Majalah Farmasetika – World Health Organization (WHO) pada 5 Oktober 2022 merilis informasi terkait larangan penggunaan 4 obat batuk produk Maiden Pharmaceuticals di Haryana, India, bisa menjadi penyebab cedera ginjal yang serius dan dikaitkan dengan kematian 66 anak di Gambia.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI kemudian menanggapi hal ini dengan mengeluarkan pernyataan bahwa sirup obat untuk anak yang disebutkan dalam informasi dari WHO, terdiri dari Promethazine Oral Solution, Kofexmalin Baby Cough Syrup, Makoff Baby Cough Syrup, dan Magrip N Cold Syrup. Keempat produk tersebut terkontaminasi dietilen glikol dan etilen glikol.
“BPOM melakukan pengawasan secara komprehensif pre- dan post-market terhadap produk obat yang beredar di Indonesia. Berdasarkan penelusuran BPOM, keempat produk tersebut tidak terdaftar di Indonesia dan hingga saat ini produk dari produsen Maiden Pharmaceutical Ltd, India tidak ada yang terdaftar di BPOM.” jelas BPOM dalam rilis resminya (13/10/2022).
BPOM RI terus memantau perkembangan kasus Substandard (contaminated) paediatric medicines mengenai produk sirup obat untuk anak terkontaminasi/substandard yang teridentifikasi di Gambia, Afrika serta melakukan update informasi terkait penggunaan produk sirup obat untuk anak melalui komunikasi dengan World Health Organization (WHO) dan Badan Otoritas Obat negara lain.
“Masyarakat diimbau agar tidak resah menanggapi pemberitaan yang ada, jika masyarakat memerlukan informasi lebih lanjut dapat menghubungi apoteker, dokter, dan tenaga kesehatan lainnya.” tutup pernyataan BPOM,
Sumber
PENJELASAN BPOM RI TENTANG SIRUP OBAT UNTUK ANAK DI GAMBIA, AFRIKA YANG TERKONTAMINASI DIETILEN GLIKOL DAN ETILEN GLIKOL https://www.pom.go.id/new/view/more/klarifikasi/155/Penjelasan-BPOM-RI-Tentang-Sirup-Obat-Untuk-Anak-Di-Gambia–Afrika-Yang-Terkontaminasi-Dietilen-Glikol-Dan-Etilen-Glikol.html