Majalah Farmasetika – Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas oleh DPR RI dimana salah satu RUU yang menjadi agenda pembahasan adalah RUU Kesehatan (Omnibus Law). Pada pasal 235 tertulis bahwa untuk memperoleh Surat Izin Praktik (SIP) tidak diperlukan lagi rekomendasi dari organisasi profesi.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia (PP IAI), Noffendri, ikut menandatangani pernyataan sikap tertulis terkait RUU Kesehatan (Omnibus Law) bersama Ikatan Dokter Indonesia, Ikatan Bidan Indonesia, Persatuan Perawat Nasional Indonesia, Persatuan Dokter Gigi Indonesia, dan Lembaga Konsumen Indonesia (26/9/2022).
Dalam pernyataan sikap tersebut dijelaskan bahwa sehubungan dengan penetapan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas oleh DPR RI dimana salah satu RUU yang menjadi agenda pembahasan adalah RUU Kesehatan (Omnibus Law), organisasi kesehatan yang telah diakui dan menjalankan fungsi serta peran berdasarkan amanah di beberapa Undang-Undang menyatakan 5 sikap diantaranya adalah kebijakan kesehatan harus mengedepankan jaminan hak kesehatan masyarakat.
“Dalam menjamin praktik dari tenaga medis dan tenaga kesehatan harus dipastikan kompetensi dan kewenangan agar keselamatan pasien dijaga. Keberadaan organiasai profesi beserta seluruh perangkatnya yang memiliki kewenangan dalam menetapkan kompetensi profesi kesehatan, seharusnya tetap dilibatkan oleh pemerintah dalam merekomendasikan praktik keprofesian di suatu wilayah” tertulis dalam pernyataan sikapnya.
Sumber