Majalah Farmasetika – Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas telah ditetapkan oleh DPR RI dimana salah satu RUU yang menjadi agenda pembahasan adalah RUU Kesehatan (Omnibus Law).
Dr. dr. Beni Satria, M.Kes, S.H, M.H(Kes), Founder Achilles Health Law Indonesia memaparkan hasil temuannya terkait Draft RUU Kesehatan yang berjudul Hilangnya Rekomendasi Organisasi Profesi dalam RUU Kesehatan siapa yang dirugikan?
“RUU Kesehatan Menghilangkan rekomendasi organisasi profesi” tertulis dalam file presentasinya yang tersebar di media sosial.
Pasal 235 dalam RUU Kesehatan menjelaskan bahwa untuk mendapatkan Surat Izin Praktik (SIP)/ Perpanjangan SIP diperlukan :
- Surat Tanda Registrasi
- Tempat Praktik
- Bukti Pemenuhan Kompetensi
- Pemenuhan kecukupan Satuan Kredit Profesi
“Saat Rekomendasi Organisasi tidak diperlukan, dimana Hak Perlindungan bagi Masyarakat atas Praktik Kedokteran oleh Dokter/Dokter Gigi yang Tidak Memiliki Etika dan Moral yang Tinggi?” jelas dr Beni.
Sumber