual bebas di warung-warung dalam bentuk rentengan. Bahkan saat ini kadang masih ditemui dijual melalui e-commerce. ” tertulis di twitter BPOM_RI
Fakta obat setelan menurut BPOM
- Obat setelan biasanya berisi beberapa tablet atau kapsul dalam satu plastik dan diklaim untuk menyembuhkan penyakit tertentu.
- Obat setelan tidak dikemas dalam kemasan asli dari industri farmasi, sehingga mutu tidak terjamin.
- Obat setelan tidak diketahui kandungannya tidak memiliki identitas nama obat, nomor bets dari tanggal kadaluarsa, indikasi dan dosis/takaran pakai, sehingga mutu, keamanan dan khasiat obat tidak terjamin dan berbahaya bagi masyarakat
- Obat setelan umumnya merupakan golongan obat keras yang harus digunakan dengan resep dokter.
“Hanya gunakan obat yang sudah memiliki Nomor Izin Edar BPOM, dan jangan lupa
untuk konsultasikan penggunaan obat terlebih dahulu dengan dokter atau apoteker.” Terang BPOM.
“Jika masih ada teman atau keluargamu yang masih menggunakan obat setelan ini, beri tahu
untuk berhenti menggunakannya.” Jelasnya.