Majalah Farmasetika – Hasil polling di Instagram Story Majalah Farmasetika menyatakan bahwa 54% (143 responden) setuju untuk memperoleh Surat Izin Praktek Apoteker (SIPA) masih diperlukan Rekomendasi dari Organisasi Profesi Ikatan Apoteker Indonesia, sedangkan sisanya tidak setuju adanya rekomendasi IAI (46%/121 responden).
Polling ini dilakukan setelah draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan pada pasal 235 menyatakan bahwa untuk memperoleh SIP tidak diperlukan lagi adanya izin rekomendasi dari Organisasi Profesi termasuk IAI.
Pro kontra pun bermunculan di komentar akun media sosial resmi Majalah Farmasetika.
“Balik ke tujuan rekomendasi untuk apa, secara ga langsung rekom organisasi profesi menjaring nakes yang dinilai tetap kompeten dan adequate dengan perkembangan zaman dan pengobatan. Adanya rekom memaksa mereka untuk update, walau terkadang ada biaya yang ga sedikit untuk seminar atau pelatihan. belum biaya iuran dan sebagainya, dan apakah yang jadi pertanyaan kalo organisasi profesi ga dilibatkan? kemampuan dari segi pengawasannya yang harus dikritisi. Apotek, praktek dokter bidan banyak bermunculan sulit untuk mengawasi apalagi memastikan nakes tersebut masih kompeten” tulis akun kautsarandi.
“Yang dirugikan adalah pastinya PC/PD jadinya tidak ada pemasukan atau sulit untuk melakukan pengawasan. Kalo buat anggota ya tidak dirugikan justru bisa percepat proses yang tidak berbelit” sahut akun felicia_esterina
“Kalo saya malah lebih setuju kompetensi dan registrasi yang dihapuskan. Karena untuk mendapatkannya lebih dibutuhkan banyak biaya. Mungkin cukup rekomendasi dari PC aj karena PC akan lebih mengenal anggotanya. Masa kita sudah susah kuliah ditambah lagi susah mendapatkan SKP harus ikut seminar ini itu untuk melengkapi SKP dan biaya mahal untuk kami yang hanya APA tidak punya job lain” tulis akun elsaasmarae.
“Jangan mempersulit manusia jika tidak ingin dipersulit Tuhan, zaman sekarang yang utama uang dan orang dalam, mulai dari pendidikan sampai izin praktek”