Majalah Farmasetika – Kementrian Kesehatan RI kembali merilis Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes/PMK) nomor 9 tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika, sedangkan nomor 10 tahun 2022 tentang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Psikotropika yang berlaku bersamaan sejak 20 April 2022.
PMK no 9 dan 10 tahun 2022 ini sekaligus mencabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi untuk Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Psikotropika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 30) dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 31).
Perubahan penggolongan narkotika
Narkotika merupakan obat atau bahan yang bermanfaat di bidang pengobatan atau pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan, tetapi dapat juga menimbulkan ketergantungan yang sangat merugikan apabila disalahgunakan atau digunakan tanpa pengendalian dan pengawasan yang ketat dan saksama.
Terdapat zat psikoaktif baru (new psychoactive subtances) yang berpotensi penyalahgunaan dan membahayakan kesehatan masyarakat yang belum termasuk dalam golongan narkotika sebagaimana diatur dalam Lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
Daftar Narkotika Golongan I bertambah 10 item yakni
- 4F-MDMB-BUTICA, nama lain 4F-MDMB-BICA, 4FBC, 4FBCA, 4F-MDMB-2201
- 5F-EMB-PICA, nama lain EMB- 2201, 5F-EMB-2201
- ADB-BUTINACA, nama lain ADB- BINACA, ADBB
- 4F-ABUTINACA, nama lain 4F-ABINACA, N-(4-fluorobutil) APINACA
- 5F-EDMB-PICA, nama lain 5F- EDMB-2201
- 2C-E
- 1P-LSD, nama lain 1-propionil LSD, 1P-LAD
- 3-METOKSIFENSIKLIDINA, nama lain 3-MeO-PCP, 3-METOKSI PCP
- ISOTONITAZENA
- CUMIL PEGAKLONA,
Sementara golongan II dan III tidak ada perubahan.
Perubahan Penggolongan Psikotropika
Terdapat obat keras yang mempunyai potensi mengakibatkan sindroma ketergantungan yang belum termasuk dalam Golongan Psikotropika sebagaimana diatur dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Psikotropika.
DAFTAR PSIKOTROPIKA GOLONGAN I
Adanya penambahan satu item yakni KLONAZOLAM : 6-(2-Klorofenil)-1-metil-8-nitro-4H [1,2,4]triazolo[4,3-a][1,4]benzodiazepina
Daftar psikotropika golongan II-IV tidak ada perubahan.
Selengkapnya
PMK No 9 Tahun 2022
PMK No 10 Tahun 2022