Majalah Farmasetika – Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Jawa Barat, dr. R. Nina Susana Dewi, Sp.PK (K), M.Kes, MARS, mengeluarkan surat pemberitahuan nomor 14612/KS.08/SDK terkait Larangan Penjualan Antibiotika secara Bebas yang ditujukan kepada seluruh Dinkes Kota/Kabupaten di Jawa Barat dan Organisasi Profesi Tenaga Kesehatan termasuk Ikatan Apoteker Indonesia di Jawa Barat.
Dalam suratnya dijelaskan bahwa antibiotik merupakan obat yang digunakan pada infeksi yang disebabkan oleh bakteri. Berkembangnya bakteri resisten terjadi karena tekanan seleksi (selection pressure). Tekanan seleksi resistensi dapat dihambat dengan menggunakan antibiotik secara bijak. Penggunaan antibiotik secara bijak yaitu menggunakan antibiotik secara rasional dengan mempertimbangkan dampak yang muncul dan menyebarnya bakteri resisten. Resistensi mikroba terhadap antimikroba dapat menyebabkan penurunan mutu pelayanan kesehatan, peningkatan angka kesakitan dan kematian, mengancam upaya pengobatan modern, peningkatan biaya kesehatan dan penggunaan antimikroba yang lebih mahal dan lebih lama.
Selain itu, berdasarkan riset YLKI tahun 2021 bahwa faktor pemicu resistensi antimikroba di Indonesia, yaitu :
- Penggunaan antimikroba tanpa resep dokter.
- Konsumsi antimikroba tidak sesuai ketentuan (seperti penggunaan antimikroba pada hewan).
- Penggunaan antimikroba yang substandard, rusak/palsu.
- Membuang antimikroba sembarangan
“Sehubungan dengan faktor pemicu resistensi dan bahaya dampak resistensi antibiotik tersebut, sebagai langkah preventif untuk mencegah resistensi antibiotik Kami melarang penjualan antibiotik di sarana kefarmasian tanpa resep dokter.” tertulis jelas dalam suratnya.