Download Majalah Farmasetika

RUU Kefarmasian Masuk Prolegnas Prioritas 2022-2023, MFI Solid Mengawal

Majalah Farmasetika – Kabar gembira menyapa seluruh Apoteker di Indonesia menjelang peringatan Hari Apoteker Sedunia / World Pharmacist Day  tahun 2022. Upaya advokasi jajaran pengurus Masyarakat Farmasi Indonesia (MFI) bersama anggota DPR RI Drs. Apt. Chairul Anwar mulai membuahkan hasil, walaupun masih bersifat parsial. Upaya aksi Apoteker Indonesia dalam forum KAMPAK juga memberikan efek dorongan yang kuat terhadap proses tersebut.

Sesuai press rilis yang diterima redaksi (21/9/2022). Surat pengajuan penyesuaian RUU Kefarmasian yang saat ini tercantum dalam Prolegnas long list 2019–2024 nomor 82 menjadi RUU Praktik Apoteker dilakukan pada 17 Januari 2022. Surat tersebut ditandatangai oleh Drs. H. apt. Chairul Anwar, anggota DPR RI Nomor Anggota 417, pengusul RUU Kefarmasian. Surat Pengajuan itu sudah diterima resmi Badan Legislatif DPR RI pada tanggal 25 Januari 2022, Disusul penyerahan draf dan Naskah Akademik RUU Praktik apoteker pada 9 Februari 2022.

 

Dari 2 pokok pengajuan tersebut, yang pertama, penyesuaian RUU Kefarmasian yang saat ini tercantum dalam Prolegnas long list 2019 – 2024 nomor 82. menjadi RUU Praktik Apoteker belum bisa dikabulkan. Dalam komunikasi dengan badan legislasi DPR RI, perubahan nomenklatur mengharuskan merubah Prolegnas Long List 2020-2024, yang belum bisa diagendakan ditengah jalan. Penyesuaian nomenklatur RUU Kefarmasian menjadi RUU Praktik Apoteker, bisa saja dilakukan saat proses penetapan dan pembahasan pada tahap selanjutnya.

 

Yang kedua, memohon untuk memasukkan RUU Praktik Apoteker menjadi RUU Prioritas Tahun 2022. Permohonan ini dikabulkan Sebagian karena belum bisa merubah nomenklatur long list. Dari permohonan diatas, dikabulkan RUU Kefarmasian masuk dalam prolegnas prioritas 2022 perubahan dan 2023. Hal ini tentu menggembirakan, karena melebihi ekspektasi yang diharapkan.

 

Yang ketiga, untuk memperkuat bargaining position, pengusul RUU Kefarmasian diambil alih Badan Legislasi DPR RI dari individu anggota DPR RI. “Masyarakat Farmasi Indonesia berterimakasih kepada Badan Legislasi DPR RI yang telah berkenan mendorong RUU Kefarmasian selangkah lebih maju” Terang Brigjend Pol. (P) Drs. Apt. Mufti Djusnir, M.Si. “Kami berharap akan ada kemajuan yang significant baik pada proses muatan RUU maupun nomenklatur RUU yang mengacu pada draf dan naskah akademik RUU Praktik Apoteker pada tahapan berikutnya”

 

Seperti diketahui, RUU Praktik Apoteker sudah didukung fraksi-fraksi di DPR RI. Selain itu dukungan juga mengalir dari berbagai tokoh nasional dan anggota DPR RI. Mulai dari Dr. H. Fadli Zon, S.S., M.Sc dari Gerindra, Dr. H. Edy Wuryanto, S.KP., M.Kep. dari PDIP, Dr. H. M. Amir Uskara, M.Kes. dan  Hj. Illiza Sa’aduddin Djamal, SE dari PPP, S.E., Nurhadi, S.Pd. dari Nasdem , Arzeti Bilbina, S.E., M.A.P anggota Fraksi PKB, Dr. Hj. Netty Prasetiyani, M.Si. dari PKS dan masih banyak lagi.

Baca :  Sah! RUU Kefarmasian Tak Masuk 40 RUU Prolegnas Prioritas 2022

Jajaran pengurus Masyarakat Farmasi Indonesia (MFI) sudah 2 kali bertemu dengan pimpinan Badan legislasi DPR RI. Yang pertama saat menyerahkan draf dan naskah akademik RUU Farmasi dan Praktik Keapotekeran ke Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada Kamis (23/9/2021). Kedatangan Pengurus MFI ditemui langsung oleh Pimpinan Badan Legislasi DPR RI. Pertemuan di gedung parlemen DPR RI, Jakarta, dihadiri Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas dari fraksi Gerindra, Wakil Ketua M. Nurdin dari PDI Perjuangan, Wakil Ketua Willy Aditya dari Nasdem, Wakil Ketua Ibnu Multazam dari PKB dan anggota Baleg lainnya.

Yang kedua, Jajaran pengurus Masyarakat Farmasi Indonesia (MFI)   menyerahkan draf dan naskah akademik RUU Praktik Apoteker langsung ke Badan Legislasi DPR RI pada Rabu (9/2/2022) di Gedung DPR Jakarta. Sehingga saat ini sudah diserahkan 2 draf dan naskah akademik dengan muatan yang sama dengan judul yang berbeda.

 

“Bagi kami, masih bertahannya nomenklatur RUU Kefarmasian dalam prolegnas prioritas bukan menjadi masalah, MFI siap mengawal setiap tahap yang dilakukan” tegas Mufti “Kami siap berkolaborasi dengan pihak manapun yang berkenan membantu kelancaran proses pembahasan RUU Kefarmasian, khususnya dengan Organisasi Profesi Ikatan Apoteker Indonesia”

 

Mufti menambahkan, bahwa dinamika terkait judul RUU adalah hal yang lumrah sampai disahkan menjadi UU. Mufti mencontohkan perubahan Judul RUU Cipta Kerja dan RUU Praktik Psikologis yang dinamis. Yang penting ada niat baik dan ada progress kemajuan nyata dari setiap tahapan. “Yang paling penting lagi adalah muatan praktik apoteker beserta kewenangannya tidak bisa ditawar, demi kepentingan masyarakat, kemajuan dunia farmasi dan kesejahteraan apoteker beserta ekosistemnya, termasuk asisten apoteker / TTK.” Tutupnya.

Berikut ini 38 RUU Prolegnas Prioritas 2023:

Usulan DPR
1. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
2. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
3. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
4. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
5. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.
6. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
7. Rancangan Undang-Undang tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan (dalam Prolegnas Tahun 2020-2024 tertulis Rancangan Undang- Undang tentang Energi Baru dan Terbarukan)
8. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas I Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
9. Rancangan Undang-Undang tentang Pengawasan Obat dan Makanan.
10. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.
11. Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Omnibus Law) [dalam Prolegnas Tahun 2020-2024 tertulis Rancangan Undang- Undang tentang Reformasi Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Omnibus Law).
12. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran.
13. Rancangan Undang-Undang tentang Larangan Minuman Beralkohol.
14. Rancangan Undang-Undang tentang Bahan Kimia.
15. Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.
16. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
17. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik.
18. Rancangan Undang-Undang tentang Kesehatan (Omnibus Law) Dalam Perubahan Ketiga 2020-2024 Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Kesehatan Nasional).
19. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.
20. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial.
21. Rancangan Undang-Undang tentang Kefarmasian.
22. Rancangan Undang-Undang tentang Masyarakat Hukum Adat.
23. Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama.
24. Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak.
25. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

Usulan Pemerintah
26. Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
27. Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Perdata.
28. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
29. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia.
30. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
31. Rancangan Undang-Undang tentang Desain Industri.
32. Rancangan Undang-Undang tentang Wabah.
33. Rancangan Undang-Undang tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila.
34. Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana.
35. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.

Baca :  Untuk Disahkan di 2022, RUU Kefarmasian Perlu Dukungan Politik

Usulan DPD
36. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan.
37. Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Kepulauan.
38. Rancangan Undang-Undang DPD Usulan baru Prolegnas tentang Bahasa Daerah.

Share this:

About farmasetika.com

Farmasetika.com (ISSN : 2528-0031) merupakan situs yang berisi informasi farmasi terkini berbasis ilmiah dan praktis dalam bentuk Majalah Farmasetika. Di situs ini merupakan edisi majalah populer. Sign Up untuk bergabung di komunitas farmasetika.com. Download aplikasi Android Majalah Farmasetika, Caping, atau Baca di smartphone, Ikuti twitter, instagram dan facebook kami. Terimakasih telah ikut bersama memajukan bidang farmasi di Indonesia.

Check Also

Peran Penting Apoteker dalam Menjamin Distribusi Aman Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi (NPP)

Majalah Farmasetika – Pedagang Besar Farmasi (PBF) adalah perusahaan yang memiliki izin untuk menyediakan, menyimpan, …

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.