Majalah Farmasetika – Direktorat Produksi dan Distribusi Kefarmasian, Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan RI memaparkan Kebijakan Perizinan Pedagang Besar Farmasi (PBF) Sebagai Implementasi PERMENKES 14 Tahun 2021.
STANDAR USAHA PBF SESUAI PERMENKES 14 TAHUN 2021
Perizinan PBF KBLI 46441 Perdagangan Besar Obat Farmasi untuk Manusia, Sebagian KBLI 46447 Perdagangan Besar Bahan Farmasi Untuk Manusia dan Hewan yaitu Perdagangan Besar Bahan Farmasi Untuk Manusia
PERSYARATAN UMUM
Nomenklatur Izin: Izin Pedagang Besar Farmasi Instansi Penerbit: Kementerian Kesehatan
Persyaratan:
1) Berbadan hukum berupa perseroan terbatas atau koperasi
2) Data apoteker penanggung jawab yang meliputi: STRA, ijazah, surat pernyataan bekerja penuh waktu, perjanjian kerja sama yang disahkan oleh notaris, dan KTP.
3) Data lokasi usaha yang meliputi: lokasi kantor dan gudang PBF.
4) Bukti Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Durasi pemenuhan persyaratan umum untuk PBF Pusat paling lama 6 bulan sejak mengajukan permohonan diajukan
Nomenklatur Izin: Izin Pedagang Besar Farmasi
Cabang
Instansi Penerbit: Pemda Provinsi
Persyaratan:
1) Izin PBF Pusat
2) Data pimpinan PBF cabang yang meliputi: KTP Pimpinan Cabang dan surat penunjukan sebagai Pimpinan PBF Cabang dari pimpinan PBF Pusat.
3) Data apoteker penanggung jawab yang meliputi: STRA, ijazah, surat pernyataan bekerja penuh waktu, perjanjian kerja sama yang disahkan oleh notaris, dan KTP.
4) Data lokasi usaha yang meliputi: lokasi kantor dan gudang PBF.
5) Bukti Pembayaran Pendapatan Asli Daerah (PAD). Durasi pemenuhan persyaratan umum untuk PBF Cabang paling lama 6 bulan sejak mengajukan permohonan diajukan
Perpanjangan Izin PBF :
Permohonan perpanjangan
disampaikan paling cepat 6 bulan
sebelum masa berlaku izin habis
Perubahan Izin PBF
• Perubahan nama PBF
• Perubahan alamat perusahaan atau lokasi usaha
• Pergantian direktur dan/atau APJ
• Perubahan lingkup penyaluran
Syarat khusus terkait
Sarana
Struktur Organisasi & SDM
Pelayanan
Persyaratan Produk/Proses/Jasa
Sistem Manajemen Usaha
Selengkapnya di sini